Indramayu – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu menyegel PT Harta Beton Sejahtera dan PT Berdua Multi Niaga di Jalan Raya Pantura Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Selain menyegel dua perusahaan tersebut, Satpol PP juga menyegel PT Armada Hada Graha di Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
Hal ini karena ketiga perusahan pembuatan beton itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penyegelan yang dilakukan Satpol PP melibatkan Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kimrum. Petugas memasang gembok dan rantai besi yang dipasang di depan pintu masuk.
“Perusahaan tersebut belum memiliki IMBG atau PBG. Sebelumnya perusahaan itu sudah pernah dikenakan sanksi administratif, yaitu penghentian sementara kegiatan usaha dengan di segel, ” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarsa, Selasa (15/11/2022).
Editor : Mohammad Ali