Home / Indramayu

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:35 WIB

Perubahan Perda PBB di Indramayu Dinilai Tidak Naik, Ini Penjelasan Lengkap Bapenda

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indramayu, Amrullah

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indramayu, Amrullah

Suaradermayu.com – Opini publik yang saat ini berkembang mengenai Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Indramayu akhirnya dijawab oleh pemerintah daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indramayu, Amrullah, menegaskan bahwa perubahan Perda tersebut tidak menaikkan beban pajak PBB, terutama untuk lahan pangan dan ternak.

Baca Juga : Genjot PAD, Bapenda Indramayu Masifkan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sebagaimana diketahui, Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. Dalam evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), disebutkan bahwa skema tarif PBB yang semula menggunakan sistem multi tarif harus disederhanakan menjadi single tarif.

Baca juga  Teknik Mesin Polindra Cetak Mahasiswa Akhir Agar Siap Terjun di Industri Kerja

Tarif PBB Disesuaikan, Bukan Dinaikkan

Menurut Amrullah, dalam Perda sebelumnya, tarif PBB dikenakan berdasarkan klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan tarif bervariasi dari 0,2% hingga 0,45%. Dalam Perubahan Perda, tarif disederhanakan menjadi satu tarif umum sebesar 0,45%. Namun, khusus untuk lahan pangan dan ternak, tarifnya disesuaikan lebih rendah yakni 0,4%.

“Ini bukan kenaikan, melainkan penyesuaian proporsional agar tetap adil dan tidak memberatkan petani,” ujar Amrullah, Sabtu, 5 Juli 2025.

Baca Juga : RPJMD Indramayu 2025–2029 Disepakati, Ini Janji dan Fokus Pembangunan Lucky Hakim

Simulasi: Tidak Ada Kenaikan PBB

Amrullah menjelaskan bahwa dalam skema baru, rumus perhitungan PBB turut mengalami perubahan. Jika sebelumnya menggunakan rumus:
NJOP x NJKP (100%) x 0,1%,
maka kini menjadi:
NJOP x NJKP Baru (25%) x 0,4%.

Baca juga  Kuwu Wanantara Diduga Selewengkan Dana APBDes 2021 Senilai Rp 295 Juta

Contoh Simulasi:

Luas lahan: 483 m²

Nilai NJOP per m²: Rp27.000

Total NJOP: Rp13.041.000

Perda Lama (2024):
Rp13.041.000 x 100% x 0,1% = Rp13.041

Perda Baru (2025):
Rp13.041.000 x 25% x 0,4% = Rp13.041

“Hasilnya tetap sama, tidak ada perubahan nominal pajak yang dibayar,” tegasnya.

Penyesuaian Demi Keadilan Pajak

Lebih lanjut, Bapenda menilai bahwa perubahan ini justru memberikan kejelasan dan keadilan dalam pengenaan pajak daerah. Selain itu, penyesuaian ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan interpretasi di kalangan masyarakat.

Baca juga  Polri Ultimatum Akan Tindak Tegas Ormas Minta-minta THR

“Ini penting disampaikan kepada publik agar tidak terjadi misinformasi. Perda ini bukan menaikkan tarif, tetapi menyelaraskan sistem tarif agar lebih sederhana, adil, dan transparan,” tambah Amrullah.

Lahan yang Berubah Fungsi Akan Dihitung Ulang

Namun, Amrullah mengingatkan bahwa perubahan tarif ini hanya berlaku jika status lahan tetap sebagai lahan pangan dan ternak. Jika lahan telah berubah fungsi, misalnya menjadi kawasan industri atau perumahan, maka tarif dan perhitungan PBB tentu akan menyesuaikan sesuai ketentuan.

“Maka perlu diluruskan bahwa dalam perubahan Perda PBB P2, untuk lahan produksi pangan dan ternak, tidak ada kenaikan. Kecuali memang lahannya sudah berubah fungsi,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Kenal Pria di Medsos, Gadis Bawah Umur di Indramayu Ditinggal di Kuburan

Indramayu

Ratusan Warga Gelar Aksi Damai Dukung Bupati Nina Agustina, Ini 6 Tuntutan KARIB

Indramayu

Bayi Perempuan Ditemukan Mati Dalam Tas di Tukdana, Polisi Telusuri Identitas Orang Tua

Indramayu

Rp10 Miliar Disiapkan! Ini Langkah Tak Terduga Bupati Lucky Hakim Selamatkan Indramayu dari Bencana

Indramayu

Butuh Rp 40 Miliar untuk Bebaskan TKW Susanti dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Indramayu

Lucky Hakim Sebut Ada Skenario Sengaja Dibenturkan dengan Kuwu

Indramayu

LBH Ghazanfar Sebut CCTV “Sampah” Diputar Tanpa Labfor & Izin Resmi di Sidang Paoman

Kriminalitas

Hakim Menolak Eksepsi Alvian Sinaga, Perkara Pembunuhan Putri Apriyani Berlanjut ke Pembuktian