Suaradermayu.com – Skandal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mengguncang wilayah Indramayu.
Seorang perempuan berinisial H (35), warga Kecamatan Gantar, diamankan aparat kepolisian setelah diduga mengakali sistem pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dengan memanfaatkan barcode milik orang lain, lalu menjualnya kembali untuk meraup keuntungan pribadi.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil pikap putih yang kerap bolak-balik mengisi BBM di SPBU wilayah Gantar.
Aktivitas kendaraan tersebut dinilai tidak wajar karena melakukan pengisian berulang dalam waktu singkat, sehingga memicu penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan sistem pembelian BBM subsidi di SPBU.
“Tersangka memanfaatkan barcode milik orang lain untuk melakukan pengisian BBM jenis Pertalite secara berulang di beberapa SPBU,” ujarnya.
Menurutnya, setelah BBM berhasil diisi, pelaku tidak menggunakan untuk kebutuhan kendaraan, melainkan dipindahkan ke dalam jeriken dan galon yang sudah disiapkan.
“BBM yang sudah diisi tersebut kemudian dipindahkan dan dikumpulkan untuk dijual kembali,” lanjutnya.
Polisi mengungkapkan, Pertalite hasil penyimpangan itu kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi dari harga resmi. “Dijual kembali dengan kisaran harga Rp11.000 sampai Rp12.000 per liter,” kata Kapolres.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu yang menemukan pola pengisian BBM tidak wajar di salah satu SPBU. Dari hasil pemantauan, kendaraan pikap tersebut diketahui kerap melakukan pengisian berulang dalam waktu singkat.
“Dari hasil penyelidikan, praktik ini sudah berlangsung sejak Februari hingga April 2026 dengan total BBM yang disalahgunakan mencapai sekitar 3.240 liter,” ungkap Fajar.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa jeriken berisi dan kosong, galon berbagai ukuran, selang, corong, beberapa barcode, ponsel, serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk menjalankan aksi tersebut.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan distribusi BBM subsidi. Ini bentuk komitmen kami agar penyaluran tepat sasaran,” tegasnya.
Saat ini tersangka H telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam regulasi Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik tersebut. (Waryadi)


























