Suaradermayu.com – Keputusan Karta untuk mundur dari jabatan Kuwu (Kepala Desa) Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Pengunduran diri ini mencuat setelah berlangsungnya Pilkada di wilayah tersebut, memunculkan berbagai spekulasi terkait alasannya.
Karta, yang mulai menjabat sebagai Kuwu Desa Sukajati pada 2018, sebelumnya mendapatkan tambahan masa jabatan dua tahun bersama 138 Kuwu lain di Kabupaten Indramayu.
Masa baktinya seharusnya berakhir pada Februari 2026. Namun, Karta memutuskan untuk mundur lebih awal dengan berbagai pertimbangan.
Saat ditemui di kediamannya, Rabu (4/12/2024), Karta menjelaskan bahwa keputusan ini dilatarbelakangi kebutuhan pribadi dan perubahan lingkungan.

“Rencana pengunduran diri ini sudah saya pertimbangkan jauh-jauh hari. Salah satunya untuk mempersiapkan diri mengikuti Pemilihan Kuwu (Pilwu) pada 2025 mendatang,” ujar Karta.
Menurutnya, pengunduran diri ini juga bertujuan menciptakan iklim demokrasi yang sehat di Pilwu.
“Saya ingin maju sebagai calon Kuwu bukan dalam posisi sedang cuti. Ini agar proses demokrasi berjalan lebih adil,” tambahnya.
Karta menyebutkan, menurut aturan, Kuwu yang ingin mencalonkan diri kembali memiliki dua opsi: mengundurkan diri atau mengambil cuti.
Ia memilih opsi pertama agar dapat menyelesaikan laporan pertanggungjawaban lebih awal dan fokus pada persiapan Pilwu.
“Setelah permohonan saya disetujui Bupati, seluruh prosedur seperti Musyawarah Desa (Musdes) dan penyusunan laporan akan segera diselesaikan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Karta meminta maaf kepada masyarakat Desa Sukajati atas segala kekurangan selama kepemimpinannya. Ia berharap keputusannya dapat dipahami sebagai upaya mendukung demokrasi yang lebih sehat.


























