Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik permintaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Rejang Lebong, Bengkulu.
Selain Fikri, penyidik KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Kelima orang tersebut diduga terlibat dalam praktik pengaturan proyek yang dikenal dengan istilah “ijon proyek”.
Kasus ini berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan fisik di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai sekitar Rp91,13 miliar pada tahun anggaran 2026. Dalam prosesnya, diduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui sejumlah pertemuan yang melibatkan kepala daerah, pejabat dinas, serta pihak swasta.
Dalam pertemuan tersebut, para kontraktor yang ingin mendapatkan paket pekerjaan diduga diminta memberikan fee proyek berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan. Skema ini disebut menjadi syarat agar rekanan dapat memenangkan paket proyek yang disediakan pemerintah daerah.
KPK mengungkapkan, setelah kesepakatan tercapai, kepala daerah diduga menandai dokumen rekap pekerjaan fisik dengan kode tertentu sebagai penunjuk rekanan yang akan mengerjakan proyek. Tanda tersebut kemudian menjadi sinyal bagi pihak swasta untuk menyiapkan pembayaran fee kepada pihak yang berkepentingan.
Sejumlah uang kemudian diserahkan oleh para kontraktor melalui perantara dengan total mencapai sekitar Rp980 juta. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui pejabat maupun aparatur yang berada di lingkungan dinas terkait.
Rinciannya, pada 26 Februari 2026 salah satu rekanan menyerahkan uang sekitar Rp330 juta melalui kepala dinas. Selanjutnya pada 6 Maret 2026, dua kontraktor lainnya menyerahkan masing-masing Rp400 juta dan Rp250 juta melalui aparatur sipil negara di dinas tersebut.
Penyidik KPK menduga praktik permintaan fee proyek tersebut berkaitan dengan kebutuhan dana menjelang Idulfitri. Informasi mengenai dugaan transaksi itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK turut menyita uang ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Saat ini para tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut oleh KPK. Penyidik juga masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (Moh. Ali)
























