Home / Indramayu

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:35 WIB

Perubahan Perda PBB di Indramayu Dinilai Tidak Naik, Ini Penjelasan Lengkap Bapenda

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indramayu, Amrullah

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indramayu, Amrullah

Suaradermayu.com – Opini publik yang saat ini berkembang mengenai Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Indramayu akhirnya dijawab oleh pemerintah daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indramayu, Amrullah, menegaskan bahwa perubahan Perda tersebut tidak menaikkan beban pajak PBB, terutama untuk lahan pangan dan ternak.

Baca Juga : Genjot PAD, Bapenda Indramayu Masifkan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sebagaimana diketahui, Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. Dalam evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), disebutkan bahwa skema tarif PBB yang semula menggunakan sistem multi tarif harus disederhanakan menjadi single tarif.

Baca juga  LBH Ghazanfar: Penasehat Hukum Ririn Rifanto Wajib Bongkar Keabsahan Dokumen Hasil Tes DNA Darah di Depan Hakim Sidang Paoman

Tarif PBB Disesuaikan, Bukan Dinaikkan

Menurut Amrullah, dalam Perda sebelumnya, tarif PBB dikenakan berdasarkan klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan tarif bervariasi dari 0,2% hingga 0,45%. Dalam Perubahan Perda, tarif disederhanakan menjadi satu tarif umum sebesar 0,45%. Namun, khusus untuk lahan pangan dan ternak, tarifnya disesuaikan lebih rendah yakni 0,4%.

“Ini bukan kenaikan, melainkan penyesuaian proporsional agar tetap adil dan tidak memberatkan petani,” ujar Amrullah, Sabtu, 5 Juli 2025.

Baca Juga : RPJMD Indramayu 2025–2029 Disepakati, Ini Janji dan Fokus Pembangunan Lucky Hakim

Simulasi: Tidak Ada Kenaikan PBB

Amrullah menjelaskan bahwa dalam skema baru, rumus perhitungan PBB turut mengalami perubahan. Jika sebelumnya menggunakan rumus:
NJOP x NJKP (100%) x 0,1%,
maka kini menjadi:
NJOP x NJKP Baru (25%) x 0,4%.

Baca juga  PDAM Indramayu Gelar Ikrar Komitmen Pelayanan Pelanggan dan Pencanangan Zona Integritas

Contoh Simulasi:

Luas lahan: 483 m²

Nilai NJOP per m²: Rp27.000

Total NJOP: Rp13.041.000

Perda Lama (2024):
Rp13.041.000 x 100% x 0,1% = Rp13.041

Perda Baru (2025):
Rp13.041.000 x 25% x 0,4% = Rp13.041

“Hasilnya tetap sama, tidak ada perubahan nominal pajak yang dibayar,” tegasnya.

Penyesuaian Demi Keadilan Pajak

Lebih lanjut, Bapenda menilai bahwa perubahan ini justru memberikan kejelasan dan keadilan dalam pengenaan pajak daerah. Selain itu, penyesuaian ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan interpretasi di kalangan masyarakat.

Baca juga  Perceraian di Indramayu Rangking ke-4 Nasional, Selama 2022 Ada 7.771 Perkara Cerai Diputus Hakim

“Ini penting disampaikan kepada publik agar tidak terjadi misinformasi. Perda ini bukan menaikkan tarif, tetapi menyelaraskan sistem tarif agar lebih sederhana, adil, dan transparan,” tambah Amrullah.

Lahan yang Berubah Fungsi Akan Dihitung Ulang

Namun, Amrullah mengingatkan bahwa perubahan tarif ini hanya berlaku jika status lahan tetap sebagai lahan pangan dan ternak. Jika lahan telah berubah fungsi, misalnya menjadi kawasan industri atau perumahan, maka tarif dan perhitungan PBB tentu akan menyesuaikan sesuai ketentuan.

“Maka perlu diluruskan bahwa dalam perubahan Perda PBB P2, untuk lahan produksi pangan dan ternak, tidak ada kenaikan. Kecuali memang lahannya sudah berubah fungsi,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Terbongkar! 3 Kuwu di Indramayu Dicopot Bupati Lucky, Dana Desa Diduga Disalahgunakan Hingga Ratusan Juta

Indramayu

Pajang Foto Megawati Berbikini, Oknum PDAM Indramayu Berurusan dengan Polisi

Indramayu

Barisan Haji Suwarjo Gelar Syukuran Kemenangan Lucky Syaefudin

Indramayu

Dugaan Timses No.1 Kumpulkan C6 Pilwu Singajaya, Warga Diiming-Imingi Rp100 Ribu

Indramayu

Viral! Jalan Rusak Diperbaiki Warga Sukawera Secara Swadaya, Kuwu Justru Menyalahkan

Indramayu

Terdakwa Priyo Kembali ke Ruslandi, Akui Surat Pencabutan Kuasa Toni RM Disusun Polisi Anggarani

Indramayu

Cegah Kecurangan, Polres Indramayu Sidak SPBU

Indramayu

Program Baru Bupati Lucky: Bahasa Jepang Masuk Sekolah, Targetkan Siswa Siap Go Jepang