Indramayu – Pengadilan Agama Indramayu mencatat ada sebanyak 2.102 perkara cerai talak yang diajukan suami sepanjang tahun 2022 dari total 7.771 perkara cerai yang diputus hakim.
Salah satu faktor banyak suami mengajukan talak cerai karena ditinggal istri menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW).
” Ada hubungannya dengan faktor biologis. Memang diakui warga Indramayu bekerja ke luar negeri (TKW) sangat berpengaruh kehidupan rumah tangga mereka, ” ujar Humas Pengadilan Agama Indramayu, Dindin Syarif Nurwahyudin, Selasa (17/1/2023).
Dindin memberikan contoh, tidak sedikit pihak istri yang memutuskan menjadi TKW, faktor desakan ekonomi. Mereka bekerja saat di luar negeri dalam jangka waktu yang lama, bahkan tidak sedikit pihak istri bekerja di luar negeri yang enggan pulang kampung karena merasa kebutuhannya terpenuhi.
” Pihak suami yang di kampung halaman membutuhkan istrinya, selain memenuhi kebutuhan ekonomi termasuk juga kebutuhan biologis, ” kata dia.
Disampaikan Dindin, memang tidak sedikit istri memilih jalan pintas bekerja di luar negeri karena jauh lebih besar penghasilan dibanding di kampung halaman (Indramayu). Menurutnya kembali kembali pada tingkat ekonomi di Kabupaten Indramayu yang rendah.
” Faktor lain suami ajukan cerai talak karena ekonomi yang rendah yang membuat sang istri mengeluh. Memang cukup ironis sih, ” ujarnya.
Padahal, kata Dindin, Kabupaten Indramayu dikenal sebagai lumbung padi nasional dan produksi padi terbesar di Indonesia. Kendati demikian, tingkat ekonomi di Indramayu masih rendah sehingga berpengaruh kepada kehidupan rumah tangga mereka.
” Ini semua menjadi bahan evaluasi kita bersama agar angka perceraian tinggi di Indramayu bisa kita tekan, ” ujarnya.
Editor : Pahmi Alamsah
























