Suaradermayu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya Tahun Anggaran 2023–2026. Tak lama setelah diumumkan, Fadia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga 23 Maret 2026.
Penetapan tersangka disampaikan Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu. Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa Fadia bersama keluarganya diduga menikmati aliran dana sekitar Rp 19 miliar dari proyek tersebut.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan jasa outsourcing yang dikerjakan oleh PT RNB (Raja Nusantara Berjaya), perusahaan yang disebut didirikan bersama oleh Fadia, suami, dan anaknya. Sepanjang 2023 hingga 2026, perusahaan itu tercatat menerima transaksi sekitar Rp 46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Namun dari total transaksi tersebut, KPK menyebut hanya sekitar Rp 22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp 19 miliar atau hampir 40 persen dari nilai transaksi, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati.
“Dana tersebut dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar,” ujar Asep.
KPK turut membeberkan rincian pembagian dana. Fadia disebut menerima Rp 5,5 miliar. Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, menerima Rp 1,1 miliar. Direktur PT RNB yang juga orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun, menerima Rp 2,3 miliar. Anak Fadia, Muhamad Sabiq Ashraff, disebut menerima Rp 4,6 miliar, sementara anak lainnya, Mehnaz NA, menerima Rp 2,5 miliar. Selain itu, terdapat penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Menurut KPK, pengelolaan dan distribusi dana tersebut diatur melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” bersama para staf. Setiap pengambilan uang untuk kepentingan keluarga disebut harus dilaporkan dan didokumentasikan dalam grup tersebut.
“Setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut,” tegas Asep.
KPK masih mendalami kemungkinan adanya modus lain dalam penerimaan dana melalui perusahaan tersebut serta menelusuri potensi keterlibatan pihak lain.
Asep menyesalkan dugaan penyalahgunaan jabatan tersebut. Menurutnya, dana Rp 19 miliar yang diduga dinikmati secara pribadi seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan publik.
Dengan asumsi biaya pembangunan satu rumah layak huni sebesar Rp 50 juta, dana itu bisa membangun sekitar 400 rumah untuk masyarakat. Jika dialokasikan untuk pembangunan jalan kabupaten dengan estimasi Rp 250 juta per kilometer, anggaran tersebut dapat membiayai pembangunan sekitar 50 hingga 60 kilometer jalan.
“Bayangkan kalau itu digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Hingga kini, KPK terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Moh. Ali)
























