Home / Hukum / Indramayu / Terpopuler

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:56 WIB

LBH Ghazanfar Laporkan Dugaan Etik Kanit PPA ke Propam: Satreskrim Gelar Perkara Khusus Aktifkan Kembali Perkara Anak Mangkrak 2 Tahun

Suaradermayu.com – Kasus dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik terhadap anak yang terdaftar sejak Juni 2024 di Polres Indramayu kembali mendapat perhatian setelah jajaran Satreskrim menggelar perkara khusus guna mengaktifkan kembali penanganan perkara tersebut. LBH Ghazanfar menyatakan memberikan apresiasi namun tidak akan omon‑omon dalam mengawal proses hukum ini.

Menurut keterangan Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, perkara dengan nomor LP/B/394/VI/2024/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT itu meskipun tercatat naik ke tahap penyidikan sejak 8 Juli 2024 dan terdapat catatan SPDP‑SP2HP di sistem, LBH Ghazanfar menyatakan pelapor tidak pernah menerima dokumen fisik resmi selama lebih dari dua tahun. Kondisi ini membuat LBH Ghazanfar menilai perkara tersebut terhambat atau “mangkrak” di Unit PPA.

Pahmi Alamsah menyatakan bahwa kasus yang menyangkut anak tidak boleh dibiarkan terkatung‑katung.

“Kami prihatin karena adanya kesenjangan antara data sistem dan dokumen yang pelapor terima. Hal ini menyentuh hak pelapor dan kepastian hukum, apalagi perkara anak seharusnya menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Baca juga  Polisi Indramayu Ringkus Pengedar Narkoba

Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU‑XIII/2015 yang mengatur kewajiban penyidik menyerahkan SPDP paling lambat tujuh hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan.

Pahmi Alamsah menyebut sebagian pendamping hukum pelapor dari pihaknya telah mengajukan surat pengaduan kepada Kapolres Indramayu dan Kasie Propam Polres Indramayu pada 14 Oktober 2026. Kemudian pada Selasa, 20 Oktober 2026, pihaknya mengirimkan laporan dugaan pelanggaran etik ke Bid Propam Polda Jabar dengan Nomor Agenda: SPSP2/20261020000026.

Laporan itu selanjutnya masuk ke penanganan Propam Polres Indramayu setelah koordinasi; pada Kamis, 22 Oktober 2026, Pahmi Alamsah selaku pelapor dipanggil melalui Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/Und‑17/X/KEP/2026/Paminal yang ditandatangani Iptu Fheronika, S.H., untuk dimintai keterangan oleh Kanit Provos Ipda Agus Setio Utomo, S.H.

Menurut informasi yang diterima LBH Ghazanfar, pihaknya juga dihubungi oleh jajaran Paminal Polda Jabar di bawah Kanit III Subdit Paminal Bid Propam Polda Jabar Iptu Hendrik, S.H. Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Indramayu dikatakan telah melakukan evaluasi administrasi perkara dan menggelar perkara khusus kasus kekerasan anak berbasis elektronik pada Kamis sore pukul 15.00 WIB; pertemuan itu dihadiri antara lain Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin, KBO Satreskrim Ipda Sutaryo, Kepala Seksi Hukum, Kanit PPA IPDA Ragil dan Kanit/Perwira Senior Ipda Ardian, di mana Kasat Reskrim berkomitmen menerbitkan SP2HP fisik serta memanggil saksi ahli pidana guna mengkaji penerapan unsur dalam Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga  Korupsi Musuh Bersama: Polri–Kejagung Berlomba Membongkar, Mahfud MD: Semakin Terbuka Semakin Bagus

“Kami apresiasi langkah Paminal Polda Jabar, Paminal Propam Polres Indramayu, dan Satreskrim yang telah menggerakkan pengawasan serta mengaktifkan kembali perkara ini; namun kami tetap mengawal agar gelar perkara ini tidak berhenti pada komitmen lisan — dokumen resmi dan tindakan nyata harus segera ada demi perlindungan anak,” tegas Pahmi Alamsah.

LBH Ghazanfar meminta penyerahan SPDP tahun 2024 dan SP2HP hasil gelar perkara secara resmi, mengawal agar penunjukan saksi ahli terkait Pasal 14 Undang‑Undang Nomor 12/2022 tentang TPKS berjalan objektif, serta mendesak penyidik mengambil tindakan hukum sesuai kewenangan, termasuk penyitaan alat bukti digital dan penentuan status tersangka jika unsur hukumnya terpenuhi.

Baca juga  Apakah Perselingkuhan dengan Bukti Chatting Bisa Dipidana?

Pahmi juga menekankan bahwa proses dugaan etik maupun disiplin terhadap oknum penyidik atau Kanit PPA Polres Indramayu perlu diselesaikan tuntas agar menjadi pelajaran, supaya tidak ada lagi kasus anak yang dibiarkan mangkrak.

“Polri harus berintegritas, profesional dan bersama masyarakat,” pungkasnya. LBH Ghazanfar mengajak masyarakat dan media ikut mengawal jalannya proses agar hak‑hak anak terlindungi.

Suaradermayu.com masih berupaya meminta tanggapan serta klarifikasi kepada pihak Polres Indramayu, hingga berita ini ditayangkan, pernyataan resmi belum diperoleh.

Redaksi mengingatkan bahwa istilah “mangkrak” merupakan penilaian LBH Ghazanfar atas apa yang dianggapnya sebagai keterhambatan administrasi — belum ada putusan etik maupun penetapan bersalah terhadap oknum penyidik.

Redaksi akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini agar publik mendapat informasi yang lebih lengkap.

Share :

Baca Juga

Ragam

Refleksi Harlah NU, Ketua PCNU Indramayu KH Muhammad Mustofa Ajak Nahdliyin Perkuat Khidmah dan Persatuan

Hukum

Ruslandi Hendak Geledah Gudang Milik Aman Yani Catut Satreskrim Polres Indramayu, LBH Ghazanfar: Hubungi Kanit Ardian — Bantah Ada SP2HP Soal Gudang

Indramayu

Satu Rumah di Indramayu Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Terpopuler

Ketua Pembina Yayasan Griya Aswaja Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Penuh Haru dan Kebahagiaan

Indramayu

Calon Bupati Nina Agustina dan Kuwu Juntiweden Dilaporkan ke Bawaslu Indramayu

Terpopuler

VIRAL! DPRD Indramayu Desak Pemda Segera Perbaiki Jalan Rusak di Perbatasan Indramayu–Majalengka

Indramayu

Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ngaku Kaki Patah saat Disuruh Mengaku oleh Polisi

Indramayu

Bupati Nina Minta Sudahi Polemik Pengunduran Diri Lucky Hakim dari Wabup Indramayu