Home / Indramayu / Terpopuler

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:35 WIB

2 SIM Card Hilang dan WA Ririn Logut: Jaksa Polisi Saling Lempar, Prof. Youngky: Itu Pidana

Suaradermayu.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman Kabupaten Indramayu digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (26/5/2026).

Persidangan kali menghadirkan saksi ahli dari penasehat hukum terdakwa Ririn Rifanto.

Penasehat hukum terdakwa, Toni RM, kembali menyoroti kondisi barang bukti handphone yang dinilai janggal dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu. Dalam sidang tersebut, Toni mengungkapkan bahwa SIM card, akun WhatsApp hingga riwayat panggilan pada ponsel yang disita disebut sudah tidak ada.

“Tidak mengetahui adanya pembunuhan juga sudah hilang, SIM card tidak ada, riwayat panggilan dihapus,” jelas Toni RM.

Lebih lanjut Toni menjelaskan kepada saksi ahli, bahwa dirinya pernah mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tidak adanya SIM card, akun WhatsApp dan riwayat panggilan dalam barang bukti handphone tersebut.

“Jaksa mengatakan dari penyidiknya sudah seperti ini,” ungkap Toni kepada saksi ahli.

Toni juga mengaku sempat menanyakan langsung kepada Kasat Reskrim saat itu, AKP Arwin, terkait kondisi handphone ketika pertama kali dilimpahkan sebagai barang bukti.

Baca juga  Kasus Pengrusakan Rumah Calwu Slamet Caryo: Terduga Pelaku Ditangkap, Rantai Komando Diusut

“Saya juga sempat menanyakan kepada Kasat Reskrim (AKP Arwin) saat itu malam. Pagi harinya saya ditelepon, menyampaikan bahwa saat dilimpahkan barang bukti termasuk ponsel kondisinya lengkap (SIM card, akun WA dan riwayat panggilan). Siapa yang benar apakah JPU atau penyidik?” ujarnya.

Dalam persidangan, Toni RM kemudian mengungkapkan keterangan terdakwa Ririn yang disampaikan kepadanya. Menurut Toni, Ririn menyebut saat handphone disita penyidik, kondisinya masih utuh lengkap dengan dua SIM card, akun WhatsApp aktif serta riwayat panggilan yang masih tersimpan.

“Terdakwa Ririn menyampaikan kepada saya bahwa ponsel saat disita penyidik dalam keadaan utuh, 2 SIM card, adanya akun WA juga riwayat panggilan dengan siapapun masih tersimpan di ponselnya,” kata Toni.

Atas kondisi tersebut, Toni mempertanyakan kemungkinan adanya penghapusan data komunikasi yang diduga berkaitan dengan Aman Yani maupun percakapan lain yang dianggap memberatkan.

Baca juga  Ibu Korban Pencabulan Anak di Krangkeng Harap Hakim Hukum Berat Pelaku

“Pertanyaan saya, jika ada barang bukti yang isi komunikasi didalamnya ada riwayat percakapan yang diduga ada hubungannya dengan Aman Yani, yang disebutkan Priyo tadi ataupun yang memberatkan katakanlah, ada pembunuhan dan seterusnya dihapus atau dihilangkan, sehingga barang bukti handphone itu tidak membuktikan apa-apa,” jelas Toni.

Toni kemudian meminta pandangan saksi ahli terkait dugaan dihapusnya data komunikasi dalam barang bukti elektronik tersebut.

“Bagaimana pandangan ahli dengan dihapusnya catatan WA data komunikasi di barang bukti tersebut, apakah itu menutupi kejadian sebenarnya atau bagaimana menurut pandangan ahli,” tanya Toni kepada saksi ahli.

Menjawab pertanyaan tersebut, Guru Besar Hukum Pidana sekaligus pakar Tindak Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta, Prof. Youngky, menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dijadikan alat bukti dalam perkara pidana harus diamankan secara maksimal tanpa ada kelalaian sedikit pun.

“Sejogyanya terkait dengan seluruh barang bukti yang dijadikan sebagai alat bukti itu harus benar-benar diamankan sebaik-baiknya. Tidak boleh ada kekurangan, kelemahan dan kelalaian apapun, karena dengan peristiwa pidana itu. Kalau sampai terjadi seperti itu faktanya, itu tindak pidana. Tidak boleh ada kelemahan-kelemahan apapun terhadap peristiwa pidana,” tegas Prof. Youngky.

Baca juga  Razia Satpol PP Indramayu Bongkar Fakta Miris: Siswa SMP Tak Bisa Baca, Siswa SMA Tak Bisa Hitung Perkalian Dasar

Menurutnya, penanganan barang bukti elektronik harus dilakukan secara profesional, steril dan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Ia menegaskan bahwa barang bukti semestinya disegel dan hanya dapat dibuka di hadapan hakim dalam persidangan.

“Bahkan dalam pidana menonjol seperti peristiwa yang sekarang, barang itu harus dikemas dalam plastik dan disegel, tidak boleh disentuh, kecuali pada persidangan dibuka di hadapan hakim,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut langsung menyita perhatian para pengunjung sidang. Pasalnya, apabila benar terjadi kelalaian atau tindakan yang menyebabkan barang bukti elektronik berubah, kehilangan akses maupun terganggu keasliannya, maka kondisi tersebut berpotensi memunculkan konsekuensi pidana bagi pihak yang menangani barang bukti, termasuk penyidik maupun jaksa.
(Red/Waryadi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Kapolres Indramayu Kunjungi Keluarga Petugas TPS yang Meninggal Usai Pilkada 2024

Indramayu

Kakek di Singaraja Indramayu Ditemukan Tewas Membusuk di Gubuknya

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Kukuhkan FKUB 2025–2030, Tanda Indramayu Makin Serius Jaga Toleransi

Sorotan

Eks Polisi Alvian Sinaga Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Toni RM: Sesuai Harapan Keluarga

Terpopuler

Nasib Pilu Gadis Kecil Korban Tragedi Kanjuruhan, Mata Memerah Sampai Hilang Ingatan

Edukasi

Sepanjang 2022, Ada 85 Kasus Narkoba di Indramayu, 102 Orang Jadi Tersangka

Politik

Salman Hilang Saat Massa AWDB Geruduk Pendopo Indramayu, Stafsus Bupati Dianggap Arogan dan Rasis

Indramayu

Kala Lucky Hakim Curhat Soal Pengunduran Dirinya Sebagai Wabup Indramayu