Home / Indramayu / Politik

Sabtu, 8 November 2025 - 03:47 WIB

Bupati Lucky Hakim Aktifkan Kembali Kuwu Rojudin, BPD Sukaslamet Akui Pernah dalam Tekanan

Suaradermayu.com – Bupati Indramayu Lucky Hakim akhirnya memutuskan untuk mengaktifkan kembali Kuwu (Kepala Desa) Rojudin setelah menerima surat resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaslamet, Kecamatan Kroya, yang menyatakan permohonan agar Rojudin kembali menjalankan tugasnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung Jumat (7/11/2025), Lucky Hakim didampingi Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu, Kadmidi, serta sembilan anggota BPD Sukaslamet yang hadir lengkap.

“Hari ini saya didampingi Kepala DPMD dan juga ketua serta anggota BPD Sukaslamet yang berjumlah sembilan orang. Mereka menyerahkan surat permohonan pengaktifan kembali Kuwu Rojudin,” ujar Lucky Hakim.

BPD Cabut Surat Pemakzulan, Akui Pernah Ditekan

Dalam kesempatan itu, Lucky mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya menerima surat dari BPD Sukaslamet yang berisi permohonan pemakzulan atau pemberhentian Kuwu Rojudin. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, terungkap bahwa surat tersebut dibuat dalam kondisi tidak bebas.

Baca juga  Wartawan Demo Lucky Hakim, PKSPD : Apa yang Disampaikan Lucky Hakim Sesuai Fakta

“Saya konfirmasi langsung kepada BPD Sukaslamet. Katanya surat pemakzulan itu tidak benar. Mereka mengaku saat itu dalam posisi tertekan,” jelas Lucky.

Kini, melalui surat resmi yang diserahkan kepada Bupati, BPD Sukaslamet secara terbuka mencabut surat pemakzulan tersebut dan sepakat mendukung pengaktifan kembali Kuwu Rojudin.

Pertimbangan: Rojudin Sudah Jalani Sanksi dan Kembalikan Uang Temuan

Dalam surat yang diserahkan, BPD Sukaslamet menyebut telah melakukan musyawarah dan evaluasi terhadap kinerja Kuwu Rojudin. Mereka menilai, Rojudin telah menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab dengan mengembalikan uang yang menjadi temuan Inspektorat Indramayu.

Baca juga  Jadwal Libur Sekolah Ramadhan dan Idul Fitri 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lengkapnya

Selain itu, BPD juga menilai Rojudin telah menjaga kondusivitas dan pelayanan publik di desa, meskipun sempat diberhentikan sementara selama tiga bulan.

“Melihat sembilan anggota BPD Sukaslamet hadir lengkap dan menyerahkan surat permohonan, maka saya putuskan Saudara Rojudin diaktifkan kembali sebagai Kuwu Sukaslamet. Masa pemberhentian sementaranya juga sudah berakhir,” tegas Lucky.

Bupati Tegaskan: Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggaran Aturan

Bupati Lucky Hakim menegaskan, keputusan pengaktifan kembali Kuwu Rojudin dilakukan sesuai tata kelola pemerintahan dan peraturan perundang-undangan. Ia menolak segala bentuk tekanan atau keputusan yang menyimpang dari aturan.

“Pemerintah atau saya sebagai bupati tidak mau melanggar aturan hanya demi kepentingan pribadi atau golongan. Setiap keputusan harus sesuai prosedur,” tegasnya.

Baca juga  Komaruddin Hidayat Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers Periode 2025-2028

Minta Penyegelan Kantor Desa Dibuka

Dalam kesempatan yang sama, Lucky juga menyoroti aksi penyegelan Kantor Desa Sukaslamet yang dilakukan sejumlah pihak. Ia menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Menyegel kantor desa itu perbuatan sewenang-wenang. Yang berhak memutuskan hanya pengadilan. Saya minta kantor desa segera dibuka kembali,” ujarnya menegaskan.

Lucky pun membuka ruang komunikasi bagi masyarakat Desa Sukaslamet yang masih memiliki keluhan atau permasalahan terkait pemerintahan desa.

“Silakan hubungi Pak Camat Kroya untuk dijadwalkan bertemu saya. Sampaikan langsung keluh kesah atau permasalahannya,” tutur Lucky.

Dengan keputusan ini, Rojudin resmi kembali menjabat sebagai Kuwu Sukaslamet, menandai babak baru bagi Desa Sukaslamet setelah melewati masa penuh gejolak beberapa bulan terakhir. (Pahmi)

 

Share :

Baca Juga

Sorotan

Kuasa Hukum PMI Indramayu Depresi Tanpa Digaji Desak BP3MI Jabar Bertindak, Pengaduan Mandek Bertahun-tahun

Indramayu

Kejagung Perintahkan Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 20 Miliar di Bawaslu Indramayu

Indramayu

Warga Keluhkan Jalan Gelap di Kepolo Desa Singaraja, Pemdes Janji PJU Segera Dibangun Tahun Ini

Indramayu

Propam Polda Jabar Gelar Operasi Gaktiblin di Polres Indramayu, Cegah Pelanggaran dan Tingkatkan Disiplin

Indramayu

Pendaftaran Calon Kuwu Dimulai 1 Oktober 2025, Pilwu Serentak Indramayu Segera Digelar

Indramayu

LPK Bos Korea Indramayu, Disnaker : Tidak Ada Izin Alias Ilegal

Edukasi

Kejari Indramayu dan PCNU Gelar Jaksa Masuk Pesantren, Santri Dibekali Edukasi Hukum

Daerah

LBH Ghazanfar Bongkar Praktik Culas Pembangunan Proyek PISEW Aspirasi Dewan Rp500 Juta di Singaraja–Singajaya