Home / Terpopuler / Kriminalitas / Sorotan

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:55 WIB

PNS Aktif Disdikbud Indramayu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana PKBM

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Indramayu, mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PKBM Disdikbud Indramayu, Kamis (15/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Indramayu, mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PKBM Disdikbud Indramayu, Kamis (15/1/2026).

Suaradermayu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) aktif berinisial HH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.

Baca JugaModus Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu: Rekayasa Data Siswa SD–SMP untuk Cairkan Dana

Penyidik Kejaksaan Obok-obok Ruangan Disdik Indramayu, Dugaan Manipulasi dan Mark-up Data Peserta Didik Tengah Disidik

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Indramayu, Kamis (15/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kajari didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Endang Darsono dan Kepala Seksi Intelijen Mulyanto.

Baca juga  Cara Cek Penerima Bansos PKH Januari 2025 Secara Online

Baca Juga : Kerugian Negara Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu Capai Rp 1,4 Miliar

Fadlan menjelaskan, penetapan HH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik tindak pidana korupsi memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026.

Baca juga  Tragis! Usai Dijenguk Bupati Lucky Hakim, Korban Dibakar Suami Siri Tewas di Rumah Sakit

Baca Juga :Imron Rosadi Ungkap Fakta Soal PKBM 2023 di Disdik Indramayu: Serahkan Penanganan ke APH

“Tersangka merupakan PNS aktif yang pada tahun 2023 memiliki kewenangan strategis sebagai operator Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus bagian dari tim verifikasi dan validasi data bantuan PKBM di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu,” ujar Fadlan.

Baca juga  Bupati Indramayu Lucky Hakim Apresiasi Ibu yang Lahirkan Bayi Kembar Lima

Dalam kapasitas tersebut, HH memiliki peran penting dalam memastikan keakuratan data sebelum bantuan PKBM diajukan dan disalurkan. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, peran strategis itu justru diduga disalahgunakan sehingga berujung pada kerugian keuangan negara.

Baca Juga : Tersangka Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu Segera Diumumkan Kejari

Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.444.421.750. (Pahmi)

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Pilwu Serentak Indramayu 2025 Ditunda, Kemendagri : Tunggu Aturan Teknis UU Desa

Terpopuler

Abdul Rohman Dipecat, DPC PDIP Indramayu: Miliki KTA Partai Lain

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Polisikan Kuwu Kedokan Agung, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 400 Juta

Terpopuler

Pemerintah Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Daftar Sebagai Pangkalan Resmi
Foto : Bupati Indramayu terima penghargaan Satyalancana Wirakarya Bidang Pertanian

Terpopuler

Bupati Indramayu Peroleh Penghargaan Satyalancana Wirakarya di Bidang Pertanian

Terpopuler

KOMPI Soroti Kendaraan Tangki Pertamina, Jalan Ir H Juanda Rusak dan Makan Korban

Kriminalitas

Viral! Kasat Reskrim Polres Indramayu Sujud Syukur Saat Penangkapan Buronan Bripda Alvian

Sorotan

PKSPD Tegaskan Helmi Hakim Bukan Debitur Bermasalah di BPR Karya Remaja Indramayu