Suaradermayu.com — Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, terus menjadi perhatian publik nasional. Berbagai kejanggalan yang muncul dalam proses penyidikan hingga jalannya persidangan terdakwa Ririn Rifanto mulai mendapat sorotan serius dari anggota DPR RI.
Perhatian publik terhadap kasus ini semakin besar setelah Ririn berteriak di hadapan wartawan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu pada 29 April 2026 lalu.
Dalam keterangannya, Ririn mengaku bukan pelaku pembunuhan terhadap Budi Awaludin dan keluarganya yang terjadi pada Agustus 2025.
Tak hanya membantah tuduhan pembunuhan, Ririn juga mengklaim mengalami penyiksaan selama proses pemeriksaan. Ia mengaku dipaksa mengakui perbuatan yang menurutnya tidak dilakukan hingga menyebabkan kondisi fisiknya cedera dan kakinya patah.
Sorotan keras datang dari Umbu Kabunang. Ia menilai dugaan penyiksaan terhadap terdakwa merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan aparat penegak hukum karena menyangkut hak asasi manusia dan integritas proses peradilan pidana.
“Patut diduga bahwa terjadi pelanggaran HAM. Jadi harus menjadi perhatian dari Kapolri, Kapolda, Kapolres, di mana permasalahan ini terjadi. Agar Tim Propam langsung melakukan pemeriksaan terhadap penyidik perkara tersebut,” kata Umbu dalam keterangan resminya, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Umbu, pemeriksaan menyeluruh terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut penting dilakukan untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan penyiksaan selama proses penyidikan berlangsung.
Ia meminta pengawasan dilakukan secara serius dan terbuka agar tidak memicu hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Selain meminta Divisi Propam turun tangan, Umbu juga mendesak pimpinan kejaksaan menelaah ulang konstruksi dakwaan dalam perkara tersebut. Ia menilai seluruh proses hukum harus diuji berdasarkan fakta-fakta persidangan serta keterangan terdakwa yang muncul di pengadilan.
“Kedua, agar pimpinan kejaksaan juga melihat kembali bagaimana dakwaan disusun dan berdasarkan keterangan terdakwa,” ujarnya.
Tak hanya itu, Umbu juga meminta majelis hakim menghadirkan penyidik kepolisian yang menangani perkara tersebut ke muka persidangan agar keterangannya dapat didengar secara terbuka di hadapan publik maupun majelis hakim.
“Ketiga, hakim pemeriksa perkara dapat memanggil atau meminta jaksa menghadirkan para penyidik kepolisian yang menangani perkara tersebut agar didengarkan keterangannya di dalam persidangan,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, juga meminta Mabes Polri dan Kejaksaan Agung turun langsung mengusut berbagai kejanggalan dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu tersebut. Menurutnya, dugaan penyiksaan terhadap terdakwa tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut prinsip penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
“Jangan sampai ada praktik penyiksaan terhadap tersangka atau terdakwa untuk memaksakan pengakuan, padahal yang bersangkutan bukan pelaku sebenarnya,” tegas Abdullah.
Ia juga menyoroti tidak dihadirkannya saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan dalam persidangan. Menurutnya, kondisi itu semakin memunculkan tanda tanya besar terkait konstruksi perkara yang dibangun penyidik dan jaksa penuntut umum.
“Mabes Polri dan Kejaksaan Agung harus turun tangan. Jika ditemukan pelanggaran, baik oleh penyidik maupun jaksa, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Umbu menegaskan, apabila dugaan penyiksaan itu benar terjadi, maka pihak yang terlibat wajib diproses secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, praktik kekerasan dalam proses hukum tidak boleh dibiarkan karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
“Jika memang dugaan penyiksaan itu terjadi, maka para pelaku harus diproses secara hukum,” tegas Umbu.
Ia menambahkan, dugaan penyiksaan terhadap terdakwa bukan sekadar persoalan prosedur hukum, melainkan menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan integritas sistem peradilan pidana di Indonesia.
Karena itu, ia meminta seluruh aparat penegak hukum menjunjung prinsip keadilan, profesionalitas, dan kemanusiaan dalam menangani setiap perkara pidana. (Moh.Ali)
























