Home / Ekonomi / Indramayu

Minggu, 16 Februari 2025 - 23:13 WIB

Bupati Terpilih Lucky Hakim Akan Cabut Regulasi yang Menghambat Perizinan Usaha

Suaradermayu.com – Bupati Indramayu terpilih, Lucky Hakim, berencana mencabut sejumlah regulasi yang dinilai menjadi penyebab lambatnya penerbitan izin usaha di Kabupaten Indramayu dalam tiga tahun terakhir.

Beberapa regulasi yang akan dicabut meliputi:

1. Keputusan Bupati Indramayu Nomor 503/Kep.426-DPMPTSP/2022 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Indramayu, yang mengurangi kewenangan Kepala Dinas PMPTSP dalam otorisasi perizinan.

Baca juga  Gubernur Lemhanas RI Undang Kang Ade, Bahas Bentuk LSP

2. Surat Edaran Bupati Indramayu No.503/1919/DISKIMRUM (9 Agustus 2023) yang menghentikan sementara izin pembangunan perumahan.

3. Surat Edaran Bupati Indramayu No.501/222/Diskopdagin (17 Januari 2024) yang menghentikan sementara izin pembangunan toko modern.

Koordinator Tim Transisi Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Maman Kostaman, mengungkapkan bahwa selama ini masyarakat dan pelaku usaha banyak mengeluhkan sulitnya pengurusan izin usaha. Proses perizinan sering kali mengalami kendala teknis hingga berlarut-larut tanpa kepastian.

Baca juga  Ketua Pembina Griya Aswaja Indramayu Ucapkan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati yang Baru Dilantik

Menanggapi hal tersebut, Lucky Hakim akan meluncurkan program percepatan perizinan yang mencakup:

– Penyelesaian izin yang tertunda dan mencari solusi bagi permohonan yang terkendala tata ruang wilayah.

– Fasilitasi kemudahan perizinan untuk industri padat karya dan sektor prioritas, termasuk pendirian rumah sakit, klinik, rumah bersalin, dan balai pengobatan tradisional.

Baca juga  Forum Honorer Indramayu Audiensi dengan Wabup, Bahas Pengangkatan dan Gaji P3K

– Meningkatkan kualitas SDM lokal agar sesuai dengan kebutuhan industri dan dunia usaha.

“Bupati Lucky Hakim akan mencabut peraturan yang memperlambat perizinan, karena itu masuk dalam 14 program percepatan, salah satunya perizinan yang mudah, cepat, dan terpadu,” tegas Maman Kostaman.

Langkah ini diharapkan dapat memulihkan iklim investasi di Indramayu serta mendorong kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Share :

Baca Juga

Foto : Advokat Toni RM, SH bersama Kanit Reskrim Polsek Kota Indramayu Ipda Inka

Indramayu

Polsek Indramayu Dinilai Lamban Tangani Laporan, Advokat Toni RM Komplain

Indramayu

Perempuan di Indramayu Nekat Bakar Diri, Diduga Depresi Karena Ditinggalkan Suami

Indramayu

Polisi Akhirnya Sikat Tambang Ilegal di Indramayu, 7 Orang Ditangkap dan Excavator Disita

Indramayu

Pelajar Meninggal Dunia di Jatibarang, Polres Indramayu Amankan Tujuh Remaja

Indramayu

Bejat! Oknum Guru di Indramayu Cabuli 2 Bocah, Pemkab Indramayu Dampingi Korban

Indramayu

Pastikan Distribusi Logistik Pemilu 2024 Aman, Aparat Gabungan Kawal ke Wilayah Desa di Indramayu

Indramayu

Indramayu Terapkan Lima Hari Sekolah untuk SMP Mulai 14 Juli 2025, Ini Aturan Lengkapnya

Indramayu

PKSPD Bongkar Kebodohan Kuwu dan Ketua BPD Singajaya soal Regulasi dan Tata Negara