Suaradermayu.com – Proyek rehabilitasi ruang kelas di SMP Negeri 3 Sindang, Kabupaten Indramayu, yang dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 522.949.000, diduga tidak sesuai standar teknis. Pengerjaan proyek ini dilakukan oleh CV. Dewi Mandiri dan menuai kritik dari warga setempat.
Salah seorang warga, MH (44), mengungkapkan kekhawatirannya terhadap mutu pengerjaan proyek. Menurutnya, terdapat banyak penyimpangan, mulai dari material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) hingga ketidaksesuaian komposisi pengecoran.
“Banyak sekali permainan dalam proyek ini. Salah satunya material tidak sesuai RAB, pengecoran juga tidak sesuai standar,” ujar MH kepada Suaradermayu.com.
MH juga menyoroti minimnya pengawasan dari pihak terkait. Menurutnya, tidak ada pengawas dari Dinas Pendidikan maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang memantau jalannya proyek.
“Pengawas tidak ada di lapangan. Saya menduga ada kerja sama antara pemborong dan oknum dinas terkait,” tambahnya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, turut menanggapi dugaan tersebut. Ia menyebut bahwa jika benar proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi, maka dapat dianggap sebagai bentuk korupsi karena berpotensi merugikan keuangan negara.
“Bangunan yang tidak sesuai spesifikasi berisiko cepat rusak, bahkan runtuh, sehingga berbahaya bagi siswa yang belajar di sana,” kata Pahmi melalui keterangan tertulis.
Pahmi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada CV. Dewi Mandiri untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan proyek. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak penyedia jasa.
“Kami sudah melayangkan surat, tetapi belum direspons. Jika tidak ada kejelasan, kami akan melaporkan penyedia jasa dan oknum dinas terkait ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Pahmi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu untuk meminta penjelasan mengenai pengawasan proyek tersebut.
“Sangat disayangkan jika pengawas hanya duduk di kantor tanpa memantau langsung di lapangan. Ini praktik yang harus dihentikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Dewi Mandiri dan instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.























