Suaradermayu.com – Kasus dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik terhadap anak yang terdaftar sejak Juni 2024 di Polres Indramayu kembali mendapat perhatian setelah jajaran Satreskrim menggelar perkara khusus guna mengaktifkan kembali penanganan perkara tersebut. LBH Ghazanfar menyatakan memberikan apresiasi namun tidak akan omon‑omon dalam mengawal proses hukum ini.
Menurut keterangan Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, perkara dengan nomor LP/B/394/VI/2024/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT itu meskipun tercatat naik ke tahap penyidikan sejak 8 Juli 2024 dan terdapat catatan SPDP‑SP2HP di sistem, LBH Ghazanfar menyatakan pelapor tidak pernah menerima dokumen fisik resmi selama lebih dari dua tahun. Kondisi ini membuat LBH Ghazanfar menilai perkara tersebut terhambat atau “mangkrak” di Unit PPA.
Pahmi Alamsah menyatakan bahwa kasus yang menyangkut anak tidak boleh dibiarkan terkatung‑katung.
“Kami prihatin karena adanya kesenjangan antara data sistem dan dokumen yang pelapor terima. Hal ini menyentuh hak pelapor dan kepastian hukum, apalagi perkara anak seharusnya menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU‑XIII/2015 yang mengatur kewajiban penyidik menyerahkan SPDP paling lambat tujuh hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan.
Pahmi Alamsah menyebut sebagian pendamping hukum pelapor dari pihaknya telah mengajukan surat pengaduan kepada Kapolres Indramayu dan Kasie Propam Polres Indramayu pada 14 Oktober 2026. Kemudian pada Selasa, 20 Oktober 2026, pihaknya mengirimkan laporan dugaan pelanggaran etik ke Bid Propam Polda Jabar dengan Nomor Agenda: SPSP2/20261020000026.
Laporan itu selanjutnya masuk ke penanganan Propam Polres Indramayu setelah koordinasi; pada Kamis, 22 Oktober 2026, Pahmi Alamsah selaku pelapor dipanggil melalui Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/Und‑17/X/KEP/2026/Paminal yang ditandatangani Iptu Fheronika, S.H., untuk dimintai keterangan oleh Kanit Provos Ipda Agus Setio Utomo, S.H.
Menurut informasi yang diterima LBH Ghazanfar, pihaknya juga dihubungi oleh jajaran Paminal Polda Jabar di bawah Kanit III Subdit Paminal Bid Propam Polda Jabar Iptu Hendrik, S.H. Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Indramayu dikatakan telah melakukan evaluasi administrasi perkara dan menggelar perkara khusus kasus kekerasan anak berbasis elektronik pada Kamis sore pukul 15.00 WIB; pertemuan itu dihadiri antara lain Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin, KBO Satreskrim Ipda Sutaryo, Kepala Seksi Hukum, Kanit PPA IPDA Ragil dan Kanit/Perwira Senior Ipda Ardian, di mana Kasat Reskrim berkomitmen menerbitkan SP2HP fisik serta memanggil saksi ahli pidana guna mengkaji penerapan unsur dalam Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami apresiasi langkah Paminal Polda Jabar, Paminal Propam Polres Indramayu, dan Satreskrim yang telah menggerakkan pengawasan serta mengaktifkan kembali perkara ini; namun kami tetap mengawal agar gelar perkara ini tidak berhenti pada komitmen lisan — dokumen resmi dan tindakan nyata harus segera ada demi perlindungan anak,” tegas Pahmi Alamsah.
LBH Ghazanfar meminta penyerahan SPDP tahun 2024 dan SP2HP hasil gelar perkara secara resmi, mengawal agar penunjukan saksi ahli terkait Pasal 14 Undang‑Undang Nomor 12/2022 tentang TPKS berjalan objektif, serta mendesak penyidik mengambil tindakan hukum sesuai kewenangan, termasuk penyitaan alat bukti digital dan penentuan status tersangka jika unsur hukumnya terpenuhi.
Pahmi juga menekankan bahwa proses dugaan etik maupun disiplin terhadap oknum penyidik atau Kanit PPA Polres Indramayu perlu diselesaikan tuntas agar menjadi pelajaran, supaya tidak ada lagi kasus anak yang dibiarkan mangkrak.
“Polri harus berintegritas, profesional dan bersama masyarakat,” pungkasnya. LBH Ghazanfar mengajak masyarakat dan media ikut mengawal jalannya proses agar hak‑hak anak terlindungi.
Suaradermayu.com masih berupaya meminta tanggapan serta klarifikasi kepada pihak Polres Indramayu, hingga berita ini ditayangkan, pernyataan resmi belum diperoleh.
Redaksi mengingatkan bahwa istilah “mangkrak” merupakan penilaian LBH Ghazanfar atas apa yang dianggapnya sebagai keterhambatan administrasi — belum ada putusan etik maupun penetapan bersalah terhadap oknum penyidik.
Redaksi akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini agar publik mendapat informasi yang lebih lengkap.




























