Suaradermayu.com – Proses pencairan dana pensiun atas nama Aman Yani kembali menjadi sorotan publik setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengundang berbagai pihak untuk dimintai keterangannya dan disiarkan ke publik melalui kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Dedi Mulyadi mengundang beberapa petinggi Dana Pensiun (Dapen) BJB, kesaksian Dudu Subarto dan Advokat Ahmad Khotibul Umam.
Dilansir dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel dengan judul “Aman Yani Diberhentikan oleh BJB Tahun 2015 – Sampai Saat Ini Masih Terima Dana Pensiun” (Sumber link https://youtu.be/7YGBAzyPNrs?si=1idyFo3PpUXtXXgF)
Para petinggi DapenBJB itu menjelaskan kronologi bagaimana pencairan dana pensiun Aman Yani. Aman Yani diberhentikan tidak hormat pada 2015, posisi jabatan saat diberhentikan adalah Manajer Komersial.
Diketahui pada menit 00:27:25 dalam rekaman video YouTube tersebut, salah seorang Pegawai BJB yang tidak diketahui namanya menyampaikan kepada Dedi Mulyadi, bahwa Aman Yani selain mendapat uang THT, pasca kerja dan asuransi pribadi, Aman Yani juga berhak mendapatkan dana pensiun.
“Ada satu lagi yaitu dana pensiun. Jadi manfaat yang bisa diambil sekaligus 20 persen dan 80 persen manfaat pensiun setiap bulan diterima. Tapi memang beliau itu mengajukan untuk menarik pensiunnya itu bukan pada tahun 2015,” jelas pria yang berada di sebelah perempuan berjilbab.
Pada menit 14:27 di rekaman video tersebut, lebih lanjut pria yang diketahui pegawai Bank BJB itu menjelaskan kepada Dedi Mulyadi, bahwa Aman Yani mendaftar dana pensiun BJB setelah tiga tahun sesudah diberhentikan.
“Beliau datang ke Dapen BJB pada tahun 2018,” jelas pria tersebut.
“Dia datang sendiri?” tanya Dedi Mulyadi.
Pegawai BJB itu menegaskan Aman Yani datang sendiri ke kantor DapenBJB dan tidak diwakilkan oleh siapapun. Pria pegawai itu juga tidak menunjukkan adanya surat kuasa khusus pengacara saat pencairan dana pensiun Aman Yani.
“Dia datang sendiri ke Dapen pada 23 April 2018. Mendaftar ke DapenBjb, dan mengajukan permohonan pengalihan dari rekening Bank BJB ke BRI. Dana pensiun awal yang bisa dicairkan tunai itu 20 persen sebesar Rp114 juta ke rekening BRI atas nama Aman Yani. Dan sisanya 80 persen setiap bulan diberikan Rp3,2 juta ke rekening BRI juga,” kata pegawai Bank BJB tersebut.
“Iya datang pak ada fotonya, juga ada tandatangannya,” kata perempuan berjilbab disamping pria itu sambil menyodorkan dokumen salinan foto dan tanda tangan yang diklaim milik Aman Yani.
“Ah itu beda semua tanda tangan juga beda loh bu” kata Dedi Mulyadi.
Dari keterangan beberapa pegawai DapenBJB, muncul sosok dari Indramayu sendiri yaitu Dudu Subarto.
Di kanal Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel dengan judul “Dudu Mengaku Disuruh Ririn Palsukan KTP Aman Yani untuk Cairkan Uang di BRI” (sumber link: https://youtu.be/uYNcxuTOxO0?si=b70IrmthJPV0I-28)
Dudu Subarto dihadapan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, mengungkap pengakuannya terkait penggunaan identitas atas nama Aman Yani untuk pencairan dana pensiun melalui rekening Bank BRI.
Dudu mengaku foto dirinya digunakan dalam KTP atas nama Aman Yani, dokumen yang kemudian menjadi syarat utama pembuatan kartu ATM untuk mengakses uang senilai ratusan juta rupiah tersebut.
Pengakuan tersebut disampaikan Dudu saat memberikan keterangan mengenai proses pencairan dana pensiun Aman Yani yang masuk ke rekening BRI. Dalam perbincangan itu, Dudu juga menyebut nama pengacara Khotibul Umam yang menurutnya ikut mengetahui proses pengurusan hingga hadir saat uang ditarik dari ATM ke rekening pribadi Khotibul Umam di Unit BRI Kepandean Kabupaten Indramayu.
Menurut Dudu, dirinya mulai mengenal Ririn Rifanto pada tahun 2018 saat masih bekerja di Hotel Prima Indramayu. Perkenalan itu bermula dari rekan kerjanya bernama Evan yang disebut sebagai saudara Ririn.
“Karena Ririn sering ke Evan maka saya dikenalkan oleh Evan ke Ririn. Mungkin lama-lama Ririn ngomong ke Evan mencarikan advokat untuk mencairkan uang pensiun di bank,” kata Dudu Subarto.
Mendengar penjelasan itu, Dedi Mulyadi langsung menimpali.
“Oh uang yang di BRI itu? Uang Aman Yani?” tanya Dedi.
“Ceritanya begini pak. Awalnya Ririn minta tolong ke saya terkait itu. Saya jawab enggak bisa. Kata Ririn enggak apa-apa nanti lewat jalur advokat. Tanya ke teman-teman, katanya ada Pak Khotib,” jelas Dudu.
Menurut Dudu, setelah mendapatkan informasi soal advokat Khotib, Ririn kemudian menyampaikan hal itu hingga akhirnya dilakukan pertemuan dengan pengacara tersebut.
“Enaknya ketemu kapan ya? Terserah kata saya. Bertemulah di situ (Khotib), disebutkan syarat-syaratnya ini ini. Cuma waktu itu saya sempat tanya ke Ririn, ‘Kok pakai foto saya?’ Dijawab, ‘Udah enggak apa-apa,’” ungkap Dudu.
Dedi lalu menanyakan lebih lanjut terkait tujuan penggunaan foto tersebut.
“Foto buat KTP. Saya hanya difoto oleh Ririn saja,” jawab Dudu.
“Oh berarti Ririn membuatkan KTP wajah bapak atas nama Aman Yani untuk mencairkan uang di bank?” tanya Dedi.
“Iya,” jawab Dudu.
Dudu juga mengaku sempat datang ke kantor Bank BRI dekat Hotel Handayani Pande Indramayu untuk membuat ATM atas nama Aman Yani.
Menurutnya, Ririn memberi tahu nama ibu kandung Aman Yani sekaligus mengajarkan tanda tangan Aman Yani untuk melengkapi proses pembuatan ATM tersebut.
Dedi pun menanyakan kepada Dudu apakah pernah ke bank.
“Iya datang ke BRI yang dekat Hotel Handayani Pande Indramayu untuk membuat ATM. Ririn memberi tahu saya nama ibu kandung Aman Yani juga mengajari tanda tangannya Aman Yani. Setelah itu jadilah ATM,” kata Dudu.
Setelah ATM berhasil dibuat, Dudu mengaku uang yang berada di rekening tersebut langsung ditarik. Bahkan ia menyebut Khotib berada di lokasi saat penarikan dilakukan.
“Ditarik saat itu juga. Di ATM totalnya ada Rp150 juta. Saya cuma melihat saja. Waktu itu ada Pak Khotib dan juga petugas bank di situ. Pak Khotib menggesek ATM lalu ditransfer ke rekening Pak Khotib sendiri sekitar Rp70 juta lebih,” jelas Dudu.
Sementara itu Khotibul Umam, yang namanya disebut-sebut oleh Dudu Subarto, ia menghubungi saudaranya Anggota DPRD Jabar Hilal Hilmawan untuk menjembatani dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Dilansir di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, “Ini Penjelasan Ahmad Khotibul-Kuasa Hukum yang Mencairkan Dana Pensiun Aman Yani”, (Sumber tautan : https://youtu.be/eOdBvYLBa3I?si=ggw1wIGEpBRU1-PC).
Tak hanya Hilal Hilmawan yang menemui Dedi Mulyadi, Khotib juga membawa Ketua PERADI Indramayu, Suhendar.
Dalam video tersebut, Khotib datang bersama Anggota DPRD Jawa Barat Hilal Hilmawan untuk memberikan penjelasan langsung di hadapan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, karena namanya disebut-sebut Dudu Subarto terkait memalsukan KTP Aman Yani yang berujung ATM BRI Aman Yani.
Khotib menceritakan kronologi pencairan dana pensiun Aman Yani yang hingga kini memunculkan banyak tanda tanya.
Khotib mengaku sebelum mencairkan dana pensiun Aman Yani, ia mengenal Ririn Rifanto (saat ini 2026 sedang jadi terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman) sebelum 14 Oktober 2017 melalui seorang teman yang masih bertetangga dengan Ririn.
Dalam pertemuan awal tersebut, Ririn datang bersama seorang pria bernama Dudu yang disebut sebagai bapak angkatnya.
Kepada Khotib, Ririn mengaku pamannya sendiri (mantan suami bibinya, Saminah), Aman Yani, memiliki persoalan utang-piutang dengan dirinya.
Nilai utang yang disebutkan mencapai Rp350 juta, terdiri dari pinjaman pokok Rp300 juta dan bunga Rp50 juta. Ririn menyebut Aman Yani berniat melunasi utang tersebut menggunakan dana pensiunnya di DapenBJB karena telah mengambil pensiun dini, namun saat itu Aman Yani disebut berada di Kalimantan.
Karena Ririn mengaku tidak memiliki biaya operasional untuk pengurusan tersebut, akhirnya disepakati sistem pembayaran berbasis sukses fee sebesar 30 persen dari Ririn dan 5 persen dari Aman Yani dari total dana yang berhasil dicairkan.
Yang menjadi perhatian, Khotib mengaku tidak pernah sekalipun bertemu langsung dengan Aman Yani. Seluruh komunikasi disebut hanya berlangsung melalui pesan singkat dan aplikasi percakapan.
“Hanya melalui SMS, tanpa pernah bertemu langsung dengan Aman Yani, telepon juga tidak diangkat,” kata Khotib.
Semua dokumen yang digunakan dalam proses pengurusan dana pensiun juga diperoleh dari Ririn, mulai dari KTP model lama non-elektronik, SIM, kartu ATM, hingga surat kuasa yang diklaim ditandatangani langsung oleh Aman Yani.
Diketahui pada video di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel dengan judul “Ini Penjelasan Ahmad Khotibul-Kuasa Hukum yang Mencairkan Dana Pensiun Aman Yani”.
Pada durasi 00:18:00, Khotib mengatakan membuat surat kuasa khusus permohonan dana pensiun Aman Yani ke Dana Pensiun (Dapen) BJB di Jalan Kejaksaan Braga, Bandung.
“Itu akhir Desember, tepatnya kalau tidak salah 25 Desember 2017,” kata Khotib dalam video tersebut.
Pada menit 00:18:20, Khotib menyampaikan setelah surat kuasa itu jadi, dia menyuruh Ririn untuk mengirmkan soft file ke Aman Yani.
“Saya ajari Ririn, ini nanti tanda tangannya disini, dikasih materai 6000 nanti saya melangkah lebih lanjut,” kata Khotib menirukan ucapannya kepada Ririn.
Pada menit 00:18:36, Khotib mengatakan surat kuasa itu datang dan diterimahnya sekitar satu bulan kemudian setelah ia menyerahkan soft file ke Ririn.
“Sekitar akhir Januari 2018 saya dapat surat kuasa tersebut,” kata Khotib.
“Saya lihat tanda tangannya Aman Yani di surat kuasa dengan KTP nya itu sama persis. Nanti kalau mau melihat silahkan, luar biasa, tarikannya (tandatangan tangan) itu sama persis,” lanjut Khotib.
Pada menit 00:18:59, Khotib menyampaikan karena percaya itu tanda tangannya Aman Yani, ia lalu membuatkan surat permohonan mengambil dana pensiun ke DapenBJB di Braga, Bandung.
“Saya membuat surat permohonan itu tanggal 2 Februari 2018,” kata Khotib.
Pada Februari 2018, Khotib bersama Ririn sempat mengajukan pencairan dana pensiun ke kantor Dapen BJB di Braga, Bandung. Namun permohonan tersebut ditolak karena pihak Dapen mewajibkan Aman Yani datang langsung secara fisik.
Kenapa permohonan penarikan dana pensiun Aman Yani itu ditolak oleh pihak DapenBJB?
Suaradermayu.com mengkonfirmasi kepada salah satu sumber pegawai bank BJB Cabang Indramayu yang sudah lama bekerja selama 20 tahun terkait proses pencairan dana pensiun, namun ia enggan disebutkan namanya.
Menurut pegawai tersebut, sebagai mantan pegawai bank BJB, Aman Yani yang ingin mencairkan 20 persen dana pensiun (Manfaat Pensiun Sekaligus) dan 80 persen diberikan secara bertahap setiap bulan ke rekeningnya.
Menurut sumber internal BJB Indramayu, pada peristiwa tahun 2018 di Dana Pensiun bank bjb (Dapen bjb), wajib datang langsung ke kantor pusat di Jalan Kejaksaan, Braga, Bandung.
“Pengajuan wajib dilakukan sendiri tanpa diwakilkan karena adanya verifikasi fisik dan tanda tangan basah di hadapan petugas kantor Dapen bjb apalagi itu di kantor pusat lebih ketat,” kata sumber kepada Suaradermayu.com.
Sumber itu menjelaskan daftar lengkap syarat utama yang wajib dibawa (asli dan fotokopi) serta dokumen yang harus ditandatangani basah di tempat oleh peserta (Aman Yani).
“Dokumen Utama yang Wajib Dibawa (Asli & Fotokopi), salah satunya KTP Elektronik (KTP-el) Asli, kalau tidak ada gunakan Surat Keterangan (Suket) resmi dari Disdukcapil Nama di KTP harus sama persis dengan data peserta (Aman Yani),” paparnya.
Lebih lanjut sumber itu menjelaskan, harus ada SK pensiun yang asli dari bank bjb atau Surat Keputusan Pemberhentian dengan Hormat (Pensiun) yang diterbitkan oleh manajemen bank bjb.
“Kemudian kartu peserta Dapen bjb Asli: Kartu bukti kepesertaan milik mantan pegawai (Aman Yani) itu,” jelasnya.
“Lalu buku tabungan bank bjb Asli atas nama mantan pegawai (Aman Yani) sendiri untuk menampung transfer dana 20 persen tersebut. Kemudian NPWP Pribadi asli wajib dibawa karena pencairan dana pensiun di atas batas aman dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) final,” jelasnya.
Kemudian Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah asli, untuk verifikasi data keluarga penanggung manfaat.
“Kalau tadi mas sebutkan sudah bercerai ya berarti harus ada Akta Cerai Asli dibawa dan juga KK asli,” terangnya.
“Kenapa peserta (Aman Yani) harus membawa dokumen yang asli juga fotocopy, karena untuk mencocokan semuanya, itu tahun 2018 belum canggih seperti sekarang ini, ada kecocokan wajah dan sidik jari, chip E-KTP dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Lebih lanjut sumber internal BJB Indramayu itu menjelaskan, kenapa harus hadir peserta (Aman Yani) itu sendiri tidak bisa diwakilkan oleh siapapun dihadapan petugas DapenBJB. Karena ada dokumen yang wajib ditandatangani basah di kantor DapenBJB.
“Saat hadir di kantor Dapenbjb, peserta harus mengisi dan membubuhkan tanda tangan basah di atas meterai (saat itu meterai Rp6.000) pada formulir internal berikut, Formulir Permohonan Pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus (20 persen), Pernyataan resmi bahwa mantan pegawai memilih opsi pencairan maksimal 20 persen secara tunai di awal,” katanya.
Kemudian mengisi Formulir Surat Pembayaran Pensiun Melalui Rekening (SP3R), Dokumen kuasa instruksional kepada Dapen bjb untuk mentransfer dana hanya ke rekening bank bjb milik peserta (Aman Yani).
“Lalu mengisi Formulir Pernyataan Keberadaan/Data Diri Peserta, Surat pernyataan fisik yang membuktikan bahwa mantan pegawai masih hidup dan sehat, yang diverifikasi langsung lewat pencocokan wajah dan sidik jari oleh petugas loket,” jelasnya.
Menurut sumber internal BJB Indramayu itu menyampaikan, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), mantan pegawai bank bjb pada tahun 2018 memang diperbolehkan menarik maksimal 20 persen dari nilai kini manfaat pensiun secara sekaligus (tunai) saat memasuki usia pensiun.
“Sisa saldo sebesar 80 persen tidak hangus, melainkan wajib dialihkan ke program pensiun bulanan (anuitas) melalui mitra asuransi jiwa yang ditunjuk atau dibayarkan secara berkala oleh DapenBJB,” tutup sumber internal bank BJB cabang Indramayu yang enggan namanya disebutkan.
Kembali ke posisi kuasa hukum Khotib yang mendapat penolakan awal pengajuan dana pensiun Aman Yani karena berkas dan dokumen tidak lengkap serta tidak hadirnya Aman Yani pada saat pengajuan.
Pada durasi 00:20:15 di kanal Youtube itu, Khotib bercerita situasi kemudian berubah setelah Khotib mengaku terus melobi dan mulai berkomunikasi intens dengan salah seorang pegawai DapenBJB.
“Waktu Maret 2018 kebetulan saya ada sidang Tipikor di Jalan Martadinata, saya mampir ke kantor DapenBJB. Pikir mungkin ada perkembangan baru, diskresi atau apa, tetap ditolak. Akhirnya saya minta nomor HP untuk komunikasi, diberikan nomor HP pegawai bernama Pak Roni kalau pimpinannya namanya Ibu Yeri,” ungkap Khotib.
Menurut penuturan Khotib, sejak komunikasi itu terjalin, pihak DapenBJB mulai memberikan alternatif proses yang berbeda dari ketentuan awal, harus ada kehadiran Aman Yani.
Diketahui pada durasi 00:38:40, lebih lanjut Khotib menyampaikan, ia kemudian mendapat SMS dari Aman Yani didalamnya isi curhatan hati Aman Yani. SMS itu difoto oleh Khotib lalu dikirimkan ke nomor HP Roni.
“Setelah saya kirimkan foto SMS, ada respon dari Pak Roni dia bilang ‘udah gini saja pak Khotib, kita sudah rapat dengan tim. Kalau bisa saya menghendaki ada penandatanganan slip penarikan dana pensiun, tapi slip penarikan itu ditandatangani oleh Aman Yani’, itu permintaan Pak Roni,” kata Khotib kepada Dedi Mulyadi.
“Pak Roni menyampaikan ke saya, ‘nanti dikirimkan slip penarikan Dapen, tapi difoto Aman Yani saat penandatanganan dari depan dan samping. Kemudian nomor rekening,’ kata Pak Roni,” lanjut Khotib.
Lebih lanjut Khotib menyampaikan, ia menerima formulir slip penarikan disebut dikirim dalam keadaan kosong untuk kemudian ditandatangani oleh pihak yang diklaim sebagai Aman Yani.
“Setelah sampai (slip penarikan) saya komunikasikan ke Aman Yani tapi HP ga dibalas, lalu saya hubungi Ririn terkait lengkap permintaan dari DapenBJB tersebut, sekalian buat rekening atas nama Aman Yani, terserah rekening apa saja DapenBJB tidak menghendaki rekening tertentu,” kata Khotib.
Khotib menyampaikan bahwa Ririn membawa persyaratan lengkap yang diminta oleh Dapen BJB sekitar bulan Mei 2018.
“Ririn bawa slip penarikan dana pensiun yang sudah ditandatangani Aman Yani dan juga prin foto. Saya tanya mana buku rekeningnya, Ririn jawab lagi diproses,” katanya.
Lebih lanjut Khotib menjelaskan satu bulan kemudian rekening tersebut sudah dibuat.
“Ririn bawa rekening BRI Aman Yani,” ungkapnya.
Dalam proses berikutnya, pihak Dapen sempat meminta agar ahli waris ikut hadir. Namun karena anak-anak kandung Aman Yani disebut tidak bersedia datang, Khotib mengaku hanya menyampaikan anak Aman Yani tidak bisa hadir.
Menurut sumber Suaradermayu.com, selain Khotib dan Ririn ada seseorang turut serta ke DapenBJB di Jalan Kejaksaan, Braga, Bandung.
“Selain Pak Khotib dan Ririn, ada Evan juga ikut ke Bandung waktu itu,” kata sumber yang enggan namanya dipublikasikan, namun siap menjadi saksi jika diperlukan.
Keterangan tersebut disebut diterima tanpa verifikasi lebih lanjut hingga akhirnya seluruh berkas dinyatakan lengkap dan disetujui.
Khotib menyebut proses verifikasi akhir dilakukan pada 29 Juni 2018 di kantor Dapen BJB kawasan Braga, Bandung. Saat itu ia bersama Ririn diterima langsung oleh Ibu Yeri dan petugas bernama Roni.
Menurut penjelasannya, pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian tanda tangan, identitas pada KTP manual non elektronik dan buku tabungan BRI, serta foto prin proses penandatanganan slip penarikan dana pensiunan. Setelah dinilai memenuhi ketentuan internal, berkas akhirnya di-ACC untuk pencairan.
“Itu prin foto sepakat semua bahwa itu Aman Yani, kalau bukan Aman Yani saya ‘tampek’ (gampar) itu Ririn,” kata Khotib di hadapan Dedi Mulyadi sambil tertawa.
Sekitar Juli 2018 kemudian, dana pensiun senilai sekitar Rp150 juta hingga di bawah disebut masuk ke rekening Bank BRI atas nama Aman Yani.
Khotib juga mengaku menerima pembayaran sukses fee sebesar Rp70 juta setelah dana cair. Sementara sisa Rp50 juta lainnya disepakati dibayar secara bertahap melalui angsuran bulanan.
Ia menyebut hingga saat memberikan keterangan, dirinya telah menerima sekitar 30 kali angsuran dan masih menunggu pelunasan sekitar 20 kali angsuran lainnya.
Yang kembali menimbulkan tanda tanya, Khotib mengaku komunikasi terakhir dengan sosok yang mengaku sebagai Aman Yani baru terjadi pada Februari 2023 melalui WhatsApp. Meski telah mengurus proses pencairan dana pensiun hingga berhasil cair, ia tetap mengaku belum pernah bertemu langsung dengan Aman Yani.
Keterangan pegawai BJB dan keterangan Khotib sangat bertolak belakang dalam waktu pencairan dan dana yang masuk ke rekening BRI Aman Yani.
Khotib menyebut saat mengajukan dokumen tanpa kehadiran Aman Yani ke DapenBJB dan pencairan dana pensiun pada Juni 2018. Sedangkan pegawai BJB mengatakan dihadapan Dedi Mulyadi, Aman Yani datang sendiri mendaftar DapenBJB pada 23 April 2018, dan mengajukan permohonan dari rekening Bank BJB ke rekening BRI Aman Yani.
Kemudian dari sisi nominal dana pensiun yang masuk ke rekening Aman Yani, Khotib menyebut sebesar Rp150 juta melalui rekening BRI dan dibenarkan oleh Dudu Subarto. Sedangkan pegawai BJB mengatakan dana pensiun yang dicairkan Rp114 juta.
























