Home / Daerah / Hukum / Terpopuler

Minggu, 21 Desember 2025 - 02:31 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Rp9,5 Miliar

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).

Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), bersama ayahnya HM Kunang (HMK) dan seorang pengusaha bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pengumuman ini dilakukan KPK pada Sabtu dini hari (20/12/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara rutin meminta uang proyek atau yang dikenal sebagai “ijon” dari Sarjan selaku penyedia paket proyek.

Baca juga  Kejati Jabar Akui Dalami Peran Helmi dan 15 Orang di Kasus Dugaan Korupsi BPR Karya Remaja

“Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, ADK secara rutin meminta ijon melalui ayahnya HM Kunang dan pihak lain. Total aliran uang yang diterima mencapai Rp9,5 miliar, diberikan melalui empat kali penyerahan,” kata Asep.

Kasus ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030. Setelah dilantik, Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan dan meminta sejumlah uang proyek melalui perantara, termasuk HM Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

Baca juga  TKW Indramayu Koma di Taiwan, Butuh Uluran Tangan

Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025, menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari sepuluh orang tersebut, tujuh dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara dan HM Kunang. KPK juga menyita sejumlah uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek.

Dalam penetapan tersangka ini, KPK menjelaskan:

Ade Kuswara dan HM Kunang: tersangka penerima suap.

Baca juga  Biaya Lapor Polisi: Benarkah Harus Bayar? Ini Faktanya!

Sarjan (SRJ): tersangka pemberi suap.

Kasus ini menjadi bukti masih maraknya praktik ijon proyek di lingkungan pemerintahan daerah dan menjadi sorotan publik terkait integritas pejabat publik di Kabupaten Bekasi. KPK menegaskan akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (Moh. Ali)

Artikel Terkait :

KPK Ingatkan Kepala Daerah: 51% Kasus Korupsi Berasal dari Pemerintahan Daerah

KPK Soroti Alih Fungsi Lahan Ilegal di Jabar: Dari Korupsi hingga Bencana Ekologis

KPK Bongkar Skandal Jual Beli Kuota Haji di Kemenag, Harga Capai Rp300 Juta

Share :

Baca Juga

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu

Terpopuler

Jaksa Agung Rombak Besar-besaran Kajari di Daerah, Indramayu Termasuk

Terpopuler

Guru Besar UNM Apresiasi Program Sekolah Rakyat Presiden Prabowo

Indramayu

Ketua NU Indramayu Kunjungi Pahlawan Devisa yang Disangka Hilang dan Meninggal di Suriah

Indramayu

Patung Soekarno Viral Ditutup Kain Putih, Bupati Lucky Hakim: Karena Rusak, Akan Kami Perbaiki Secara Utuh

Indramayu

Pelantikan Pengurus IWO Indramayu Banjir Karangan Bunga, Kado Manis Ditengah Sorotan Publik

Indramayu

Sudah 6 Saksi Diperiksa, Polisi Selidiki 3 Murid SD yang Tewas Tenggelam

Terpopuler

3 Hektare Tebu Dirusak di Sukamulya Indramayu, Petani Desak Polisi Bertindak

Terpopuler

NU Indramayu Gandeng Kodim dan Polres Gelar Bazar Murah Ramadhan