Suaradermayu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kedua pelaku berinisial T (28) dan S (24) diamankan pada Sabtu (11/1/2025) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 49,18 gram.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang telah dilakukan sebelumnya.
“Penangkapan ini hasil penyelidikan intensif. Kami telah memantau gerak-gerik pelaku selama beberapa waktu,” ujar Tatang, Minggu (12/1/2025).
Proses penangkapan dimulai ketika polisi meringkus tersangka T di pinggir jalan wilayah Kecamatan Jatibarang. Dari tangan T, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di saku jaketnya.
“T mengaku barang tersebut diperoleh dari S,” tambah Tatang.
Berdasarkan keterangan T, polisi bergerak cepat untuk menangkap S. Meski tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu, S tidak dapat mengelak karena bukti percakapan transaksi narkoba ditemukan di ponselnya.
“S mengaku barang itu berasal dari seorang pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami telah mengidentifikasi identitasnya dan tengah fokus memburunya,” jelas Tatang.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Indramayu bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 49,18 gram. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang terlibat.
Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
“Jangan beri ruang untuk narkoba. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.


























