Home / Peristiwa

Jumat, 23 Desember 2022 - 22:45 WIB

Ahli Waris TKW Indramayu Meninggal di Hongkong Tak Bisa Klaim Asuransi

Indrmaayu – Ahli waris Tenaga Kerja Wanita (TKW) Fitriana (38) yang meninggal dunia di Hongkong terpaksa tidak bisa mengklaim asuransi yang disediakan pemerintah.

” Karena berangkat ke Hongkong unprosedural (ilegal), maka otomatis tidak dapat (klaim asuransi) karena tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, ” kata Koordinator Advokasi SBMI Indramayu, Jayanto, Jumat (23/12/2022).

Baca juga  Warga Eretan Wetan Terpaksa Terjang Banjir Rob untuk Pemakaman Jenazah

Jayanto menyebut Fitriana korban penyaluran TKW ilegal atau tidak resmi. Padahal, jika berangkat melalui jalur resmi ahli waris bisa mengklaim asuransi.

Baca juga  Oknum Polisi Indramayu Diduga Peras Puluhan Pedagang Miras Jadi Buronan Propam

” Jika merunut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 18 Tahun 2018, ahli waris bisa mengklaim asuransi keseluruhan sebanyak Rp 104 juta,” jelasnya.

Meski demikian, kata Jayanto, SBMI Indramayu akan berupaya agar sedikit perhatian pemerintah daerah terhadap ahli waris. Menurutnya ada kabar dari pihak kecamatan mencoba berupaya untuk memberikan santunan kepada ahli waris.

Baca juga  Terbuka untuk Umum, PKB Indramayu Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil

” Kami juga telah melayangkan somasi kepada perekrut untuk bertanggung jawab, ” tandasnya.

Editor : Mohammad Ali

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Bahaya, Lampu Merah Bunderan Kijang Mati, Pengguna Jalan Resah

News

Pemkab Indramayu Segel Bangunan Milik PLN di Losarang

Peristiwa

Mantan Anggota DPRD Indramayu Disekap di Myanmar, Kemlu Lakukan Upaya Diplomatik

Peristiwa

Butuh Rp 40 Miliar untuk Bebaskan TKW Susanti dari Hukuman Mati di Arab Saudi

News

Bupati Indramayu Lantik Sejumlah Pejabat, Ini Nama-namanya

News

75 Kawanan Gangster Indramayu Ditangkap Saat Akan Tawuran

News

Putera Indramayu Intervensi Kompetensi SDM di Mabes TNI AU

Peristiwa

Komisioner Bawaslu Indramayu Diduga Potong Honor Panwascam