Suaradermayu.com – Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan Daerah Pemkab Indramayu, Arya Tenggara mengadukan mantan calon Bupati Indramayu Pilkada 2020, Muhamad Sholihin ke Polres Indramayu pada 9 Oktober 2022.
Melalui kuasa hukumnya, Toni RM menyampaikan, kliennya mengadukan Sholihin ke polisi karena diduga menyebarkan berita bohong adanya penggerebekan dan penangkapan kasus narkoba di Pendopo Indramayu.
” Ada dua konten yang disebarkan MS, Pertama bentuk rekaman suara yang dikirim ke seseorang yang isi rekaman suara itu seolah-olah ada penggerebekan narkoba di Pendopo Indramayu dengan barang bukti 3 kg sabu. Di dalam rekaman suara tersebut, disebutkan Bupati dan rekan-rekan sedang memakai (narkoba), itu tuduhan yang sadis, ” kata Toni RM, Rabu (12/10/2022).
Selanjutnya, kata Toni, konten yang kedua yaitu bentuk tulisan dikirimkan ke grup WA “Sedulur Dermayu” , yang isinya serupa adanya penggerebekan narkoba di Pendopo Indramayu.
” Terkait dua konten tersebut yang disebarkan MS mengakibatkan marwah Pemda atau Bupati Indramayu jadi tercemar. Sehingga bagi orang yang percaya konten tersebut menjadi membenci dan menilai negatif, ” ujar dia.
Toni mengatakan kasus yang ia adukan kini tengah ditangani oleh pihak Satreskrim Polres Indramayu. Toni menyebut ia sebelumnya telah mendampingi salah seorang saksi yang menerima penyebaran rekaman suara.
” Salah satu saksi yang menerima rekaman suara dari MS yaitu Serma (Purn) Efendi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Jumat (21/10/2022) lalu, ” ungkapnya, Selasa (1/11/2022).
Toni menyebut pihaknya melaporkan MS yang diduga menyebarkan berita bohong terkait adanya penangkapan dan penggerebekan narkoba di Pendopo Indramayu agar ada kepastian hukum.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Fitran Rojimah membenarkan pihaknya menerima aduan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. Ia mengaku pihaknya sedang melakukan penyelidikan.
” Iya benar, masih lidik, ” ujarnya singkat, Selasa (2/11/2022).

























