Suaradermayu.com – Polres Indramayu menangkap pasangan suami-istri (pasutri) atas dugaan penipuan dan penggelapan yang berkedok arisan bodong.
Pasutri masing-masing berinisial YWN (42) dan suaminya ARL (47), warga Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, menyebabkan korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,5 miliar.
“Tersangka ini pasangan suami istri. Modusnya, diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan arisan fiktif,” kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar , Selasa (28/2/2023).
Fahri menjelaskan tersangka dalam menjalankan aksinya menipu para korban dengan membuat dia jenis arisan. Arisan jenis pertama yakni mingguan, anggota arisan membayar iuran sebesar Rp 100 ribu per minggu. Sedangkan jenis arisan kedua yaitu bulanan, anggota embayar iuran sebesar Rp 500 ribu per bulan.
“Sebanyak 178 peserta mengikuti arisan mingguan. Dan 78 orang mengikuti arisan bulanan. Dari para peserta yang mengikuti arisan itu, tidak semua peserta asli. Namun ada juga nama-nama yang fiktif,” kata dia.
Nama-nama fiktif tersebut sengaja digunakan tersangka untuk meyakinkan para korban bahwa arisan yang dikelola diikuti banyak peserta. Namun, seiringnya waktu iuran para korban yang mengikuti arisan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Uang iuran korban malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Total keseluruhan Rp 1.573.900.000,” ujarnya.
“


























