Suaradermayu.com – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Ia resmi melaporkan Kuwu atau Kepala Desa Kedokan Agung, Jumhana Budi Raharjo, ke pihak kepolisian setelah yang bersangkutan tak juga mengembalikan dana desa senilai Rp 400 juta yang diduga diselewengkan.
Baca Juga : Bupati Lucky Hakim Berhentikan Permanen Kuwu Kedokan Agung, Dana Desa Rp 400 Juta Diduga Disalahgunakan
Kasus ini mencuat setelah audit Inspektorat Kabupaten Indramayu menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.
“Ada beberapa temuan. Salah satunya terkait anggaran Rp 400 juta, kalau tidak salah, yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Lucky, Jumat (8/8/2025).
Atas dasar temuan tersebut, sebelumnya pada 10 April 2025 Pemerintah Kabupaten Indramayu telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 100.3.3.2/Kep.237/DPMD/2025 yang menetapkan pemberhentian sementara terhadap Jumhana. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada pengembalian dana. Akibatnya, status tersebut berubah menjadi pemberhentian permanen.
“Ini sudah masuk ranah pidana. Maka saya laporkan ke kepolisian. Ini bentuk keseriusan kami dalam mengawasi dan menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik,” tegas Lucky.
Bupati juga menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat desa agar lebih hati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran.
“Bagi teman-teman Kuwu atau kepala desa atau siapa pun yang mengelola uang rakyat, segera pertanggungjawabkan jika ada kekeliruan. Jangan menunggu proses hukum menjerat,” lanjutnya.
Ia juga mengajak masyarakat turut mengawasi anggaran desa agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi kepentingan umum.
Baca Juga : Baru 2 Bulan Menjabat, Bupati Lucky Hakim Sudah Berhentikan Kuwu! Ada Apa dengan Kedokan Agung?
Kejadian ini mempertegas pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik dalam pengelolaan dana desa, apalagi di era digital yang menuntut keterbukaan informasi.

























