Suaradermayu- Satreskrim Polres Indramayu tengah mendalami laporan dugaan penipuan yang diduga dilakukan pimpinan atau direktur Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKN) Bintang Jaya Mandiri, Yayah Pujiyanah.
Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dari pihak korban serta mengumpulkan alat bukti.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hafid Firmansyah mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas dugaan penipuan yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah tersebut.
“Masih pemeriksaan dan proses pemanggilan,” kata Hafid, Kamis (7/8/2023).
Ia menyebut pihaknya telah memanggil pimpinan BLK LN Bintang Jaya Mandiri Yayah Pujiyanah, namun tidak hadir.

“Minggu kemarin sudah di undang, yang datang pengacaranya. Pengacara meminta di reschedule (jadwal ulang) Insyaalah minggu depan di undang kembali baru kita gelarkan,” ujar dia.
Sementara itu penasehat hukum pimpinan BLK LN Bintang Jaya Mandiri, Saefudin, SH mengatakan kliennya tidak hadir karena ada kepeluan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Waktu mendapat panggilan kebetulan ibu Yayah ada keperluan yang mendesak, kami yang datang memberitahukan ke penyidik,” kata Saefudin.
Diketahui sebelumnya sejumlah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI melaporkan pimpinan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) Bintang Jaya Mandiri (BJM) ke Polres Indramayu atas dugaan penipuan.
Calon PMI itu diduga sudah menyetorkan uang puluhan juta rupiah ke pimpinan BLK BJM yang bernama Yayah Pujiyanah. Mereka dijanjikan bekerja di Polandia, tapi hingga lebih satu tahun tak kunjung diberangkatkan.
Salah satu korban dugaan penipuan, Nurtopani (22) warga Desa Lobener, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, mengaku sudah menyetorkan uang sebesar Rp 30,5 juta ke direktur BLK tersebut.
“Saya setorkan uang sebesar Rp 16.850.000 ke ibu Yayah itu pada Maret 2021 lalu. Sekian waktu saya dimintai uang kembali sebesar Rp 9 juta. Kemudian orang tua saya langsung memberikan Rp 5 juta ke ibu Yayah, ” kata Nurtopani.

Nurtopani mengaku uang yang diberikan ke Yayah adalah uang milik orang tuanya hasil pinjaman orang lain. Orang tuanya berharap dia bisa bekerja di Polandia agar bisa merubah kehidupan keluarga lebih baik lagi. Namun, alih-alih diberangkatkan di Polandia diminta untuk terus menunggu.
” Uang yang diberikan ke ibu Yayah itu punya orang tua dari hasil hutang ke orang lain, sekarang orang tua saya menanggung utang, ” keluhnya.
Dia menyebut berulangkali menanyakan ke Yayah kapan diberangkatkan? Alih-alih diberangkatkan ke Polandia jawaban direktur BLK itu ke Nurtopani diminta untuk tetap menunggu.
” Padahal dari awal ibu Yayah berjanji bakal memproses kerja ke Polandia 4 sampai 6 bulan setelah mendaftar diberangkatkan. Tapi sudah lebih satu tahun menunggu tak kunjung diberangkatkan,”ujarnya.
Dia mengaku sudah capek dan putus asa menghubungi pimpinan BLK itu, dia mengaku diabaikan serta tidak dipedulikan lagi. Nurtopani akhirnya bersama dua teman lainnya melaporkan pimpinan BLK itu ke Polres Indramayu.