Suaradermayu.com – Khamdani (55), warga Desa Singaraja Kecamatan Indramayu merupakan peserta BPJS PBI, sempat mengalami nasib memilukan ketika ia dipulangkan dari Instalasi Gawat Darurat (UGD) RSUD Indramayu, meski tubuhnya menahan nyeri perut hebat selama lebih dari sebulan.
Keluarga terpaksa membawa Khamdani ke UGD pada Kamis (1/1/2025) karena kondisinya semakin memburuk. Namun, berdasarkan keterangan keluarga, pasien hanya diperiksa secara fisik luar, tidak diberikan obat pereda nyeri, dan diminta pulang karena kondisi dianggap tidak masuk kategori kegawatdaruratan.
Rasa sakit yang tak kunjung reda membuat keluarga khawatir. Kondisi itu berlanjut hingga beberapa hari. Pihak keluarga kemudian mengadukan ke Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar.
Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menerima informasi dari pihak keluarga dan langsung mengambil langkah cepat. Pada Minggu (4/1/2025) malam, ia melakukan komunikasi langsung dengan manajemen RSUD Indramayu untuk memastikan pasien mendapatkan penanganan medis yang layak.
“Saya menerima laporan bahwa pasien masih sangat kesakitan. Kami harus memastikan haknya terpenuhi, bukan mencari kesalahan siapa pun,” ujar Pahmi, Senin (5/1/2025).
Sebelum kembali ke RSUD Indramayu, Khamdani dibawa ke Klinik Al-Hidayah di Indramayu. Pemeriksaan ultrasonografi (USG) di klinik menunjukkan adanya indikasi benjolan di perut yang diduga tumor. Dokter klinik menyarankan keluarga meminta rujukan di Puskesmas Plumbon untuk pengobatan lanjutan di RSUD Indramayu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pahmi menghubungi Wakil Direktur RSUD Indramayu, dr. Kurniawan, untuk menyampaikan kondisi pasien dan harapan keluarga agar Khamdani mendapatkan perawatan yang layak sebagai hak dasar warga negara.
“Alhamdulillah, komunikasi berjalan terbuka dan responsif. Kami tidak mencari kesalahan, yang kami perjuangkan adalah hak pasien untuk layanan kesehatan yang manusiawi,” tegas Pahmi.
Hasil komunikasi itu membuahkan langkah cepat: dr. Kurniawan menyarankan pasien segera dibawa kembali ke UGD RSUD Indramayu. Malam itu juga, Pahmi mengantar langsung Khamdani ke UGD untuk mendapatkan penanganan lanjutan hingga akhirnya diperbolehkan menjalani rawat inap.
Berdasarkan informasi dari LBH Ghazanfar, saat ini Khamdani mendapatkan penanganan medis optimal. Pasien telah dilakukan pengambilan darah untuk pemeriksaan laboratorium, Rontgen dan dijadwalkan menjalani CT-scan perut di RS Mitra Plumbon.
“Ini menunjukkan penanganan serius dari rumah sakit. Syukur Alhamdulillah, meskipun pasien BPJS PBI, pelayanan tetap maksimal,” ungkap Pahmi.
LBH Ghazanfar menyampaikan apresiasi kepada Wakil Direktur RSUD Indramayu, dr. Kurniawan, atas keterbukaan dan langkah cepat yang memastikan hak pasien terpenuhi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada dr. Kurniawan yang telah membuka ruang komunikasi dan memastikan pasien mendapatkan layanan kesehatan sesuai haknya,” tambah Pahmi.
Wakil Direktur RSUD Indramayu, dr. Kurniawan, menegaskan komitmen rumah sakit untuk terus berinovasi dalam pelayanan.
“InsyaAllah sudah ada konsep baru, dan ke depan tidak akan ada lagi pasien yang dipulangkan. Kami harus adaptif, inovatif, dan kolaboratif untuk masyarakat,” ujar dr. Kurniawan.
LBH Ghazanfar berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan kesehatan, terutama bagi pasien peserta BPJS PBI, dengan tetap menekankan empati, komunikasi, dan kemanusiaan sebagai inti layanan. (Mashadi)
Artikel Terkait
LBH Ghazanfar: RSUD Indramayu Bermain-main dengan Nyawa Pasien Miskin BPJS PBI
Ramai Disorot, RSUD Indramayu Akhirnya Beri Klarifikasi Pasien BPJS PBI Dipulangkan dari UGD
Wabup Syaefudin Sidak RSUD Indramayu, Cek Langsung Pelayanan Kesehatan Pasca-Lebaran
Bos Inspektorat Rangkap Jabatan Dewas RSUD Indramayu, PKSPD: Jeruk Makan Jeruk

























