Home / Ekonomi / Indramayu

Minggu, 16 Februari 2025 - 23:13 WIB

Bupati Terpilih Lucky Hakim Akan Cabut Regulasi yang Menghambat Perizinan Usaha

Suaradermayu.com – Bupati Indramayu terpilih, Lucky Hakim, berencana mencabut sejumlah regulasi yang dinilai menjadi penyebab lambatnya penerbitan izin usaha di Kabupaten Indramayu dalam tiga tahun terakhir.

Beberapa regulasi yang akan dicabut meliputi:

1. Keputusan Bupati Indramayu Nomor 503/Kep.426-DPMPTSP/2022 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Indramayu, yang mengurangi kewenangan Kepala Dinas PMPTSP dalam otorisasi perizinan.

Baca juga  Satpol PP Indramayu Beralasan Razia Bandar Miras Terganjal Harus Izin Pengadilan, LBH Ghazanfar: Itu Alasan Dibuat-buat Agar Bandar Tak Tersentuh!

2. Surat Edaran Bupati Indramayu No.503/1919/DISKIMRUM (9 Agustus 2023) yang menghentikan sementara izin pembangunan perumahan.

3. Surat Edaran Bupati Indramayu No.501/222/Diskopdagin (17 Januari 2024) yang menghentikan sementara izin pembangunan toko modern.

Koordinator Tim Transisi Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Maman Kostaman, mengungkapkan bahwa selama ini masyarakat dan pelaku usaha banyak mengeluhkan sulitnya pengurusan izin usaha. Proses perizinan sering kali mengalami kendala teknis hingga berlarut-larut tanpa kepastian.

Baca juga  Video Viral Kuwu Kertawinangun Ajak Warga Dukung Paslon Nina Agustina-Tobroni

Menanggapi hal tersebut, Lucky Hakim akan meluncurkan program percepatan perizinan yang mencakup:

– Penyelesaian izin yang tertunda dan mencari solusi bagi permohonan yang terkendala tata ruang wilayah.

– Fasilitasi kemudahan perizinan untuk industri padat karya dan sektor prioritas, termasuk pendirian rumah sakit, klinik, rumah bersalin, dan balai pengobatan tradisional.

Baca juga  Lucky Hakim-Syaefudin Serukan: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

– Meningkatkan kualitas SDM lokal agar sesuai dengan kebutuhan industri dan dunia usaha.

“Bupati Lucky Hakim akan mencabut peraturan yang memperlambat perizinan, karena itu masuk dalam 14 program percepatan, salah satunya perizinan yang mudah, cepat, dan terpadu,” tegas Maman Kostaman.

Langkah ini diharapkan dapat memulihkan iklim investasi di Indramayu serta mendorong kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Pemkab Indramayu dan KTNA Gelar Audiensi, Bahas Solusi Peningkatan Kesejahteraan Petani

Indramayu

Butuh Rp 40 Miliar untuk Bebaskan TKW Susanti dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Ekonomi

Tak Disangka! Kunjungan Bupati Lucky ke Jakarta Bawa Angin Segar untuk Petani dan UMKM Indramayu

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Anjatan, Puluhan Rumah Warga Rusak

Indramayu

Jaksa Klaim Kirim CCTV 5 Juni ke Puslabfor Polri, LBH Ghazanfar: Jangan Omdo! Tunjukkan Bukti Terima

Indramayu

500 Siswa Indramayu Hafal Juz 30, Bupati Lucky Hakim: Ini Bukti Indramayu Religius!

Terpopuler

Saksi Ahli Ririn Tak Hadir, Sidang Pembunuhan Paoman Indramayu Ditunda, Toni RM: Kontrol Jantung Mendadak

Indramayu

Kuwu Singajaya Sebut 18 Feb Perangkat Desa Sudah Bekerja, BPD Klaim 21 Feb Baru Seleksi, LBH Ghazanfar: Keblinger