Suaradermayu.com – Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, mengungkap bahwa sebanyak 320.000 ijazah siswa SMA di Jawa Barat masih ditahan oleh sekolah swasta akibat tunggakan SPP. Beberapa ijazah bahkan tertahan hingga tujuh tahun.
“Jika dirata-rata setiap siswa memiliki tunggakan SPP sebesar dua juta rupiah, maka total akumulasi tunggakan mencapai Rp 640 miliar,” ujar Dedi, Minggu (2/2/2024).
Ia mempertanyakan penggunaan dana bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 600 miliar per tahun untuk SMA swasta. “Saya heran, bantuan dari Pemprov Jabar itu untuk SMA swasta per tahun Rp 600 miliar, tetapi ijazah siswa yang menunggak SPP masih ditahan. Jadi, bantuan itu dipakai untuk apa?” kata Dedi.
Dedi menegaskan bahwa sekolah tidak memiliki alasan untuk menahan ijazah siswa. Jika praktik ini masih terjadi, Pemprov Jabar akan mengambil langkah tegas.
“Kami akan membuat perjanjian dengan sekolah swasta. Jika masih ada ijazah yang ditahan, bantuan Rp 600 miliar per tahun akan dihentikan dan dialihkan menjadi beasiswa bagi siswa dari keluarga tidak mampu,” tegasnya.
Selain itu, ia berencana melakukan audit terhadap penggunaan dana bantuan agar lebih transparan dan tidak disalahgunakan.
Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE, yang menginstruksikan sekolah segera menyerahkan ijazah kepada lulusan SMA, SMK, dan SLB paling lambat 3 Februari 2025.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Disdik Jabar, Wahyu Mijaya, bertujuan untuk memastikan hak peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan mereka.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdik Jabar, Deden Saepul Hidayat, menegaskan bahwa aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh sekolah di 27 kabupaten dan kota.
“Ini atensi dari Gubernur Jabar terpilih untuk segera diselesaikan. Sekolah wajib menyerahkan ijazah kepada yang berhak menerimanya,” ujarnya.
Persoalan penahanan ijazah siswa SMA swasta di Jawa Barat menjadi perhatian serius bagi gubernur terpilih dan Dinas Pendidikan. Dengan adanya ancaman penghentian bantuan serta surat edaran yang menginstruksikan penyerahan ijazah, diharapkan permasalahan ini dapat segera terselesaikan.