Suaradermayu.com – Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam agenda pembenahan institusi kepolisian. Publik didorong menyampaikan kritik, saran, dan gagasan demi terwujudnya Polri yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi elemen penting dalam proses reformasi yang tengah dijalankan. Menurutnya, reformasi kepolisian tidak boleh hanya bersifat internal, melainkan harus lahir dari aspirasi publik yang merasakan langsung layanan Polri.
“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi memberikan masukan terkait reformasi Polri,” ujar Jimly dalam keterangannya.
Untuk memudahkan penyaluran aspirasi, komisi menyediakan dua kanal resmi. Masyarakat dapat menyampaikan masukan melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor 0813-1797-771, serta melalui surat elektronik ke alamat setkomisireformasipolri@setneg.go.id.
Jimly menjelaskan, seluruh masukan yang diterima selama periode satu bulan ke depan akan dihimpun dan menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi kebijakan reformasi kepolisian. Ia berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan pandangan, baik berupa kritik konstruktif maupun gagasan solutif.
“Dalam satu bulan ini kami berharap mendapatkan sebanyak mungkin masukan dari publik sebagai dasar merumuskan rekomendasi reformasi Polri,” tegasnya.
Pembukaan kanal aspirasi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Tim Percepatan Reformasi Polri bersikap terbuka dan responsif terhadap suara masyarakat dari berbagai lapisan.
Menurut Jimly, Presiden menekankan bahwa Polri adalah institusi publik yang memiliki tanggung jawab besar kepada rakyat. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak sekaligus kepentingan untuk ikut mengawasi dan memberikan masukan terhadap arah pembenahan kepolisian.
“Polisi adalah milik rakyat. Tugasnya melayani, melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Jimly mengutip arahan Presiden.
Komisi Percepatan Reformasi Polri sendiri diisi oleh sepuluh tokoh nasional dengan latar belakang beragam, mulai dari pejabat negara, praktisi hukum, hingga mantan dan pejabat aktif kepolisian. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Ahmad Dofiri, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Listyo Sigit Prabowo, Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti.
Pembentukan komisi ini bertujuan melakukan kajian menyeluruh terhadap institusi Polri, termasuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, serta tantangan yang dihadapi, guna memastikan reformasi kepolisian berjalan sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara. (Moh. Ali)

























