Suaradermayu.com – Ribuan botol minuman keras yang berpotensi beredar di tengah masyarakat akhirnya berhenti di halaman Mapolres Indramayu. Menjelang malam pergantian tahun, Polres Indramayu memusnahkan 21.560 botol miras hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) 2025 sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan.
Deretan botol dari berbagai merek dan jenis itu digilas alat berat hingga hancur, memastikan tidak ada satu pun yang kembali ke peredaran. Suara pecahan kaca dan cairan yang tumpah menjadi penanda keseriusan aparat dalam mengamankan momentum akhir tahun.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan akumulasi hasil operasi yang dilakukan secara konsisten sepanjang tahun 2025 oleh jajaran Polres dan Polsek.
“Operasi ini kami lakukan berkelanjutan. Bukan hanya menjelang Tahun Baru, tetapi sejak awal tahun. Tujuannya jelas, menekan potensi penyakit masyarakat sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar,” ujar Kapolres kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya berupa minuman beralkohol pabrikan, tetapi juga miras tradisional seperti ciu dan tuak yang masih ditemukan beredar secara ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu.
Menurutnya, momen libur akhir tahun kerap menjadi titik rawan meningkatnya konsumsi miras yang berujung pada perkelahian, tindak kriminal, hingga kecelakaan lalu lintas.
“Dengan dimusnahkannya miras ini, kami ingin memastikan masyarakat bisa merayakan pergantian tahun dengan aman dan nyaman, tanpa gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak mengonsumsi maupun mengedarkan miras ilegal, serta segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayahnya.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” pungkasnya. (Abdul Goni)

























