Suaradermayu.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Indramayu meringkus seorang pria berinisial WH (29), warga Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu diduga sebagai pengedar obat terlarang.
Polisi menangkap pelaku pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 1.161 butir obat terlarang.
Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengatakan penangkapan ini berawal ada laporan masyarakat yang resah atas peredaran obat terlarang di daerahnya.
“Giat penangkapan tersangka ini adanya informasi dari masyarakat,”kata Otong Jubaedi, Jumat (23/2/2024).
Menurut Otong, usai mendapat informasi adanya peredaran obat terlarang pihaknya melakukan melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka yang diduga kuat menjual obat-obatan terlarang.
Saat dilakukan penangkapan tersangka mengelak memiliki dan menjual obat terlarang, namun saat digeledah tersangka tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti obat terlarang mencapai ribuan butir obat.
“Tersangka ini mengelak, namun kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 1.161 butir obat keras tertentu tanpa izin edar,” ujar dia.
Tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan.
“Tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Indramayu untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.