Home / Hukum / Indramayu / Terpopuler

Kamis, 5 November 2026 - 19:08 WIB

Seret Nama Bupati, LBH Ghazanfar Desak KPK Turun Tangan Bersih‑bersih Pendopo Indramayu

Suaradermayu.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar secara resmi terbuka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi pengaturan paket proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Indramayu.

Langkah hukum dari lembaga yang berbasis di Bumi Wiralodra ini mencuat setelah beredarnya dokumen otentik Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat dengan Nomor Registrasi 2026‑A‑04411 tertanggal 29 Oktober 2026 yang dikeluarkan resmi oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK di Jakarta.

Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan bahwa lembaga antirasuah memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan langkah hukum bersih‑bersih birokrasi di lingkungan Pendopo Indramayu.

Tuntutan ini didasarkan pada melimpahnya alat bukti permulaan yang diserahkan oleh pelapor, yang dinilai sudah memenuhi syarat materiil dan formil bagi tim penindakan KPK untuk meningkatkan status perkara demi tegaknya kepastian hukum.

Dokumen tanda terima pengaduan masyarakat tersebut diajukan oleh pelapor atas nama Husni Khaerul Umam dan Eryk Armando Talla.

Berdasarkan berkas uraian peristiwa yang dilampirkan dalam bundel pelaporan, Husni Khaerul Umam diketahui merupakan seorang pengusaha sekaligus mantan ring satu atau orang dekat Bupati Indramayu, Lucky Hakim.

Di dalam dokumen tersebut, pelapor memaparkan peran masa lalunya sebagai fasilitator yang menjembatani berbagai pertemuan strategis serta pengondisian dana antara sejumlah kontraktor eksternal dengan pihak kepala daerah sebelum akhirnya memutuskan berbalik arah menjadi pengadu.

Lini masa transaksional yang tertuang di dalam dokumen laporan memetakan secara kronologis rangkaian interaksi yang terjadi pada kurun waktu sebelum dan sesudah pelantikan Lucky Hakim sebagai Bupati Indramayu pada Februari 2025.

Bundel dokumen setebal beberapa halaman itu memuat pembagian tiga klaster interaksi transaksional berskala finansial besar. Seluruh klaster pelaporan tersebut dilengkapi dengan lampiran bukti visual berupa foto pertemuan tatap muka di beberapa tempat, tangkapan layar percakapan instan pengondisian paket proyek, serta dokumentasi fisik penyerahan dana menggunakan koper dan mesin penghitung uang.

Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menyatakan bahwa secara yuridis formal, pemenuhan kelengkapan dokumen permulaan yang diserahkan oleh pelapor ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK sudah memenuhi unsur untuk diteliti lebih lanjut oleh penegak hukum.

Baca juga  Ternyata Ini Alasan Bupati Lucky Hakim Pergi ke Jepang Tanpa Izin Kemendagri!

Keterlibatan pelaku sejarah dari lingkaran dalam administrasi daerah sebagai pengadu dinilai memberikan perspektif materiil yang sangat spesifik mengenai mekanisme penunjukan penyedia jasa konstruksi daerah dan menutup celah penyangkalan sepihak.

“Secara hukum, dokumen uraian peristiwa beserta lampiran visual yang beredar di ruang publik ini telah menjadi konsumsi publik dan memiliki muatan petunjuk yang sangat terperinci. Keberadaan data mengenai tanggal kejadian, lokus peristiwa di hotel‑hotel mewah dan pusat perbelanjaan, nama‑nama saksi kunci, hingga dokumentasi fisik penyerahan dana merupakan instrumen permulaan yang sah untuk diuji validitasnya oleh tim penyelidik lembaga antirasuah. KPK tidak boleh ragu untuk turun tangan melakukan bersih‑bersih di Pendopo Indramayu demi menyelamatkan uang rakyat,” kata Pahmi Alamsah dalam keterangannya.

Pahmi menambahkan bahwa substansi materiil yang dijabarkan di dalam berkas pengaduan telah memuat rumusan yang bersentuhan dengan pasal‑pasal tindak pidana korupsi yang berat. Fokus pemetaan delik dalam laporan tersebut menyasar pada potensi pelanggaran terkait gratifikasi kepada penyelenggara negara, suap‑menyuap untuk menggerakkan atau tidak menggerakkan kewenangan jabatan, serta indikasi benturan kepentingan dalam proses pengadaan publik yang dibiayai oleh APBD daerah.

“Tugas konstitusional KPK saat ini adalah melakukan verifikasi terhadap substansi pelaporan tersebut untuk menilai apakah telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi. Mengingat pengadu merupakan bagian dari internal peristiwa yang kini mengambil sikap hukum untuk membuka data, maka KPK memiliki kewajiban yuridis untuk memanggil para pihak guna melakukan klarifikasi silang demi tegaknya kepastian hukum,” ujar Pahmi menjelaskan posisi hukum kasus tersebut.

Merujuk secara rinci pada lampiran dokumen kronologi pelapor, klaster transaksional pertama berpusat pada hubungan dengan pengusaha bernama Ramli Simanjuntak. Dokumen mencatat adanya pertemuan penjajakan awal yang bertempat di Rumah Makan Sentosa, Cirebon, pada tanggal 8 Desember 2024.

Rangkaian tersebut dilanjutkan dengan dugaan penyerahan uang tunai tahap awal sebesar satu miliar rupiah di Hotel Patra Cirebon pada tanggal 10 Desember 2024, yang menurut berkas dialirkan melalui rekening bank swasta.

Baca juga  Rekaman Percakapan Muncul, Salman Tegaskan Kuwu Bahar Sah Bangun Pasar Desa

Rangkaian interaksi pada klaster pertama ini dilaporkan terus bergulir pada bulan Januari 2025 dengan adanya penyerahan dana tambahan senilai lima ratus juta rupiah di wilayah Cibubur dan Cirebon.
Sebagai timbal balik hukum dari penyerahan dana tersebut, dokumen pengaduan mencatat adanya penyerahan draf pekerjaan fisik proyek konstruksi APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2025 kepada pengusaha tersebut pada bulan April 2025, atau tepat dua bulan pasca‑pelantikan Lucky Hakim secara resmi sebagai kepala daerah aktif.

Klaster kedua di dalam berkas pelaporan mencatat aktivitas koordinasi yang melibatkan pengusaha asal Sukabumi bernama Budi Zaboer. Laporan tersebut memaparkan adanya rangkaian pertemuan penjajakan yang difasilitasi oleh tim lapangan di Jakarta pada kurun waktu Mei hingga Juni 2025, termasuk di Restoran Senayan Golf Club. Dalam berkas laporan tertera data transaksi pemindahan dana atau transfer perbankan sebesar tujuh ratus lima puluh juta rupiah ke rekening pihak ketiga atas nama Imelda, yang dituding dalam dokumen pelapor sebagai kerabat dekat dari Bupati Lucky Hakim.

Sementara itu, klaster ketiga memuat laporan dengan skala finansial yang paling fantastis, yaitu melibatkan pengusaha berinisial H. Hamim. Dokumen pengaduan menggambarkan adanya serangkaian koordinasi yang diawali di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada akhir Mei 2025. Transaksi berikutnya dilaporkan terjadi di kawasan Tangerang Selatan berupa penyerahan dana valuta asing bernilai ratusan ribu dolar Amerika Serikat yang jika dikonversikan setara dengan nilai dua setengah miliar rupiah.

Puncak transaksi pada klaster ketiga menurut dokumen pelapor terjadi pada tanggal 31 Juli 2025 di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, Central Park Mall. Dokumen menyatakan terdapat penambahan dana valuta asing senilai dua setengah miliar rupiah lagi, sehingga akumulasi dana pada klaster H. Hamim dilaporkan mencapai lima miliar rupiah. Lembaran uang asing tersebut dihitung menggunakan mesin penghitung otomatis di lokasi dan dimasukkan ke dalam dua koper besar berwarna ungu dan cokelat tua.

Di samping persoalan tata kelola proyek fisik di tiga dinas—yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora)—LBH Ghazanfar juga meminta KPK melakukan pemeriksaan silang terhadap kesesuaian aset kekayaan bergerak yang dimiliki kepala daerah saat ini dengan basis data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga  Toni RM Bongkar Dugaan Perampasan Motor oleh Oknum Polisi, Kurang 24 Jam Dikembalikan

Terdapat perbedaan profil aset transportasi yang mencolok antara laporan LHKPN Lucky Hakim tahun 2022 saat menjabat sebagai Wakil Bupati dengan fakta armada premium yang digunakan di ruang publik saat ini.

Armada premium yang kerap terlihat digunakan dalam aktivitas operasional tersebut meliputi jenis Mercedes‑Benz GLE putih, Mercedes‑Benz V‑Class hitam, BMW i8, serta BMW 840i Coupe M Sport. Pahmi menegaskan bahwa penelusuran asal‑usul aset bergerak ini diperlukan demi menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas jabatan publik tanpa mendahului kesimpulan proses pembuktian hukum pidana korupsi yang sedang berjalan.

“Terkait kepemilikan sejumlah unit armada premium berharga fantastis yang belum terdaftar di dalam basis data kekayaan resmi kekayaan periode sebelumnya, kami mendorong adanya transparansi administratif dari pejabat publik yang bersangkutan. Langkah ini penting agar ruang publik mendapatkan kejelasan berbasis fakta mengenai asal‑usul aset tersebut, sekaligus sebagai bentuk kepatuhan terhadap azas keterbukaan penyelenggara negara,” tutur Pahmi menutup keterangannya.

Redaksi telah mengirimkan pesan permintaan konfirmasi resmi serta upaya wawancara melalui pesan tertulis kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim serta Staf Khusus Bupati, Salman Alfarisi, guna mendapatkan perimbangan informasi atas beredarnya dokumen ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan secara resmi, pihak pemangku kebijakan daerah tersebut memilih bungkam dan belum memberikan respons maupun jawaban formal apa pun.

Sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, keberadaan dokumen tanda bukti penerimaan laporan pengaduan masyarakat di KPK ini menjadi dasar awal penelaahan dan belum menetapkan status hukum formal (tersangka) bagi pihak‑pihak yang dilaporkan.

Proses pembuktian sepenuhnya berada di bawah otoritas penyidik KPK. Asas praduga tak bersalah tetap wajib dikedepankan oleh seluruh pihak hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Share :

Baca Juga

Hukum

Ketika Antar Penegak Hukum Saling Serang: Siapa yang Sebenarnya Tutupi Jejak Kejahatan?

Ekonomi

Festival Ramadan Reang 2025 di Indramayu, BI Cirebon Dukung Pengembangan UMKM dan Literasi Keuangan

Indramayu

Bakal Laporkan Balik, Relawan Lucky-Sae Bantah Hadang Iring-iringan Mobil Kampanye Cabup Nina

Edukasi

Pimpinan LPK Al Alif Indramayu Terlibat Sindikat Perdagangan Orang

Indramayu

Mengejutkan! Pemkab Indramayu Wajibkan ASN Jadi Orang Tua Asuh Lansia, Ini Alasannya

Daerah

Viral! Dua Kakak Beradik Buang Ibu Kandung ke Panti Jompo, Minta Tak Diberi Kabar Jika Wafat

Indramayu

Indramayu Jadi Sorotan! Ditetapkan Jadi Tuan Rumah Pengukuhan Plt Ketua PWI se-Jawa Barat

Indramayu

Polda Jabar Selidiki Kebakaran di Desa Lobener Lor, Rumah Diduga Jadi Tempat Produksi Petasan