Suaradermayu.com — Sudah tiga tahun berlalu, namun laporan dugaan kekerasan terhadap anak di Indramayu masih belum menemukan kejelasan. Kasus yang seharusnya ditangani dengan prioritas tinggi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu justru terkatung-katung tanpa kemajuan berarti.
Lambatnya penanganan ini memicu penilaian tajam dari masyarakat, PPA Polres Indramayu dinilai tidak becus menjalankan tugasnya melindungi anak dan menegakkan hukum.
Perkara ini tercatat resmi dalam laporan polisi nomor LP/B/400/VII/2023/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT sejak 14 Juli 2023.
Anak berinisial S menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri, Heri Sujati.
Kronologinya sangat jelas,korban diseret paksa, lengan kanannya diremas kuat hingga memar, bahkan dipaksa bertengkar dengan anak terlapor. Ironisnya, terlapor diketahui sebagai seorang guru Sekolah Luar Biasa — sosok yang seharusnya memahami betul arti perlindungan dan kasih sayang terhadap anak. Namun sudah tiga tahun berlalu, kasus ini tak kunjung beranjak dari tempatnya.
Penderitaan keluarga korban ternyata belum berakhir saat kasus masuk ke jalur hukum. Darno, ayah kandung korban, berkali-kali berusaha menanyakan perkembangan perkara anaknya kepada Kanit PPA Polres Indramayu, Iptu Ragil.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan yang diterima keluarga korban terkait nasib perkara tersebut. Sudah tiga tahun berlalu, pertanyaan warga yang mencari keadilan belum memperoleh jawaban yang memuaskan dari pihak yang seharusnya melayani dan melindunginya.
Ketidakbecusan penanganan semakin terlihat jelas saat redaksi menelusuri janji-janji yang terlontar. Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Iptu Ragil hanya menyampaikan satu kalimat.
“Insya Allah terhadap perkara tersebut akan segera digelar perkara,” ucap Ragil, Minggu (2/8/2026)
Namun kata “segera” itu ternyata sering terlontar oleh Kanit PPA Iptu Ragil ke orang tua korban dan berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa bukti tindakan nyata.
Sudah tiga tahun berlalu, masyarakat kini bertanya: ke mana saja penyidik selama ini? Mengapa baru berjanji saat kasus mulai disorot? Penundaan yang tak beralasan ini dinilai sebagai bentuk pembiaran yang nyata dan pengabaian berat terhadap hak-hak korban.
Ketiadaan kemajuan di tingkat unit diperparah oleh sikap pimpinan yang ikut bungkam. Saat Suaradermayu.com mencoba meminta konfirmasi melalui pesan singkat kepada Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Mochammad Arwin, terkait alasan tertundanya penanganan perkara anak ini, dia memilih tidak merespons dan mengabaikan konfirmasi tersebut.
Sikap tertutup dan tidak mau menjelaskan kepada publik ini memperkuat dugaan bahwa kelalaian dan pembiaran memang terjadi secara sistemik di tubuh Satreskrim Polres Indramayu.
Sudah tiga tahun berlalu, penundaan ini bukan lagi sekadar masalah administrasi yang lambat. Hal ini diduga kuat telah melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Penyidik dan pimpinan yang membiarkan perkara anak terkatung-katung diduga telah melalaikan kewajiban menjaga kehormatan jabatan serta mengabaikan hak-hak korban yang dilindungi undang-undang.
Masyarakat kini mendesak Kapolda Jawa Barat dan Divisi Pengawasan dan Pengendalian (Propam) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja Unit PPA Polres Indramayu.
Oknum-oknum yang dinilai tidak becus, sengaja menghambat, atau mempermainkan perkara perlindungan anak harus dievaluasi dan dicopot dari jabatannya. Sudah tiga tahun berlalu, keadilan tidak boleh menunggu lebih lama lagi.
Redaksi Suaradermayu.com tidak akan berhenti menyuarakan kasus ini hingga keadilan ditegakkan dan setiap pihak yang lalai mempertanggungjawabkan kelalaiannya. (Tim Redaksi)
























