Home / Terpopuler / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan

Senin, 5 Januari 2026 - 17:04 WIB

Motif Uang, Alvian Sinaga Habisi Putri Apriyani: Sidang Perdana Digelar di PN Indramayu

Sidang perdana kasus pembunuhan yang menjerat mantan anggota kepolisian, Alvian Maulana Sinaga (23), terhadap kekasihnya Putri Apriyani (24) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (5/1/2026)

Sidang perdana kasus pembunuhan yang menjerat mantan anggota kepolisian, Alvian Maulana Sinaga (23), terhadap kekasihnya Putri Apriyani (24) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (5/1/2026)

Suaradermayu.com – Sidang perdana mantan anggota polisi Alvian Maulana Sinaga (23) yang membunuh dan membakar pacarnya, Putri Apriyani (24), digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (5/1/2026). Suasana haru langsung menyelimuti ruang sidang ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kronologi dakwaan.

Keluarga korban hadir sejak awal persidangan bersama kuasa hukumnya, sementara terdakwa Alvian didampingi penasihat hukum. Wajah tegang dan air mata keluarga terlihat jelas saat JPU menjelaskan peristiwa tragis itu.

Pantauan di lokasi, terdakwa memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.39 WIB, mengenakan kemeja putih dan peci hitam. Alvian berjalan pelan menuju kursi terdakwa, menundukkan kepala, dan mengatupkan tangan, tetap diam sepanjang persidangan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ria Agustin, dibantu Hakim Anggota Agus Eman dan Bayu. Majelis hakim memulai sidang dengan memastikan identitas Alvian, yang dibenarkan terdakwa dengan jawaban singkat, “Siap.”

Baca juga  Dirut PDAM Indramayu Kembali Mangkir, DPRD Ancam Panggil Paksa

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan kronologi kasus. Alvian disebut membunuh Putri Apriyani di kamar kosnya di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Indramayu, pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sebelum membakar lokasi untuk menghilangkan jejak. Setelah perbuatan itu, Alvian melarikan diri dan akhirnya ditangkap Polres Indramayu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 23 Agustus 2025.

Motif kejahatan pun diungkap. Alvian merasa kesal karena korban terus menagih uang yang telah dipakainya untuk bermain trading.

“Terdakwa kami dakwa karena melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada.

Baca juga  MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah: Lembaga Negara Berbeda dengan Manusia

Sidang perdana ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan anggota polisi dan korban perempuan muda. Tangis keluarga pecah ketika jaksa menjelaskan detail peristiwa, menambah kesan haru di ruang sidang.

Kuasa hukum keluarga, Toni RM, menyatakan lega karena dakwaan JPU sesuai harapan keluarga, yakni Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana.

“Kami apresiasi JPU yang menuntut dan mendakwakan Pasal 340 KUHP. Sekarang tinggal kawal proses persidangan sampai selesai agar putusan hakim adil,” kata Toni RM. (Abdul Goni)

Artikel Terkait : 

Toni RM Bongkar Perbedaan Kapolres Indramayu vs Cirebon Kota Soal Transparansi Pemecatan Polisi

Tangisan Misterius Tengah Malam Berujung Penemuan Jasad Wanita Gosong di Singajaya Indramayu

Kronologi Lengkap : Terbunuhnya Putri Apriyani Hingga Bripda Alvian Ditangkap

Motif Uang dan Upaya Bunuh Diri, Toni RM Beberkan Fakta Baru Kasus Alvian Sinaga

CCTV Jadi Bukti, Toni RM Sebut Alvian Habisi Putri dengan Rencana

Polisi Ungkap Rute Pelarian Alvian Sinaga Usai Habisi Putri Apriyani

Tangis Keluarga Putri Apriyani Geruduk Polres Indramayu: “Jangan Dilindungi Alvian, Segera Tangkap!”

Motif Uang dan Upaya Bunuh Diri, Toni RM Beberkan Fakta Baru Kasus Alvian Sinaga

Toni RM: Masa Petinggi Polda dan Polres Kalah Strategi dengan Bripda Alvian?

Toni RM: Kapolres Indramayu Diduga Lindungi Alvian Sinaga Jika Pasal 340 KUHP Tak Diterapkan

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Anggota DPRD Indramayu Diduga Terlibat Kredit Macet BPR Karya Remaja

Indramayu

Kwarcab Pramuka Indramayu Sebut 3 Murid SD Tewas Tenggelam Bukan Ikuti Kegiatan Pramuka, Murni Kegiatan Sekolah

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Tak Becus Atasi Miras Merajalela: Razia Pedagang Kecil, Gembong Pengedar Justru Dilepaskan

Terpopuler

‘Mirip Ormas, Bukan Birokrasi!’ PKSPD Kritik Gaya Pemerintahan Lucky–Syaefudin

Terpopuler

Panglima TNI Keluarkan Perintah Siaga I, Pasukan Diminta Siap Tempur

Indramayu

Barisan Haji Suwarjo Gelar Syukuran Kemenangan Lucky Syaefudin

Terpopuler

Polri Bakal Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas

Terpopuler

Bansos Februari 2025 Cair, Simak Daftar Penerima dan Cara Ceknya