Suaradermayu.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menyampaikan apabila pada sidang pamungkas pembuktian materiil 11 Juni 2026 Jaksa Penuntut Umum (JPU) mampu maupun tidak mampu menghadirkan Ahli Digital Forensik dalam persidangan terdakwa Ririn Rifanto, maka dampak hukumnya bagi Terdakwa Priyo Bagus Setiawan dan penasihat hukumnya, Ruslandi tidak memberikan efek atau pengaruh apa pun.
“Nasib hukum Priyo Bagus Setiawan sudah tetap, terkunci, dan telah ditentukan dalam berkas perkaranya sendiri yang telah diselesaikan sebelumnya,” ujarnya.
Menurut dia, sistem peradilan pidana modern melalui mekanisme pemisahan berkas perkara (splitsing) menjadikan kedua perkara tersebut sebagai dua peristiwa hukum yang berdiri sendiri dan terpisah.
“Langkah strategis pembelaan yang dilakukan Penasehat Hukum Priyo, Ruslandi yang tergesa-gesa mengakui keabsahan seluruh alat bukti tanpa terlebih dahulu memastikan kevalidannya melalui pengujian laboratorium — justru telah menutup seluruh peluang pembelaan bagi Priyo,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pahmi menegaskan berdasarkan ketentuan Pasal 141 juncto Pasal 142 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang pemisahan perkara (splitsing), sejak Jaksa memisahkan berkas perkara antara Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto, proses pembuktian keduanya telah terbagi secara mutlak dan terpisah.
Karena tahap pembuktian dalam perkara Priyo Bagus Setiawan telah dinyatakan selesai dan ditutup secara resmi oleh Majelis Hakim, maka segala hal yang terjadi dalam persidangan Ririn Rifanto pada 11 Juni 2026 tidak dapat membuka kembali atau mengubah isi berkas perkara Priyo. Secara administrasi hukum acara, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Dengan demikian, keberhasilan maupun kegagalan Jaksa dalam menghadirkan ahli di persidangan Ririn Rifanto tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk mengubah atau menyelamatkan posisi hukum Priyo,” ujar dia.
“Kemudian berdasarkan Pasal 174 ayat (1) huruf e juncto Pasal 182 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur mengenai alat bukti berupa keterangan terdakwa, pengakuan yang disampaikan secara sukarela di hadapan persidangan memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepenuhnya bagi orang yang memberikannya,” jelasnya.
Lanjut Pahmi, dalam persidangannya, Priyo Bagus Setiawan dan penasihat hukumnya telah melakukan kesalahan fatal dengan terlanjur mengakui dan membenarkan seluruh isi rekaman CCTV, termasuk peristiwa penggunaan palu dan pengangkatan jenazah Budi dengan menggunakan bambu, serta keberadaan bercak darah, tanpa mengajukan sanggahan apa pun.
“Secara hukum acara, tindakan ini memicu proses evidentiary healing, yaitu pemulihan keabsahan alat bukti yang semula memiliki cacat prosedural menjadi sah dan dapat dipertimbangkan, karena telah diakui kebenarannya oleh terdakwa itu sendiri. Oleh sebab itu, meskipun pada 11 Juni 2026 rekaman CCTV tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan dalam perkara Ririn Rifanto, hal tersebut tetap tidak mengubah posisi hukum Priyo, karena pengakuannya di hadapan Hakim telah menjadikan bukti tersebut sah dan mengikat. Fungsi pengujian laboratorium forensik pun telah tergantikan secara sah oleh pengakuan yang disampaikan secara sukarela tersebut,” kata Pahmi.
Pahmi menyebut, Priyo Bagus Setiawan diketahui telah mengubah keterangannya secara signifikan, dari semula menyatakan bahwa pelaku utama adalah Aman Yani, Hardi, Yoga dan Joko, kemudian berubah menuduh Ririn Rifanto sebagai satu-satunya pelaku pembunuhan terhadap lima orang korban.
“Perubahan ini bertujuan untuk mendapatkan status sebagai Justice Collaborator — pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum agar dapat memperoleh keringanan hukuman. Namun, langkah ini justru berbalik merugikan dirinya sendiri,” ucapnya.
Pahmi menegaskan berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah disesuaikan dengan ketentuan KUHAP Baru, seseorang baru dapat diakui secara resmi sebagai Justice Collaborator apabila mendapatkan rekomendasi tertulis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam perkara ini, status tersebut belum dan tidak disetujui oleh LPSK, sehingga Priyo Bagus Setiawan kehilangan hak untuk memperoleh keringanan hukuman.
Dia menyebut sesuai ketentuan hukum acara dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, terdakwa tidak diwajibkan mengucapkan sumpah saat memberikan keterangan. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi haknya agar tidak memberatkan diri sendiri. Namun, konsekuensinya, Majelis Hakim tidak akan menilai Priyo sebagai pihak yang bekerja sama dengan itikad baik. Sebaliknya, perubahan keterangannya tersebut akan dinilai sebagai usaha memanipulasi keterangan demi melindungi diri sendiri dengan cara menuduh orang lain. Hal ini justru menjadi pertimbangan utama yang memberatkan dalam pengambilan keputusan hakim.
Meskipun alat bukti berupa palu yang ditemukan di selokan setelah sembilan bulan serta bercak darah di lokasi kejadian tidak pernah diuji di laboratorium forensik maupun diuji keaslian DNA-nya, JPU tetap berhasil membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan Priyo Bagus Setiawan melalui pembuktian secara konvensional.
“Penuntut umum telah menghadirkan seorang saksi dari bengkel yang memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan persidangan. Saksi tersebut menerangkan bahwa sebelum ditemukan sebagai barang bukti, Priyo Bagus Setiawan pernah datang sendiri ke bengkelnya dan meminta agar gagang palu tersebut dipotong,” ungkap Pahmi.
Pahmi menjelaskan menurut kaidah ilmu penyelidikan kejahatan, keterangan saksi yang disumpah tersebut sesuai dan sejalan sepenuhnya dengan pengakuan yang disampaikan oleh Priyo Bagus Setiawan. Perbuatan memodifikasi alat — yaitu memotong gagang palu — sebelum peristiwa kejahatan terjadi, secara ilmiah membuktikan adanya unsur persiapan, perencanaan yang matang, niat yang jelas, serta pertimbangan waktu yang cukup. Hal ini membuktikan bahwa peristiwa tersebut bukanlah tindakan kekerasan yang terjadi secara tiba-tiba maupun perkelahian spontan, melainkan tindakan yang telah direncanakan sebelumnya.
Secara teknis ilmu forensik rekaman, rekaman CCTV yang diperoleh memiliki kejanggalan yang sangat nyata: rekaman tersebut tidak merekam sama sekali peristiwa masuknya Aman Yani, Joko, Hardi, maupun Yoga, serta juga tidak merekam peristiwa keluarnya Ririn Rifanto dan Joko dari lokasi kejadian. Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa berkas rekaman tersebut telah mengalami pemotongan bagian tertentu (video tampering) oleh oknum penyidik untuk menghilangkan jejak pelaku yang sebenarnya.
Namun, karena Priyo Bagus Setiawan telah menyatakan di depan persidangan bahwa isi rekaman tersebut adalah benar, maka penasihat hukumnya, Ruslandi, kehilangan hak hukum dan dasar pembuktian untuk menyatakan bahwa rekaman tersebut telah dimanipulasi.
“Ruslandi tidak lagi dapat meminta pengujian ke laboratorium pusat, karena proses pembuktian dalam perkara tersebut telah dinyatakan selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim,” jelasnya.
Seluruh rangkaian fakta yang telah diakui oleh Priyo Bagus Setiawan dan penasihat hukumnya membentuk satu urutan peristiwa yang utuh: pemotongan gagang palu di bengkel → membawa alat tersebut ke lokasi toko → melakukan tindakan pemukulan → bersama-sama mengangkut jenazah menggunakan bambu untuk kemudian dikuburkan bersama korban lainnya di Paoman.
“Terhadap Terdakwa Priyo Bagus Setiawan, secara hukum, perbuatannya bisa terbukti memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana — sesuai dengan waktu terjadinya peristiwa pada Agustus 2025,” katanya.
Karena Priyo tidak memperoleh perlindungan hukum sebagai saksi yang bekerja sama dari LPSK, dan seluruh unsur perencanaan telah terbukti melalui pengakuannya sendiri serta keterangan saksi, maka ia menghadapi kemungkinan putusan tertinggi dalam sistem peradilan pidana Indonesia: pidana mati atau penjara seumur hidup yang akan dijatuhkan dalam sidang putusan pada tanggal 8 Juli 2026.
Kemudian secara profesional, Penasehat Hukum Ruslandi, tidak lagi memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengajukan pembelaan yang kuat dalam persidangan pembacaan tuntutan pada tanggal 17 Juni 2026.
“Ruslandi hanya dapat menyusun pembelaan yang bersifat memohon keringanan, yaitu Pledoi Ad Misericordiam, dengan memohon pertimbangan kemanusiaan agar kliennya terhindar dari ancaman pidana mati dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” ungkap Pahmi.
Sebaliknya, ketidaklengkapan dan ketidakabsahan dokumen serta alat bukti dalam kasus ini menjadi dasar hukum yang meloloskan Terdakwa Ririn Rifanto — bersama penasihat hukumnya, Toni RM.
“Untuk mendapatkan putusan bebas sepenuhnya (Vrijspraak) dalam persidangan tanggal 11 Juni 2026. Hal ini didukung oleh hasil pengujian ilmiah yang menunjukkan bahwa pada saat kejadian, Ririn Rifanto berada di lokasi lain, sedangkan ciri-ciri fisik dalam rekaman CCTV terbukti sesuai dengan pelaku lain yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

























