Suaradermayu.com – Polemik pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pemilihan Kuwu (Pilwu) di Kabupaten Indramayu akhirnya terjawab. Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menegaskan bahwa Pilwu serentak untuk 139 desa tetap dijadwalkan pada 10 Desember 2025.
Lucky menyampaikan, Pemkab Indramayu sejak jauh hari telah menyiapkan berbagai langkah teknis dan administratif. Bahkan, pada Juli 2025 Pemkab sudah melayangkan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengusulkan pelaksanaan Pilwu sesuai jadwal.
“Kami sudah membuat Peraturan Bupati (Perbup) dan juga sudah menganggarkan. Jadi, Insyaallah kami siap melaksanakan Pilwu serentak bagi 139 desa di Indramayu,” ujar Lucky Hakim, Kamis (11/9/2025).
Pemkab Indramayu Tunggu Payung Hukum
Bupati menambahkan, Pemkab Indramayu juga telah meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk meneruskan surat permohonan kepada Mendagri. Hal itu dilakukan agar Pilwu bisa tetap digelar sesuai rencana.
Meski demikian, Lucky mengakui pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum teknis pelaksanaan Pilwu.
“Saat ini kita sedang menunggu PP untuk pelaksanaan Pilwu serentak 2025. Mudah-mudahan berjalan lancar dan sukses,” katanya.
Dengan kepastian dari Pemkab ini, masyarakat 139 desa di Indramayu diharapkan lebih tenang dalam menanti pesta demokrasi tingkat desa.
Kemendagri Resmi Menunda Pilkades atau Pilwu
Di sisi lain, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat bernomor 100.3.2.5/3053/BPD tertanggal 31 Juli 2025, telah resmi menunda pelaksanaan Pilwu serentak di Kabupaten Indramayu.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, A.P., M.Si., menegaskan bahwa penundaan dilakukan karena Peraturan Pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa belum diterbitkan.
Dalam suratnya, Kemendagri memberikan beberapa arahan kepada Pemkab Indramayu, antara lain:
1. Menunda Pilwu hingga aturan teknis diterbitkan.
2. Menyelesaikan Perda atau Perbup terkait Pilwu bersama DPRD.
3. Melaksanakan Pilwu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4. Meningkatkan koordinasi dengan Forkopimda demi stabilitas keamanan.
“Pemkab Indramayu bersama DPRD harus menuntaskan regulasi lokal sesuai amanat UU Desa terbaru agar pelaksanaan Pilwu nantinya berjalan tertib dan demokratis,” tegas Kemendagri.
Gubernur Jawa Barat Desak Kepastian
Tak tinggal diam, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga melayangkan surat resmi kepada Mendagri. Dalam surat bernomor 7458/PMD.01.02/PEMOTDA, ia meminta kepastian aturan pelaksanaan Pilkades.
Dedi mengingatkan bahwa pada tahun 2026 terdapat 528 Kepala Desa di Jawa Barat yang akan habis masa jabatannya, sebagian besar di awal tahun. Karena itu, persiapan Pilkades harus dilakukan sejak Desember 2025 atau lebih awal.
“Dengan mempertimbangkan kebermanfaatan Pilkades serta untuk memastikan keamanan, kami mohon Bapak Menteri berkenan menerbitkan aturan teknis agar Pilkades serentak dapat berjalan sesuai rencana,” tulis Dedi.
Hingga kini, masyarakat Indramayu masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Sementara Pemkab Indramayu menyatakan siap di tanggal 10 Desember 2025, Kemendagri meminta penundaan hingga aturan teknis diterbitkan.
Ketidakpastian ini menjadi sorotan publik, sebab Pilwu tidak hanya soal pergantian pemimpin desa, tetapi juga menyangkut stabilitas sosial, pembangunan desa, dan partisipasi demokrasi masyarakat.

























