Home / Indramayu / Politik

Rabu, 24 September 2025 - 20:21 WIB

Pendaftaran Calon Kuwu Dimulai 1 Oktober 2025, Pilwu Serentak Indramayu Segera Digelar

Salinan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu Serentak 2025

Salinan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu Serentak 2025

Suaradermayu.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi menetapkan jadwal Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak Tahun 2025 melalui Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2025. Sosialisasi aturan tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu pada Selasa (23/9/2025), dihadiri seluruh camat se-Kabupaten Indramayu.

Rapat dipimpin oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudrajat, yang menegaskan bahwa pelaksanaan Pilwu 2025 melalui proses panjang. Sebelumnya, pemilihan sempat tertunda pada 2023 sehingga masa jabatan kuwu di 124 desa diperpanjang hingga Februari 2026.

Baca juga  Desa Bugis Diterjang Puting Beliung, Aksi Mengejutkan Bupati Lucky Hakim Jadi Sorotan

“Dengan keluarnya regulasi ini, tahapan Pilwu bisa segera berjalan sesuai jadwal. Kami berharap semua pihak memahami dinamika yang terjadi dan mendukung kelancaran pelaksanaannya,” ungkap Jajang.

Tahapan Pilwu Serentak Indramayu 2025

Berdasarkan Perbup Nomor 30 Tahun 2025, rangkaian Pilwu akan berlangsung mulai Oktober hingga Desember 2025. Berikut tahapan pentingnya:

Pendaftaran Calon Kuwu: 1–13 Oktober 2025

Penelitian Administrasi & Seleksi Tambahan: Oktober–November 2025

Penetapan Calon: 21 November 2025

Pengumuman Resmi: 24 November 2025

Baca juga  Viral! Wabup Indramayu Berjoget Ria dengan Biduan Seksi Pakai Seragam Dinas, PKSPD: Tak Bermoral

Pengundian Nomor Urut: 25 November 2025

Cacah Pemilih: 21–26 November 2025

Penetapan DPT: 27–28 November 2025

Distribusi Kartu Pemilih: 5–9 Desember 2025

Masa Kampanye: 2–4 Desember 2025

Masa Tenang: 5–9 Desember 2025

Pemungutan Suara: 10 Desember 2025 pukul 07.00–12.00 WIB

Pada gelaran ini, Indramayu juga akan menjadi pilot project Pilwu Digital di Jawa Barat dengan sistem semi-digital, namun tetap mengedepankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

Syarat Calon Kuwu Indramayu 2025

Calon kuwu wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

Baca juga  PANEN GEDE! Indramayu Cetak Rekor 11 Ton per Hektare, Rahasianya Cuma Pakai 10 Kg Bibit

Warga Negara Indonesia (WNI).

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Setia pada Pancasila dan UUD 1945.

Berpendidikan minimal SMP/sederajat.

Berusia minimal 25 tahun saat mendaftar.

Sehat jasmani dan rohani.

Berkelakuan baik serta tidak terlibat kasus pidana maupun penyalahgunaan narkoba.

Tidak sedang menjabat atau pernah menjabat kuwu di desa lain.

Harapan Pemerintah

Dengan tahapan yang jelas dan regulasi yang kuat, Pemkab Indramayu berharap Pilwu Serentak 2025 berjalan lancar, aman, dan kondusif. Proses ini diharapkan mampu menghadirkan pemimpin desa yang benar-benar dipilih rakyat secara demokratis, sekaligus memperkuat pembangunan di tingkat desa.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Soal Dugaan Penggerebekan Narkoba di Pendopo, Lucky Hakim : Ngeri Banget Kalau Saya Jawab

Indramayu

Mangga Gedong Gincu Indramayu Resmi Dapat Sertifikat Indikasi Geografis, Petani Diuntungkan

Terpopuler

Gerindra Siapkan Hadiah Rp10 Juta bagi Pemberi Informasi Praktik BBM Ilegal

Indramayu

Gubernur Jabar Larang Permintaan dan Pemberian THR ke Ormas dan LSM, Terbitkan Surat Edaran Resmi

Indramayu

Warga Tak Mampu Dinonaktifkan BPJS, Bupati Lucky Hakim Malah Hamburkan Uang Rakyat Poles Pendopo Rp8,7 Miliar

Indramayu

Aset Melonjak! Bupati Lucky Hakim Tak Lapor LHKPN KPK Sejak Jadi Bupati: Syaefudin Justru Rutin Lapor Hingga Sekarang
Pengasuh Pondok Pesantren Bani Mahfudz, juga Ketua SMSI Indramayu, Ihsan Mahfudz

Indramayu

Ketua SMSI Indramayu Ihsan Mahfudz Ajak Santri Kawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia

Indramayu

Modus Warung Kopi, Wanita Cantik di Indramayu Diciduk Polisi Diduga Jadi Pengedar Pil Koplo