Home / Indramayu / Terpopuler

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:35 WIB

2 SIM Card Hilang dan WA Ririn Logut: Jaksa Polisi Saling Lempar, Prof. Youngky: Itu Pidana

Suaradermayu.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman Kabupaten Indramayu digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (26/5/2026).

Persidangan kali menghadirkan saksi ahli dari penasehat hukum terdakwa Ririn Rifanto.

Penasehat hukum terdakwa, Toni RM, kembali menyoroti kondisi barang bukti handphone yang dinilai janggal dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu. Dalam sidang tersebut, Toni mengungkapkan bahwa SIM card, akun WhatsApp hingga riwayat panggilan pada ponsel yang disita disebut sudah tidak ada.

“Tidak mengetahui adanya pembunuhan juga sudah hilang, SIM card tidak ada, riwayat panggilan dihapus,” jelas Toni RM.

Lebih lanjut Toni menjelaskan kepada saksi ahli, bahwa dirinya pernah mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tidak adanya SIM card, akun WhatsApp dan riwayat panggilan dalam barang bukti handphone tersebut.

“Jaksa mengatakan dari penyidiknya sudah seperti ini,” ungkap Toni kepada saksi ahli.

Toni juga mengaku sempat menanyakan langsung kepada Kasat Reskrim saat itu, AKP Arwin, terkait kondisi handphone ketika pertama kali dilimpahkan sebagai barang bukti.

Baca juga  Kejari Indramayu Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,8 Triliun Sepanjang 2024

“Saya juga sempat menanyakan kepada Kasat Reskrim (AKP Arwin) saat itu malam. Pagi harinya saya ditelepon, menyampaikan bahwa saat dilimpahkan barang bukti termasuk ponsel kondisinya lengkap (SIM card, akun WA dan riwayat panggilan). Siapa yang benar apakah JPU atau penyidik?” ujarnya.

Dalam persidangan, Toni RM kemudian mengungkapkan keterangan terdakwa Ririn yang disampaikan kepadanya. Menurut Toni, Ririn menyebut saat handphone disita penyidik, kondisinya masih utuh lengkap dengan dua SIM card, akun WhatsApp aktif serta riwayat panggilan yang masih tersimpan.

“Terdakwa Ririn menyampaikan kepada saya bahwa ponsel saat disita penyidik dalam keadaan utuh, 2 SIM card, adanya akun WA juga riwayat panggilan dengan siapapun masih tersimpan di ponselnya,” kata Toni.

Atas kondisi tersebut, Toni mempertanyakan kemungkinan adanya penghapusan data komunikasi yang diduga berkaitan dengan Aman Yani maupun percakapan lain yang dianggap memberatkan.

Baca juga  Ahli Waris TKW Indramayu Meninggal di Hongkong Tak Bisa Klaim Asuransi

“Pertanyaan saya, jika ada barang bukti yang isi komunikasi didalamnya ada riwayat percakapan yang diduga ada hubungannya dengan Aman Yani, yang disebutkan Priyo tadi ataupun yang memberatkan katakanlah, ada pembunuhan dan seterusnya dihapus atau dihilangkan, sehingga barang bukti handphone itu tidak membuktikan apa-apa,” jelas Toni.

Toni kemudian meminta pandangan saksi ahli terkait dugaan dihapusnya data komunikasi dalam barang bukti elektronik tersebut.

“Bagaimana pandangan ahli dengan dihapusnya catatan WA data komunikasi di barang bukti tersebut, apakah itu menutupi kejadian sebenarnya atau bagaimana menurut pandangan ahli,” tanya Toni kepada saksi ahli.

Menjawab pertanyaan tersebut, Guru Besar Hukum Pidana sekaligus pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta, Prof. Youngky, menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dijadikan alat bukti dalam perkara pidana harus diamankan secara maksimal tanpa ada kelalaian sedikit pun.

“Sejogyanya terkait dengan seluruh barang bukti yang dijadikan sebagai alat bukti itu harus benar-benar diamankan sebaik-baiknya. Tidak boleh ada kekurangan, kelemahan dan kelalaian apapun, karena dengan peristiwa pidana itu. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky.

Baca juga  Skandal BPR Karya Remaja Indramayu, Siapa Calon Tersangka Baru?

Menurutnya, penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril dan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Ia menegaskan bahwa barang bukti semestinya disegel dan hanya dapat dibuka di hadapan hakim dalam persidangan.

“Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut langsung menyita perhatian para pengunjung sidang. Pasalnya, apabila benar terjadi kelalaian atau tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, kehilangan akses maupun terganggu keasliannya, maka kondisi tersebut berpotensi memunculkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti, termasuk penyidik maupun jaksa.
(Red/Waryadi)

Share :

Baca Juga

Wakil Bupati Lucky Hakim

Indramayu

Lucky Hakim Bantah Disebut Jarang Ngantor, Pertanyakan Parameter Penilaian

Indramayu

SMSI Indramayu Gelar UKW Perdana, 68 Wartawan Siap Ikuti Ujian Kompetensi Bersertifikat

Indramayu

Usai Ancam Wartawan, Kuwu Sukagumiwang Diberhentikan Bupati Indramayu

Indramayu

Mensos Gus Ipul Resmikan 93 Rumah Kampung Nelayan Sejahtera Indramayu untuk Korban Banjir Rob

Indramayu

Objek Wisata Air Terjun Bojongsari Terbengkalai, Bupati Nina : Kita Perbaiki Demi Sektor Wisata

Indramayu

Panglima TNI Perintahkan Zul Bocah Indramayu yang Telan Kunci Dirawat di Jakarta

Indramayu

Lucky Hakim Sebut Tunjangan Makan Wakil Bupati Capai Rp 100 Juta Per Bulan

Terpopuler

Hambat Saluran Air, Kuswanto Pujiantono Gandeng Petani Bersihkan Eceng Gondok di Srengseng Indramayu