Home / Hukum / Terpopuler

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:33 WIB

Toni RM: Tanpa Ada Laporan Korban, Penyidik Militer Tetap Wajib Usut Dugaan Pidana

Kolase Pengacara kondang Toni RM (kiri) dan Suderajat (49), dituding menjual es berbahan spons oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, bersama seorang oknum TNI bernama Heri.

Kolase Pengacara kondang Toni RM (kiri) dan Suderajat (49), dituding menjual es berbahan spons oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, bersama seorang oknum TNI bernama Heri.

Suaradermayu.com – Penahanan disiplin selama 21 hari terhadap oknum Babinsa yang terlibat dalam kasus dugaan kekerasan terhadap pedagang es bernama Suderajat dinilai belum cukup jika tidak diikuti dengan proses hukum pidana.

Baca Juga : Pengacara Toni RM Murka: Aparat Tak Punya Kompetensi, Jangan Main Hakim terhadap Pedagang Es

Praktisi hukum Toni RM menegaskan, penyidik militer tetap berkewajiban melakukan penyidikan meskipun korban tidak membuat laporan resmi.

Toni mengungkapkan, penjelasan tersebut ia sampaikan sebagai respons atas keluhan dan pertanyaan masyarakat yang berkembang luas. Banyak pihak mempertanyakan mengapa oknum TNI tersebut tidak langsung ditahan di rumah tahanan umum serta belum dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer.

Menurut Toni, kebingungan publik tersebut wajar terjadi, namun perlu dipahami bahwa mekanisme hukum di lingkungan militer memiliki tahapan tersendiri yang diatur secara tegas dalam undang-undang.

Baca Juga : Toni RM Laporkan Oknum Penyidik Polres Kutai Timur ke Mabes Polri atas Dugaan Rekayasa Barang Bukti

“Penyidikan tetap bisa dan wajib dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, meskipun tidak ada laporan dari pihak korban,” ujar Toni RM, Jumat (29/1/2026).

Baca juga  Pemerintah Salurkan Pupuk Bersubsidi Mulai 1 Januari 2025, Ini Mekanisme dan Harganya

Ia merujuk pada Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa penyidik yang mengetahui, menerima laporan, atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana, wajib segera melakukan penyidikan yang diperlukan.

“Tertulis jelas, penyidik yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana wajib segera melakukan penyidikan. Kata ‘wajib’ ini berarti harus dilakukan, bukan pilihan,” tegasnya.

Toni menjelaskan, pasal tersebut mengatur dua kondisi dalam pelaksanaan penyidikan. Kondisi pertama, ketika penyidik mengetahui sendiri adanya dugaan tindak pidana, baik dari pemberitaan media, media sosial, maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Baca Juga : Toni RM: Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Pakai Otak Gak?

“Jadi meskipun tidak ada laporan dari korban, ketika penyidik TNI mengetahui ada dugaan peristiwa pidana, maka penyidikan harus dilakukan,” jelasnya.

Kondisi kedua adalah ketika penyidik menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat. Dalam situasi tersebut, penyidik juga wajib menindaklanjuti laporan atau pengaduan tersebut sesuai prosedur hukum.

Baca juga  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegas: Tidak Ada Maaf untuk Oknum Dishub yang Potong Dana Sopir Angkot

Lebih lanjut, Toni juga mengutip Pasal 99 ayat (3) UU Peradilan Militer yang menegaskan bahwa penyidik yang mengetahui atau menerima laporan dugaan tindak pidana wajib melakukan penyidikan dan melaporkan hasilnya kepada atasan yang berhak menghukum tersangka.

“Artinya, meskipun Pak Suderajat tidak melapor atau mengadu, penyidik militer tetap wajib melakukan penyidikan dan melaporkan hasilnya. Ini perintah undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga : Awas Penipuan! Nama Pengacara Kondang Toni RM Dicatut, Pelaku Minta Transfer Uang

Menurut Toni, apabila penyidik TNI tidak melakukan penyidikan terhadap oknum TNI yang telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, maka akan muncul persepsi publik bahwa pimpinan diduga melindungi anak buahnya.

“Kalau tidak ditindaklanjuti, persepsi publik bisa mengarah ke sana. Tapi jika dilakukan penyidikan pidana secara terbuka dan profesional, maka persepsi tersebut akan terpatahkan dengan sendirinya,” kata Toni.

Dalam pandangannya, terdapat sejumlah dugaan tindak pidana yang patut didalami dalam kasus yang menimpa Suderajat. Pertama, dugaan perbuatan tidak menyenangkan berupa intimidasi dan pemaksaan.

Baca juga  Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tidak Naik

“Korban dipaksa memakan es yang dituduhkan sebagai es spons. Itu jelas bentuk pemaksaan,” katanya.

Baca Juga : Toni RM Bongkar Pertamina Belum Kantongi Izin dan Persiapan Matang untuk Penutupan Jalan

Kedua, adanya tuduhan bahwa es yang dijual Suderajat mengandung bahan spons. Padahal, hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan dagangan tersebut aman untuk dikonsumsi.

“Tuduhan yang tidak terbukti itu masuk dalam kategori pidana,” ujar Toni.

Selain itu, terdapat pula dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan pengakuan Suderajat yang terekam dalam video dan telah beredar luas di masyarakat.

“Korban mengaku ditonjok, ditendang, bahkan es dilempar ke wajahnya. Pengakuan ini tidak boleh diabaikan dan harus didalami secara serius,” tegasnya.

Dengan adanya pengakuan tersebut, Toni menilai penyidik militer seharusnya bersikap proaktif melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh hingga tuntas.

“Meski korban tidak membuat laporan, penyidik militer tetap harus turun tangan. Dasarnya jelas, Pasal 99 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” pungkasnya. (Pahmi)

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Kasus Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil: Tim Kuasa Hukum Lisa Mariana Ungkap Awal Pertemuan dan Kehamilan

Terpopuler

Dudu Subarto Akui Palsukan KTP Aman Yani, Seret Nama Ririn Rifanto dan Pengacara Khotibul Umam

Terpopuler

KPU Indramayu: Tidak Ada Sengketa Pemilu, Hasil Pilbup 2024 Resmi Ditetapkan
Foto : Bupati Nina berikan penghargaan kepada Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar

Terpopuler

Peringati HUT Bhayangkara ke- 77, Bupati Nina Berikan Penghargaan ke Kapolres Indramayu

Terpopuler

Aksi Unjuk Rasa Tewasnya “Mahsa Amini” di Iran, Puluhan Orang Meninggal

Terpopuler

Yayasan Griya Aswaja Indramayu Berbagi Kebahagiaan dengan Hewan Kurban Idul Adha 1445 H

Terpopuler

320.000 Ijazah Siswa SMA Swasta di Jabar Ditahan, Dedi Mulyadi Soroti Penggunaan Bantuan Rp 600 Miliar

Terpopuler

Merasa Ditipu, Timses Caleg DPRD Indramayu Laporkan Oknum Penyelenggara Pemilu ke Gakkumdu