Suaradermayu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu secara resmi mengumumkan tidak adanya sengketa atau gugatan terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Indramayu 2024.
Hingga batas akhir pengajuan sengketa pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada keberatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) maupun terkait pelaksanaan pemungutan suara.
“Alhamdulillah, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun gugatan dari pihak mana pun. Dengan demikian, hasil perolehan suara Pilbup Indramayu 2024 dinyatakan sah dan mengikat,” kata Dewi Nurmalasari, Anggota KPU Indramayu Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan (Divkumwas), melalui keterangan tertulis, Kamis (12/12/2024).
Dewi menjelaskan, keputusan ini sesuai dengan Pasal 57 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
Berdasarkan pemantauan di laman resmi MK, tidak ditemukan sengketa yang terdaftar dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, tidak ada permintaan pemungutan suara ulang (PSU) terhadap hasil yang ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor 231 Tahun 2024.
Hasil Rekapitulasi Suara Pilbup Indramayu 2024
Berdasarkan hasil rekapitulasi, berikut adalah perolehan suara masing-masing pasangan calon:
1. Bambang Hermanto – Kasan Basari : 61.411 suara.
2. Lucky Hakim – Syaefudin: 602.286 suara.
3. Nina Agustina – Tobroni : 227.124 suara.
Ketua KPU Indramayu, Masykur, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pemilihan ini, mulai dari tingkat TPS hingga masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dalam menjaga nilai-nilai demokrasi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang terlibat, sehingga seluruh tahapan Pilbup berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Masykur.
Dengan diumumkannya hasil ini, tahapan Pilbup 2024 di Kabupaten Indramayu resmi selesai tanpa hambatan.