Suaradermayu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) aktif berinisial HH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga : Modus Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu: Rekayasa Data Siswa SD–SMP untuk Cairkan Dana
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Indramayu, Kamis (15/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kajari didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Endang Darsono dan Kepala Seksi Intelijen Mulyanto.
Baca Juga : Kerugian Negara Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu Capai Rp 1,4 Miliar
Fadlan menjelaskan, penetapan HH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik tindak pidana korupsi memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026.
Baca Juga :Imron Rosadi Ungkap Fakta Soal PKBM 2023 di Disdik Indramayu: Serahkan Penanganan ke APH
“Tersangka merupakan PNS aktif yang pada tahun 2023 memiliki kewenangan strategis sebagai operator Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus bagian dari tim verifikasi dan validasi data bantuan PKBM di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu,” ujar Fadlan.
Dalam kapasitas tersebut, HH memiliki peran penting dalam memastikan keakuratan data sebelum bantuan PKBM diajukan dan disalurkan. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, peran strategis itu justru diduga disalahgunakan sehingga berujung pada kerugian keuangan negara.
Baca Juga : Tersangka Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu Segera Diumumkan Kejari
Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.444.421.750. (Pahmi)

























