Suaradermayu.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pengelolaan lahan parkir di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Kasus yang menjerat seorang terduga pelaku berinisial AR ini membuat seorang warga bernama Saefudin Triyadi merugi hingga Rp293 juta. Modus yang digunakan terbilang licik, yakni menjanjikan kerja sama pengelolaan parkir resmi dengan dalih mendapat mandat dari pejabat Dinas Perhubungan.
Modus Penipuan Berkedok Kerja Sama Parkir
Kisah ini bermula pada Juni 2021, ketika tersangka AR menawarkan kerja sama pengelolaan lahan parkir kepada korban. Dengan meyakinkan, pelaku mengaku mendapat perintah langsung dari pejabat terkait dan mampu memberikan hak kelola parkir di sejumlah titik strategis.
Korban yang percaya dengan janji tersebut akhirnya menyetorkan uang secara bertahap hingga mencapai ratusan juta rupiah. Sebagai penguat, tersangka bahkan memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) yang belakangan terbukti palsu.
Namun kenyataan berbicara lain. Lahan parkir yang dijanjikan ternyata sudah dikelola pihak lain secara sah. Sementara SPK yang diberikan hanyalah dokumen tidak resmi. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Indramayu.
Polisi Bergerak Cepat
Menerima laporan, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Indramayu langsung melakukan penyelidikan intensif. Sejumlah saksi, baik dari unsur masyarakat maupun pejabat pemerintah daerah, diperiksa untuk memperkuat bukti.
Hasilnya, tersangka AR berhasil diamankan bersama barang bukti berupa dokumen perjanjian kerja sama, sertifikat tanah, rekening bank, hingga surat keterangan palsu yang mencatut nama Dinas Perhubungan.
“Tersangka sudah kami tahan dan proses penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang ikut terlibat,” ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP M. Arwin Bachar, mewakili Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Sabtu (27/9/2025).
Komitmen Penegakan Hukum
AKP Arwin menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Kasus penipuan dengan modus pengelolaan parkir fiktif ini sudah kami tangani secara profesional dan transparan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengecek legalitas setiap bentuk kerja sama usaha, supaya tidak menjadi korban penipuan,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus menindak tegas pelanggaran hukum serupa. Tujuannya jelas: menciptakan lingkungan usaha yang sehat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Pelajaran Bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan nyata bagi warga Indramayu maupun masyarakat luas. Tawaran kerja sama usaha yang tampak menggiurkan sering kali menyimpan risiko besar. Tanpa verifikasi legalitas yang jelas, peluang menjadi korban penipuan semakin terbuka.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati sebelum mengambil keputusan penting. Bagi korban seperti Saefudin Triyadi, kasus ini memang menyakitkan, namun setidaknya ada kepastian hukum yang bisa menegakkan keadilan.

























