Home / Terpopuler

Rabu, 12 Februari 2025 - 02:15 WIB

Biaya Lapor Polisi: Benarkah Harus Bayar? Ini Faktanya!

Ilustrasi melapor ke kantor polisi

Ilustrasi melapor ke kantor polisi

Suaradermayu.com – Banyak masyarakat masih bertanya-tanya apakah melaporkan suatu tindak pidana ke kepolisian membutuhkan biaya. Kekhawatiran ini sering kali menjadi kesalahpahaman di kalangan publik, padahal secara hukum, laporan polisi tidak dipungut biaya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan tindak pidana secara gratis. Pasal 1 angka 24 KUHAP menyatakan bahwa laporan adalah pemberitahuan kepada pejabat berwenang mengenai dugaan, berlangsungnya, atau telah terjadinya peristiwa pidana.

Namun, masih ada anggapan di masyarakat bahwa proses pelaporan ke polisi membutuhkan biaya tertentu. Faktanya, tidak ada aturan yang mewajibkan biaya dalam proses pelaporan.

Baca juga  Toni RM Ajukan Kasasi Kasus Persetubuhan Anak: Bukti Swab Diduga Dihilangkan, Terpidana 13 Tahun Minta Keadilan

Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 secara tegas melarang polisi meminta bayaran saat menerima laporan dari masyarakat.

Pasal 53 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009

Dalam memberikan pelayanan kepada korban, polisi dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan korban, seperti:

1 Meminta biaya sebagai imbalan pelayanan.
2. Meminta biaya operasional untuk penanganan perkara.
3. Memaksa korban mencari bukti atau menghadirkan saksi/tersangka.
4. Menelantarkan atau mengabaikan kepentingan korban.
5. Mengintimidasi, mengancam, atau menakut-nakuti korban.

Baca juga  Tiga Polisi Dipecat dalam Kasus Pemerasan AKBP Bintoro, Dua Dapat Sanksi Demosi

6. Melakukan intervensi yang melanggar hukum.
7. Merampas milik korban.
8. Melakukan tindakan kekerasan.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi saksi dalam Pasal 55, yang melarang polisi meminta imbalan, mengintimidasi, atau menunda pemeriksaan yang dijadwalkan.

Dengan adanya aturan ini, masyarakat tidak perlu takut dimintai biaya saat melaporkan tindak pidana. Layanan kepolisian dalam menerima laporan adalah hak setiap warga negara dan tidak dipungut biaya.

Baca juga  LBH Ghazanfar: Penyidik Polres Indramayu Tidak Profesional dan Lamban Tangani Kasus Penggelapan Mobil

Jika ada oknum polisi yang meminta bayaran dalam proses pelaporan, masyarakat berhak melaporkannya ke Propam Polri atau Ombudsman. Kepolisian terikat dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang melindungi hak masyarakat dalam mengakses layanan hukum secara adil dan transparan.

Kesimpulannya adalah :

✔️ Lapor polisi itu gratis, sesuai aturan KUHAP dan Peraturan Kapolri.
✔️ Polisi dilarang meminta biaya atau imbalan saat menerima laporan masyarakat.
✔️ Jika ada pungutan liar, segera laporkan ke Propam Polri atau Ombudsman.

Dengan pemahaman yang benar, masyarakat tidak perlu ragu dalam melaporkan tindak pidana. Melapor bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban warga negara dalam menegakkan keadilan.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Kisah Teladan Polwan di Indramayu Ngajar Ngaji Anak-anak di Masjid

Indramayu

Ketua NU Indramayu Kunjungi Pahlawan Devisa yang Disangka Hilang dan Meninggal di Suriah

Terpopuler

Pelukan, Doa, dan Air Mata: Momen Mengharukan Pelepasan Santri BAZNAS Indramayu

Terpopuler

Heboh! Mobil Mewah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Nunggak Pajak Puluhan Juta, Alasannya Bikin Geleng-Geleng

Terpopuler

Viral! Oknum Guru di Indramayu Diduga Bully Murid Karena Tunggakan LKS, Pihak Sekolah Minta Maaf

Terpopuler

VIRAL! DPRD Indramayu Desak Pemda Segera Perbaiki Jalan Rusak di Perbatasan Indramayu–Majalengka

Terpopuler

Masyarakat Biasa Hingga DPR Boleh Ajukan CSR ke Perusahaan BUMN

Terpopuler

Wakil Bupati Indramayu Ikuti Retret di Magelang Bersama Kepala Daerah Se-Indonesia