Home / Indramayu

Jumat, 17 Oktober 2025 - 06:55 WIB

Kios Pupuk di Balongan Terancam Dicabut Izinnya, Diduga Jual di Atas HET: Kementan dan Pupuk Indonesia Bergerak Cepat

Perwakilan Pupuk Indonesia AE Kabupaten Indramayu, M Fitriyed
saat sosialisasi pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Kamis (16/10/2025).

Perwakilan Pupuk Indonesia AE Kabupaten Indramayu, M Fitriyed saat sosialisasi pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Kamis (16/10/2025).

Suaradermayu.com – Satu kios pupuk di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, kini menjadi sorotan setelah Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Temuan tersebut membuat izin usaha kios tersebut terancam dicabut.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya mengumumkan bahwa sebanyak 2.039 kios pupuk di seluruh Indonesia akan dievaluasi dan dicabut izinnya jika terbukti melakukan pelanggaran serupa. Kasus di Indramayu menjadi salah satu contoh konkret langkah tegas pemerintah dalam mengawal distribusi pupuk bersubsidi.

Baca juga  Tragis, Pelajar Indramayu Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Persawahan

Perwakilan Pupuk Indonesia AE Kabupaten Indramayu, M Fitriyedi, membenarkan adanya satu kios yang terindikasi menjual pupuk di atas HET. Ia menyebut, laporan awal datang dari penyuluh pertanian setempat yang menemukan adanya tambahan biaya dalam transaksi.

“Iya benar, satu kios di Kecamatan Balongan sedang kami evaluasi. Hasil penelusuran menunjukkan adanya tambahan harga karena ongkos pengiriman ke petani,” ungkap Fitriyedi dalam kegiatan sosialisasi pupuk bersubsidi di Kecamatan Widasari, Kamis (16/10/2025).

Baca juga  Anggi Noviah Ngaku Belum Terima Surat Panggilan BK DPRD Indramayu

Menurutnya, praktik tersebut terjadi karena sejumlah petani meminta agar pupuk diantar langsung ke lahan, sehingga kios menambahkan biaya kirim. Namun demikian, laporan lengkap telah diteruskan ke pihak Kementan untuk proses klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, Officer Pendukung Penjualan Wilayah 2 Pupuk Indonesia, Drikarsa, menegaskan bahwa pemerintah memberi ruang bagi kios yang merasa tidak bersalah untuk mengajukan pembelaan atau banding.

“Kalau memang ada alasan logis seperti biaya pengantaran, tentu bisa dijelaskan. Tapi kalau terbukti menyalahi aturan, sanksi akan dijatuhkan,” tegasnya.

Baca juga  Ketua Pembina Griya Aswaja Indramayu Ucapkan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati yang Baru Dilantik

Ia menambahkan, Pupuk Indonesia kini menggunakan sistem pengawasan digital dan pelaporan real-time, sehingga setiap proses distribusi pupuk bersubsidi dapat dipantau hingga ke tingkat petani.

“Kami sudah punya sistem pelacakan digital. Jadi kalau ada selisih harga atau penyimpangan, langsung terdeteksi,” ujarnya.

Langkah tegas ini diharapkan dapat mendorong transparansi sekaligus mengingatkan seluruh kios penyalur agar disiplin mematuhi ketentuan harga pupuk bersubsidi sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah. (Mashadi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Rumah dan 22 Kambing di Lelea Indramayu Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Indramayu

Indramayu Terapkan Lima Hari Sekolah untuk SMP Mulai 14 Juli 2025, Ini Aturan Lengkapnya

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Tak Becus Atasi Miras Merajalela: Razia Pedagang Kecil, Gembong Pengedar Justru Dilepaskan

Indramayu

Viral! Begini Penjelasan Kuwu Sukajati Mundur dari Jabatan

Indramayu

Indramayu Jadi Kota Wakaf Pertama di Jawa Barat, Dorong Ekonomi Umat Lewat Gerakan REANG

Indramayu

Indramayu Diguyur Hujan, Sekolah dan Pemukiman Warga Terendam Banjir

Indramayu

Satpol PP Indramayu Segel 3 Pabrik Pembuatan Beton Tak Berizin

Indramayu

Bupati Indramayu Apresiasi Pemulangan Robiin, Korban TPPO di Perbatasan Thailand-Myanmar