Suaradermayu.com – Siapa sangka perselisihan sepele bisa berubah menjadi tragedi berdarah. Di sebuah rumah sederhana di Blok Tegalrasak, Desa Krangkeng, Kabupaten Indramayu, seorang ibu rumah tangga berinisial S (52) ditemukan tewas bersimbah darah. Pelakunya ternyata pemuda 19 tahun, tetangganya sendiri, yang selama ini menyimpan amarah diam-diam.
Baca Juga : Toni RM Tantang Kapolres Indramayu: Buka Motif dan Modus Sadis Pembunuhan Putri Apriyani
Kasus ini terungkap setelah penyidik Satreskrim Polres Indramayu bergerak cepat mengamankan DM, pemuda yang diduga kuat merencanakan aksi itu hingga detail. Dalam press release di Mako Polres Indramayu, Kamis (4/12/2025), Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan bagaimana pelaku menyiapkan pembunuhan ini dengan tenang namun mematikan.
Pelaku disebut sudah lama merasa terganggu oleh kebiasaan korban yang sering memutar musik dengan volume keras. Kebisingan itu, menurut Kapolres, memicu kemarahan yang perlahan menumpuk hingga akhirnya meledak dalam bentuk tindakan paling ekstrem.
“Pelaku membawa pisau dari rumah. Setelah melihat korban keluar, ia masuk ke dalam rumah dan bersembunyi di balik tembok ruang makan sambil menunggu korban kembali,” ungkap AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi.
Baca Juga : Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Terungkap, Dipicu Konflik Sewa Mobil
Begitu korban masuk, serangan dilancarkan tanpa ragu. Pisau sepanjang 24 sentimeter yang dibawa DM menembus tubuh dan kepala korban berkali-kali. S tak sempat menyelamatkan diri—nyawanya melayang seketika di rumah yang setiap hari ia huni.
Di lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti mulai dari pisau berlumur darah, pakaian pelaku, gunting, sandal, hingga daster korban. Semua menjadi potongan puzzle yang memperkuat dugaan bahwa aksi ini sudah direncanakan.
Motifnya? Kapolres menyebutkan, akumulasi rasa kesal yang memuncak akibat musik keras yang diputar korban hampir setiap hari. Kebiasaan itu dirasa sangat mengganggu, hingga membuat pelaku menyusun skenario keji tersebut.
Atas tindakannya, DM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Ia juga dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman tambahan 15 tahun penjara.
Baca Juga : 5 Mayat Satu Keluarga Dicor di Septic Tank, Motif Warisan Terungkap! Polisi: Pembunuhan Berencana
Sebuah tragedi yang bermula dari suara musik yang terlalu keras—dan berakhir dengan hilangnya nyawa seorang perempuan. (Pahmi)


























