Suaradermayu.com – Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim mengambil formulir pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Indramayu.
Ketua Desk Pilkada Indramayu PKB Ahmad Mujani Nur membenarkan Lucky Hakim telah mengambil formulir pendaftaran melalui perwakilan di kantor PKB Indramayu.
“Iya benar, pak Lucky Hakim sudah mengambil formulir melalui perwakilannya di kantor PKB. Tapi belum mengembalikan formulir tersebut,” ujar Mujani, Rabu (24/4/2024).
Meski demikian, kata Mujani, Lucky Hakim belum dianggap sudah mendaftar bacalon bupati dan wakil bupati karena belum memberikan kembali formulir tersebut. Menurutnya PKB akan menunggu sampai batas akhir pendaftaran.
“Kalau mendaftar itu harus yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan. Nanti kita tunggu sampai 27 April 2024 batas akhir pendaftaran,” ujar dia.
Dia mengatakan selain Lucky Hakim, beberapa orang juga sudah mengambil formulir pendaftaran, baik dari kalangan internal PKB maupun dari non partai.
“Ada pak Wawan Purwandi (internal PKB) dari kalangan non partai ada pak H. Suwarto yang sudah mengambil formulir,” katanya.
Menurut Mujani bagi bacalon setelah mengisi semua formulir pendaftaran pihaknya memberikan waktu kepada bacalon untuk memaparkan visi misi dan arah kebijakan.
“Setelah semua diisi formulir kita berikan waktu untuk mempresentasikan visi dan misi arah kebijakan. Hal ini agar kita mengusung calon tidak asal-asalan,”ujarnya.
Kemudian bacalon diajukan ke Dewan Pengurus Daerah (DPW) dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB untuk mendapat persetujuan.
Sekedar informasi, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Indramayu membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah sebagai langkah konkret dalam menyikapi tahapan Pilkada pada 27 Nopember 2024 mendatang.
Pendaftaran dan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Indramayu terhitung mulai 17 April hingga 27 April 2024.


























