Home / Terpopuler

Kamis, 26 Desember 2024 - 17:06 WIB

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Tersangka, Begini Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait eks Calon Legislatif PDI-P 2019, Harun Masiku.

Penetapan ini diumumkan setelah ditemukan bukti keterlibatan keduanya dalam upaya meloloskan Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga memiliki peran signifikan dalam proses tersebut, termasuk melobi Riezky Aprilia, anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, agar mengundurkan diri.

Baca juga  Polisi Gerebek Penjual Miras Berkedok Warung di Indramayu

“Hasto berupaya agar Harun Masiku ditempatkan di Dapil Sumsel I, meskipun yang bersangkutan berasal dari Sulawesi Selatan,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Selain melobi Riezky, Hasto juga mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan meminta fatwa atas hasil putusan tersebut. Namun, upaya itu tidak berhasil karena ditolak oleh KPU dan Riezky.

Bahkan, Hasto sempat menginstruksikan Saeful Bahri, tersangka lain dalam kasus ini, untuk bertemu Riezky di Singapura guna membujuknya mundur, tetapi tetap ditolak.

Baca juga  Bansos Pangan di 139 Desa Dihentikan Saat Pilwu 2025, Pemkab Indramayu Ingin Hindari Konflik Politik Akar Rumput

Karena upaya hukum dan lobi gagal, Hasto bersama Harun Masiku, Donny, dan Saeful diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. Uang suap senilai SGD 57.350 diserahkan dalam dua tahap pada Desember 2019.

“Sebagian uang suap berasal langsung dari Hasto,” ungkap Setyo.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK menemukan bukti bahwa Donny aktif membantu Hasto dalam menyusun kajian hukum, melobi Wahyu Setiawan, dan mengatur distribusi uang suap. Akibatnya, KPK mengeluarkan dua surat perintah penyidikan pada 23 Desember 2024 untuk Hasto dan Donny.

Baca juga  Disangka Sudah Meninggal di Suriah, TKW Indramayu Kini Pulang

Keduanya diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap Hasto dan Donny memperpanjang daftar pelaku dalam skandal suap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

 

Share :

Baca Juga

Sorotan

74 Kg Emas & Rp282 Miliar di Rumah Jaksa Pemburu Koruptor: Rahasia Gelap di Sentul Terbongkar

Indramayu

Usai Digeruduk Emak-emak, Kini Rumah Indekos Disegel Satpol PP Indramayu

Terpopuler

Indonesia Segera Buka Kembali Penempatan Pekerja Migran ke Arab Saudi

Terpopuler

Pemerintah Masih Pertimbangkan Wacana Libur Sekolah Sebulan Saat Ramadhan 2025

Terpopuler

Viral Video Eks Anggota DPRD Indramayu Minta Tolong ke Presiden Prabowo

Terpopuler

Lamban Tangani Banjir, Puluhan Warga Geruduk Dinas PUPR Indramayu

Terpopuler

Kemensos Gandeng PPATK, Gus Ipul Temukan Rekening Penerima Bansos Tidak Aktif

Terpopuler

Meski Berada di Indramayu, Toni RM Bebaskan Pekerja dari Dugaan Penyekapan di Gudang J&T Jakarta Utara