Suaradermayu.com — Apa yang sebenarnya tersembunyi di balik runtuhnya BPR Karya Remaja? Ini bukan sekadar kegagalan bisnis atau kesalahan administrasi. Ini adalah kejahatan terencana berpuluh tahun, yang menyedot uang rakyat senilai Rp139 miliar—dan yang paling menyakitkan bukti sudah tertumpuk lengkap di meja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun roda hukum seolah lumpuh total, tak berani melangkah menyentuh mereka yang berlindung di balik kekuasaan.
BPR Karya Remaja lahir lewat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010, penyatuan 15 bank daerah sepenuhnya milik rakyat Indramayu. Namun kendali mutlak ada di tangan Bupati selaku pemilik modal—siapa memimpin, siapa mengawasi, hingga pencairan dana ratusan miliar semuanya bergantung pada kehendak penguasa.
Sejak masa jabatan Irianto Syafiuddin, diteruskan istrinya Anna Shopanah, berganti ke Supendi yang tertangkap KPK, hingga pemerintahan Taufik Hidayat dan kemudian Nina Agustina—rantai pengaruh lama tak pernah putus, dan pintu dana tetap terbuka lebar hanya bagi lingkaran dekat kekuasaan.
Selama rentang 2013 hingga 2021, pembobolan berjalan tanpa hambatan. Aturan dan pengawasan kalah telak oleh kepentingan penguasa. Saat bank akhirnya ambruk, mantan Direktur Operasional Bambang Supena membeberkan fakta mengguncang, ada 16 koordinator yang menjadi otak utama di balik kerugian yang sempat menyentuh Rp141 miliar.
Nama-nama mereka tertulis jelas—MC, ATS, Hlm, Ksw, AA, Kst, Srj, MS, MAA, ANH, DH, YS, RLW, Nhy, AL—dan salah satunya adalah anggota DPRD, orang yang seharusnya menjaga uang rakyat justru diduga menjadi pengendali pencurian itu sendiri.
Nilai yang dikuasai sungguh di luar nalar, satu orang bisa menguasai kredit hingga Rp25 bahkan Rp50 miliar. Angka yang tak akan pernah didapat petani atau buruh seumur hidup, namun didapatkan dengan mudah oleh mereka yang punya jabatan.
Caranya pun penuh tipu daya, sadar tak memenuhi syarat, mereka meminjam KTP warga biasa dengan imbalan uang receh, mencatatkan nama orang lain sebagai peminjam, lalu menyedot seluruh dana cair ke kantong sendiri. Tak jarang mereka menjaminkan tanah yang tak pernah ada—dan berkas itu tetap lolos berkat kongkalikong rapi di dalam bank.
OJK akhirnya mencabut izin usaha pada September 2023. LPS melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan kerugian terverifikasi mencapai Rp139 miliar, berkas bukti lengkap langsung diserahkan ke Kejati Jabar.
Bahkan terungkap fakta mencengangkan: dua oknum pejabat OJK pun diduga menikmati kredit macet Rp3,3 miliar tanpa agunan sah—bukti adanya perlindungan berlapis yang membuat kejahatan ini aman berjalan belasan tahun. Padahal saat itu, Kejati Jabar sudah memegang kunci siapa saja yang menikmati uang rakyat itu.
Namun sejak berkas masuk, Kejati Jabar justru menunjukkan ketidakberdayaan yang memalukan. Hanya tiga petinggi lama bank yang ditetapkan tersangka—SGY, MAA, dan BS—seolah mereka disiapkan menjadi tameng.
Padahal surat panggilan resmi Kejati Jabar tanggal 13 September 2022 sudah memanggil Direktur Operasional, Dewan Pengawas, hingga kepala bagian kredit dan keuangan. Ketua LBH Ghazanfar Pahmi Alamsah menegaskan berdasarkan tugas pokoknya, mereka pasti tahu semua aliran dana. Bukti sudah jelas, namun seolah ada tembok tak kasat mata yang menghalangi penyidik melangkah.
Salah satu nama yang paling mencolok dan terus dipertanyakan publik adalah Helmi Hakim—salah satu dari 16 koordinator yang dikabarkan sebagai tangan kanan terdekat Bupati Lucky Hakim.
Ia sudah berkali-kali dipanggil dan diperiksa, namun hingga kini tak pernah ditetapkan tersangka. Masyarakat menduga ia memiliki peran kunci, mulai mengatur aliran dana hingga diduga terkait upaya suap oknum hukum, namun Kejati Jabar seolah tak berani menyentuhnya sedikit pun.
Satu-satunya jawaban yang terus diulang adalah alasan klise: “Belum terpenuhi syarat dua alat bukti sah.” Padahal Kejati Jabar sendiri mengakui menerima uang pengganti senilai Rp3 miliar yang kini disimpan sebagai barang bukti—bukti nyata bahwa mereka tahu persis siapa yang mengantongi uang itu.
Bahkan pernyataan resmi pada Januari 2025 menyebut penyidikan masih berjalan, namun sejak saat itu tak ada perkembangan berarti. Tak ada panggilan untuk pejabat yang menyetujui dana APBD, tak ada proses terhadap oknum OJK, apalagi menyentuh lingkaran kekuasaan di atasnya.
Pahmi menilai kondisi ini adalah bukti nyata kemandulan dan ketidakberdayaan Kejati Jabar.
“Mereka sudah memegang daftar nama, bukti transfer, keterangan saksi, namun berhenti di tengah jalan saat menghadapi orang berkuasa. Apakah hukum hanya berani pada karyawan level bawah, tapi bungkam saat menyentuh mereka yang dekat penguasa?” tanyanya tajam.
Rakyat Indramayu takkan diam dan takkan lupa. Mereka bertanya: berapa lama lagi bukti harus ditumpuk agar Kejati Jabar bergerak? Apakah uang Rp3 miliar yang diserahkan itu justru menjadi alasan untuk menutup kasus? Keadilan tak boleh mandek selamanya, dan hukum tak boleh impoten hanya karena takut pada kekuasaan. Rakyat menuntut satu hal: Kejati Jabar harus berani menyentuh siapa pun, sampai ke akar tertinggi, tanpa pandang bulu. (Tim Redaksi)

























