Suaradermayu.com – Dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2 miliar di tubuh PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu kini tengah menjadi sorotan publik. Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), Ushj Dialambaqa, yang akrab disapa Oo, mengungkapkan dugaan tersebut berdasarkan bukti yang dimilikinya.
“Berdasarkan bukti dokumen yang saya miliki, InsyaAllah 99 persen asli,” ujar Oo melalui kanal YouTube Jurnal PKSPD, Minggu (16/11/2025).
Dokumen yang dimaksud berupa bukti transfer dari rekening PDAM Tirta Darma Ayu di Bank BSI ke rekening PT Berkah Ramadhan Sejahtera senilai Rp 2 miliar. Menurut Oo, transfer tersebut diduga atas arahan Dirut PDAM, Nurpan. “Perintah transfer uang dari rekening PDAM ke rekening PT Berkah diduga dilakukan Dirut PDAM,” tambahnya.
Baca Juga : PKSPD Sebut Direksi Baru PDAM Indramayu Hasil Nepotisme
Ironisnya, PT Berkah Ramadhan Sejahtera yang beralamat di Jalan Panembahan Utara RT 015 RW 002, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, sudah tutup permanen. Perusahaan ini bergerak di bidang penjualan daging, yang menurut Oo diduga tidak ada kaitannya dengan kebutuhan operasional PDAM Indramayu.
“Transfer uang Rp 2 miliar dari PDAM ke PT Berkah ini dapat dikategorikan sebagai fraud dalam ilmu akuntansi atau indikasi dugaan korupsi yang sudah terjadi,” ujar Oo.
Menurutnya, dugaan korupsi ini bisa terjadi karena Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. “SPI dan Dewas selama ini seperti makan gaji buta. Bupati diduga perlu mengevaluasi, bahkan jika perlu mengosongkan posisi mereka,” kata Oo.
Baca Juga : Direksi Baru PDAM Indramayu Siap Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Air Minum
Selain itu, Oo menyoroti buruknya sistem akuntansi, pengendalian internal, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) di PDAM. Manajemen PDAM, menurutnya, merupakan “manajemen tong sampah” karena selama ini pemerintahan Bupati Lucky Hakim – Wakil Bupati Syaefudin diduga tidak mengontrol manajemen secara serius.
Proses seleksi Dirut PDAM yang meloloskan Nurpan juga menjadi sorotan. Oo menduga adanya kolusi dan nepotisme dalam tim penguji kompetensi dan kelayakan yang terdiri dari BKAD, Bappeda, hingga Staf Khusus Bupati.
“Kalau lolosnya Nurpan memang atas pesanan Bupati, dugaan praktik KKN tidak bisa dihindari,” katanya.
Lebih jauh, Oo mencurigai adanya kebocoran dan kecurangan lain di PDAM Indramayu.
“Nurpan belum satu bulan menjabat, dugaan korupsi sudah muncul. Jika uang Rp 2 miliar dikembalikan ke kas PDAM, hal ini tetap dapat dikategorikan sebagai dugaan kecurangan. Peristiwa hukum diduga sudah terjadi,” tegasnya.
Ia menegaskan, Bupati Indramayu sebaiknya segera menindaklanjuti dugaan ini. “Menunggu proses hukum saja bisa disebut cacat leadership. Mentalitas korup diduga akan memperparah kondisi PDAM jika tidak segera ditindak,” kata Oo.
Oo juga menyebutkan, informasi yang diperoleh belum terverifikasi menyatakan kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jawa Barat. Jika benar, ia berharap pihak kepolisian segera merespons laporan tersebut.
Sementara itu, saat dihubungi Suaradermayu.com, Dirut PDAM Indramayu, Nurpan, menyatakan akan memberikan klarifikasi keesokan harinya.
“Besok saya press mas. Nanti humas yang hubungi,” jawabnya melalui pesan WhatsApp, Senin (17/11/2025). Pihak media diminta menunggu konfirmasi resmi dari Humas PDAM Indramayu.
Fenomena dugaan korupsi di PDAM Indramayu ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sistem pengelolaan perusahaan milik daerah yang seharusnya transparan dan akuntabel. Banyak pihak menilai, tindakan cepat dari pemerintah daerah dan aparat hukum sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. (Pahmi)

























