Indrmaayu – Ahli waris Tenaga Kerja Wanita (TKW) Fitriana (38) yang meninggal dunia di Hongkong terpaksa tidak bisa mengklaim asuransi yang disediakan pemerintah.
” Karena berangkat ke Hongkong unprosedural (ilegal), maka otomatis tidak dapat (klaim asuransi) karena tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, ” kata Koordinator Advokasi SBMI Indramayu, Jayanto, Jumat (23/12/2022).
Jayanto menyebut Fitriana korban penyaluran TKW ilegal atau tidak resmi. Padahal, jika berangkat melalui jalur resmi ahli waris bisa mengklaim asuransi.
” Jika merunut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 18 Tahun 2018, ahli waris bisa mengklaim asuransi keseluruhan sebanyak Rp 104 juta,” jelasnya.
Meski demikian, kata Jayanto, SBMI Indramayu akan berupaya agar sedikit perhatian pemerintah daerah terhadap ahli waris. Menurutnya ada kabar dari pihak kecamatan mencoba berupaya untuk memberikan santunan kepada ahli waris.
” Kami juga telah melayangkan somasi kepada perekrut untuk bertanggung jawab, ” tandasnya.
Editor : Mohammad Ali