Home / Indramayu

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:25 WIB

Mantan Anggota DPRD Indramayu Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia

Robiin

Robiin

Suaradermayu.com – Mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Robiin, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengalami penyekapan di Myanmar, hari ini, Kamis (20/2/2025), akan dipulangkan ke Indonesia. Kabar ini disampaikan langsung oleh Robiin melalui pesan video yang diterima oleh Suaradermayu.com.

“Assalamualaikum. Saya Robiin, korban TPPO di Myanmar. Alhamdulillah, saat ini saya berada di KBRI Bangkok, Thailand, dan hari ini akan ditarik ke Tanah Air,” ujar Robiin dalam video tersebut.

Robiin tidak sendirian. Ia akan dipulangkan bersama sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya yang juga menjadi korban TPPO di Myanmar. Mereka dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, malam ini.

Baca juga  Meriahkan Ramadan, Ketua NU Indramayu Tarawih Keliling di Masjid Al-Ikhlas Sukaurip

“Insya Allah nanti malam sampai Indonesia,” kata Robiin.

Robiin pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu proses pembebasannya. Ia secara khusus menyebut rekannya, Muhammad Solihin, sesama mantan anggota DPRD Indramayu, serta Ketua Umum PKB yang juga Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar.

“Terima kasih Kang Solihin yang sudah berusaha sehingga kami bisa dipulangkan. Terima kasih kepada Bapak Ketua Umum PKB, Gus Menko, Pak Muhaimin Iskandar,” ucapnya.

Robiin berharap bisa bertemu langsung dengan Muhaimin Iskandar setelah tiba di Indonesia.

“Salam hormat saya, Pak Ketum. Terima kasih telah ikut berperan dalam pemulangan kami,” tambahnya.

Baca juga  Banjir Rob dan BPJS Jadi Sorotan, Bupati Lucky Minta Perhatian Khusus dari Kemensos

Muhammad Solihin menjelaskan bahwa Robiin dan delapan WNI lainnya berhasil dibebaskan oleh otoritas tentara Thailand pada pekan lalu. Mereka kemudian dievakuasi ke KBRI Bangkok sambil menunggu proses verifikasi pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk pemulangan ke Indonesia.

“Saya akan mendampingi keluarga menjemput Pak Robiin di Bandara Soekarno-Hatta malam nanti,” kata Solihin, Kamis (20/2/2025).

Sebelumnya, Robiin terjerat TPPO setelah tertipu oleh lowongan kerja palsu yang ia temukan di media sosial Facebook. Dalam iklan tersebut, ia dijanjikan pekerjaan sebagai admin HRD di sebuah pabrik tekstil di Thailand dengan gaji Rp16 juta per bulan. Selain itu, ia juga dijanjikan visa kerja.

Baca juga  Bupati Lucky Desak Menteri PUPR Segera Bangun Tol Indrajati, Janjikan Masa Depan Cerah untuk Indramayu

Tertarik dengan tawaran tersebut, Robiin pun berangkat ke Thailand pada September 2023. Namun, bukannya bekerja di pabrik tekstil, ia justru diselundupkan ke Myanmar dan dipaksa bekerja dalam praktik penipuan online (online scamming).

“Saya dipaksa bekerja 18–20 jam per hari dalam praktik penipuan online. Setiap hari saya harus mencari 100 kontak. Jika target tidak tercapai, saya disiksa, disetrum, atau dipukul dengan balok kayu,” ungkap Robiin.

Kasus TPPO ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati terhadap lowongan kerja luar negeri yang tersebar di media sosial. Pemerintah juga terus mengupayakan perlindungan bagi WNI yang menjadi korban.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Gerindra Indramayu Ancam Cabut Dukungan untuk Lucky Hakim, Ini Responsnya

Indramayu

Mahasiswa Laporkan Akun Medsos Penyebar Fitnah Wakil Bupati Indramayu, Tiga Nama Terseret

Indramayu

Ratusan Ribu Warga Indramayu Terima BLT BBM dan Sembako, Begini Penyalurannya!

Indramayu

Banjir Rob di Indramayu Mulai Surut, BPBD Salurkan Bantuan untuk Warga

Indramayu

Gerakan Pangan Murah DKPP Indramayu Diserbu Warga, Bukti Nyata Pemerintah Hadir

Indramayu

Indramayu Darurat Lapangan Kerja? Setahun 21 Ribu Warga Pergi Jadi Pekerja Migran

Indramayu

Kasus Pelajar Singaraja Tewas di Bunderan Kijang Indramayu, Polisi Pastikan Tak Ada Keterlibatan Geng Motor

Indramayu

Pemuda di Indramayu Diringkus Polisi Saat Sembunyikan Ganja Kering di Balik Lemari Pakaian