Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:30 WIB

Kisah Sang Marbot Masjid: Mengikuti Skenario Oknum Penegak Hukum Tutupi Pelaku Aman Yani dkk Kasus Paoman, Terjebak Seumur Hidup di Bui

Suaradermayu.com – Di tengah ketenangan Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terukir peristiwa kelam yang mengguncang segenap warga. Sebuah pembunuhan sadis merenggut nyawa seluruh anggota keluarga Budi Awaludin di tengah gelapnya malam.

Darah membasahi lantai dan dinding rumah itu, seolah menjadi saksi bisu atas kejahatan yang berusaha dikubur dalam-dalam. Namun lebih menyedihkan lagi, kebenaran di balik peristiwa itu nyaris ikut terkubur bersama jenazah mereka, tertutup oleh rekayasa, kekerasan, dan pengkhianatan.

Inilah kisah pilu Priyo Bagus Setiawan, seorang marbot masjid yang sehari-hari mengurus kebersihan tempat ibadah dan melantunkan azan untuk membangunkan orang beribadah.

Ia dikenal sebagai pemuda sederhana, jujur, dan tidak pernah terlibat perselisihan apa pun. Namun takdir membawanya terjebak dalam pusaran peristiwa yang membalikkan seluruh hidupnya.

Ia akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi bukan karena pelaku utama, melainkan karena dijadikan kambing hitam untuk melindungi Aman Yani beserta kawan-kawannya, pelaku sebenarnya yang membunuh ayah, istri dan anak-anak Budi Awaludin tetap bebas berjalan di luar sana.

Semuanya bermula Priyo bersama Ririn Rifanto ditangkap Satreskrim Polres Indramayu, tempat yang seharusnya menjadi rumah bagi keadilan justru berubah menjadi ruang penderitaan yang mencekam.

Sejak hari pertama ditangkap mengalami penyiksaan fisik ditembak kedua kakinya tanpa ada perlawanan apapun, di kantor polisi Priyo dengan lantang dan jujur menyatakan bahwa ia hanya diminta membantu menguburkan jenazah, tidak melihat apa-apa, dan tidak terlibat sedikit pun dalam peristiwa kejam itu.

Bahkan pada awalnya, ia secara terang-terangan menyebutkan bahwa orang yang bertanggung jawab atas kejadian itu adalah Aman Yani dan kelompoknya. Namun kejujuran itu dibalas bukan dengan penyelidikan, melainkan dengan tekanan yang semakin keras.

Bersama rekannya, Ririn Rifanto, keduanya dianiaya secara fisik berhari-hari tanpa henti. Dipukul, ditendang, disiram air dingin hingga menggigil kedinginan, dan diancam nyawa jika terus menyebut nama-nama yang dianggap tidak boleh disebut.

Ririn bahkan harus membayar harga yang paling mahal. Kakinya dipatahkan secara paksa, tepat karena ia kerap menyebut nama Aman Yani dalam setiap keterangannya. Hal itu sengaja dilakukan sebagai peringatan sekaligus contoh menakutkan, agar Priyo segera menunduk dan menarik kembali ucapannya.

Yang lebih menyakitkan hati, saat penderitaan itu berlangsung, sudah ada penasihat hukum yang ditunjuk oleh pihak kepolisian, bernama Ruslandi. Namun apa yang ia lakukan?

Sesuai pengakuan Ririn kemudian, Ruslandi tidak pernah sekalipun berusaha melindungi hak mereka atau menghentikan kekerasan itu.

Ia hanya datang sesekali, hanya pada saat sesi pengambilan foto dan dokumentasi saja. Setelah itu ia pergi begitu saja, tidak pernah menghiraukan kondisi tubuh kedua pemuda itu yang semakin lemah, penuh memar, dan merintih kesakitan. Bagi Ruslandi, tugasnya seolah hanya sebatas urusan administrasi, bukan membela nasib kliennya.

Baca juga  Babak Baru Bupati Indramayu Vs Carkaya Naik Penyidikan

Karena tidak sanggup lagi menahan rasa sakit yang melumpuhkan tubuh dan pikiran, akhirnya keduanya terpaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan yang isinya sudah disiapkan.

Di dalamnya tertulis bahwa merekalah yang melakukan pembunuhan itu. Pengakuan itu lahir bukan dari hati nurani, melainkan dari desakan rasa sakit yang tak tertahankan.

Menyadari perlakuan yang tidak manusiawi itu,.setelah Priyo dihadapan persidangan berani mengungkapkan pelaku sebenarnya sambil berlinang air mata menceritakan sebenarnya dihadapan majelis hakim bahwa yang membunuh keluarga Budi Awaludin adalah Aman Yani, Joko Hardi dan Yoga.

Priyo sebutkan peran mereka masing-masing pelaku, dia mengaku hanya turut membantu menguburkan kelima janazah. Sedangkan Ririn Rifanto pada saat kejadian tidak berada ditempat.

Keduanya kemudian berusaha bangkit. Mereka mempercayakan nasibnya kepada pengacara independen, Toni RM, yang bersedia mendampingi tanpa ada tekanan apa pun.

Bersama pengacara vokal itu, mereka segera menyusun laporan resmi yang disampaikan secara tertulis dan bermaterai ke Bareskrim Polri serta Divisi Propam Mabes Polri.

Laporan itu berisi paparan rinci tentang siksaan, penganiayaan, dan pemaksaan pengakuan yang mereka alami selama diperiksa di Polres Indramayu.

Begitu memasuki ruang sidang yang terbuka dan lepas dari tekanan ruang tahanan, keberanian mereka perlahan kembali menyala. Ririn Rifanto menjadi yang pertama berbicara lantang di hadapan majelis hakim, pengunjung, dan wartawan media massa.

Ia secara tegas membatalkan semua keterangan yang dipaksakan itu. Ia menunjukkan kakinya yang patah dan sulit berjalan, lalu menyatakan dengan suara bergetar bahwa ia disiksa hingga demikian rupa karena kerap menyebut nama Aman Yani sebagai pelaku sebenarnya.

Pengakuan yang berani itu segera menyebar luas, disorot media nasional, dibahas di televisi, hingga menarik perhatian para ahli hukum, pemerhati hak asasi manusia, dan anggota DPR RI. Kasus ini menjadi sorotan publik yang menuntut keadilan dan penelusuran tuntas.

Namun pihak yang ingin menutupi kejahatan itu tidak tinggal diam. Skenario baru disusun dengan lebih rapi dan halus, agar Aman Yani beserta kawan-kawannya tetap aman, sementara Priyo dijadikan sasaran untuk memikul seluruh beban kesalahan.

Cara menekan pun berubah setelah ia masuk ke dalam lingkungan lapas: tidak lagi dengan pukulan atau luka fisik, melainkan dengan tekanan psikis dan bujuk rayu yang jauh lebih mematikan.

Kepada Priyo ditawarkan janji yang terdengar sangat meyakinkan di tengah kesepiannya.

“Lupakan saja apa yang sudah kamu katakan di sidang. Ikuti saja skenario yang kami berikan. Jika kamu mau menyesuaikan keteranganmu, hukumanmu hanya akan ringan, bahkan hanya sekitar satu tahun saja. Setelah itu kamu bebas pulang, berkumpul kembali dengan keluarga, dan hidup seperti sediakala.”

Baca juga  Terungkap! Ini Janji Bupati Lucky Hakim Saat Tinjau RSUD MIS Krangkeng Indramayu

Pengakuan Ririn Rifanto bahwa Priyo didalam lapas Indramayu kerap 7 kali didatangi oknum polisi.

Bahkan bujukan itu disampaikan juga melalui jalur keluarga terdekat. Orang-orang yang dicintainya pun tanpa sadar turut mendesak agar Priyo “memilih jalan yang lebih mudah” dan tidak memperpanjang masalah yang dianggap rumit.

Di lubuk hatinya yang paling dalam, Priyo tahu hal ini salah dan bertentangan dengan nuraninya. Namun kondisinya saat itu sangat lemah: tubuh masih lelah bekas siksaan, pikiran kacau, merasa sendirian tanpa dukungan yang kuat, serta tergoda melihat harapan keluarga yang hanya menginginkan ia segera bebas.

Tekanan batin ini berlangsung terus-menerus dari hari ke hari. Akhirnya, setelah dibujuk dan dipengaruhi berkali-kali, Priyo pun luluh. Ia menyerah dan bersedia mengikuti seluruh rencana yang intinya menjadikannya kambing hitam, agar Aman Yani dan kawan-kawannya terlepas dari jerat hukum.

Langkah berikutnya segera dijalankan. Priyo dipaksa mencabut surat kuasa dari pengacara independennya, Toni RM — orang yang telah membantu mereka menyusun laporan ke lembaga pengawas kepolisian.

Sebagai gantinya, ia diserahkan kembali ke tangan Ruslandi, orang yang justru sebelumnya pernah melaporkan Priyo ke Polres Indramayu dengan tuduhan menghalangi proses hukum, tepat saat ia berani bicara jujur di sidang.

Namun dipersidangan dibawah alam sadarnya hari nurani nya terucap dalam kata-kata dihadapan majelis hakim bahwa yang menyodorkan dan menyusun surat pencabutan kuasa adalah anggota kepolisian yang masih aktif bernama Anggarani.

Hasilnya ternyata oknum Polisi Anggarani masih aktif berdinas di Polsek Sindang Polres Indramayu.

Memasuki tahap pembuktian, terungkap fakta yang semakin memperjelas kebohongan yang sedang dibangun untuk menutupi kasus pembunuhan sadis di Paoman itu. Seluruh alat bukti yang diajukan jaksa mengandung cacat hukum yang sangat fatal, sehingga seharusnya tidak layak dijadikan dasar vonis apa pun.

Palu yang yang menurut Priyo sebagai senjata pembunuhan ditemukan di selokan berlumpur, namun langsung diajukan ke sidang tanpa melalui uji Laboratorium Forensik. Tidak ada kepastian apakah benda itu mengandung jejak darah, jaringan kulit, atau sidik jari yang bisa mengaitkannya dengan peristiwa tersebut.

Rekaman CCTV yang diklaim merekam kejadian hanya diputar begitu saja di depan hakim tanpa melalui uji keaslian digital. Tidak ada jaminan bahwa rekaman itu asli, tidak disunting, atau sesuai waktu kejadian. Penjelasannya pun hanya disampaikan secara lisan oleh orang biasa, bukan oleh ahli yang berwenang.

Priyo yang berharap akan keringanan hukuman namun dalam hatinya menolak dengan lantang di persidangan bahwa dia mengaku bahwa Ririn Rifanto bersama dia mengangkat janazah Budi dari dalam toko dimasukan ke dalam kabin depan mobil pikap.

Baca juga  3 Cara Praktis Membuat Teh Herbal Sendiri di Rumah, Sehat dan Mudah!

Demikian pula dengan temuan bercak darah di lokasi kejadian. Hanya dikatakan ada, namun tidak pernah dilakukan tes DNA atau pemeriksaan kimia untuk memastikan asalnya.

Padahal sejak September 2025, rumah keluarga Budi Awaludin sudah dijebol warga, ratusan orang keluar masuk dengan bebas, dan tidak pernah dipasang garis polisi. Sterilitas tempat kejadian sudah hancur total, sehingga jejak apa pun tidak bisa dijadikan bukti yang sah.

Secara hukum, bukti semacam ini dikenal sebagai “buah dari pohon beracun” — harus dibuang dan tidak memiliki kekuatan hukum sedikit pun untuk memutuskan perkara.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ruslandi, sang pengacara yang baru itu, justru menerima, mendiamkan, dan mengiyakan semuanya tanpa mengajukan sanggahan atau keberatan apa pun.

Sikap pasif ini membuat majelis hakim menafsirkannya sebagai pengakuan diam-diam dari Priyo sendiri. Seketika, segala cacat hukum seolah hilang begitu saja.

Dakwaan yang semula lemah dan bolong berubah menjadi kuat, dan janji hukuman hanya satu tahun pun perlahan menghilang ditelan kebohongan yang dibangun bersama.

Sesuai skenario yang sudah disusun rapi, Priyo pun mengubah seluruh keterangannya. Ia malah menuduh Ririn Rifanto sebagai otak dan pelaku utama pembunuhan — tuduhan yang sangat tidak masuk akal bahwa Ririn akan membunhnya jika dia tidak menyebut Aman Yani dkk mengingat kondisi kaki Ririn yang saja sulit berjalan dengan normal.

Ia melakukannya dengan harapan janji hukuman ringan akan ditepati, tanpa sadar sedang mengorbankan dirinya sendiri demi melindungi orang lain.

Namun kenyataan pahit akhirnya datang menghantam. Ketukan palu hakim menggema memecah keheningan ruang sidang, menjadi penanda akhir dari harapan yang sempat terbangun. Putusan dijatuhkan: Priyo Bagus Setiawan dinyatakan bersalah dan dihukum penjara seumur hidup.

Janji manis itu ternyata hanyalah jebakan yang dirancang dengan cermat. Rencana itu berhasil sepenuhnya: Aman Yani dan kawan-kawannya tetap bebas beraktivitas di luar sana, sementara Priyo harus menanggung beban terberat seumur hidupnya di balik jeruji besi.

Ia yang hanya membantu menguburkan jenazah, yang berani menyebut nama pelaku sebenarnya, yang pernah menangis mengungkapkan kebenaran di hadapan hakim, yang sudah melaporkan perlakuan buruknya ke lembaga berwenang, namun akhirnya hancur karena tekanan fisik di Polres dan tekanan psikis di Lapas.

Kisah sang marbot masjid Indramayu ini menjadi pengingat yang menyakitkan bagi kita semua. Kebenaran pernah terucap, laporan sudah disampaikan, namun sempat dikalahkan oleh kekuasaan, kebohongan, dan pengkhianatan.

Meski kini ia harus menjalani hari-hari di dalam penjara, namun selama kebenaran itu masih ada dan tercatat, pintu untuk membuktikan ketidakadilan ini pun belum tertutup selamanya.

Semoga kisah ini menggerakkan hati banyak pihak, agar keadilan yang sesungguhnya akhirnya dapat terwujud.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Viral! Remaja Putri di Indramayu Berkelahi Gegara Ejekan di Facebook, Polisi Turun Tangan

Ekonomi

Indramayu Siap Jadi Pusat Industri Baru, Bupati Lucky Hakim Dorong Keseimbangan dengan Pertanian

Terpopuler

Rata-rata Hamil Duluan, Permohonan Dispensasi Nikah di PA Indramayu Tinggi

Indramayu

Rela Tidur di Sofa Kantor, Bupati Lucky Hakim Korbankan Fasilitas Demi Perbaikan Jalan Indramayu

Terpopuler

Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

Daerah

Viral! Dua Kakak Beradik Buang Ibu Kandung ke Panti Jompo, Minta Tak Diberi Kabar Jika Wafat

Indramayu

Motor dan Celurit Ditemukan di Desa Mundu Karangampel, Diduga Milik Geng Motor yang Kabur

Indramayu

Pesan Filosofis Bupati Lucky di Pelantikan IKM: Di Mana Bumi Dipijak, Di Situ Langit Dijunjung