Home / Terpopuler

Jumat, 19 April 2024 - 00:14 WIB

Terbuka untuk Umum, PKB Indramayu Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil

DPC PKB Indramayu membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada Pilkada 2024.

DPC PKB Indramayu membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada Pilkada 2024.

Suaradermayu.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Indramayu membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah sebagai langkah konkret dalam menyikapi tahapan Pilkada pada 27 Nopember 2024 mendatang.

Pendaftaran dan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Indramayu terhitung mulai 17 April hingga 27 April 2024.

Ketua DPC PKB Kabupaten Indramayu Amroni, mengatakan sebagai langkah keseriusan partai mengundang  putra putri terbaik Indramayu untuk mendaftar calon bupati dan wakil bupati melalui PKB.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Gaspol! Rebut 20 Ribu Rumah Subsidi untuk Nelayan Indramayu

Dia menegaskan semua kalangan dari internal partai maupun diluar partai boleh mendaftar calon bupati.

“Lewat momen pilkada ini siapapun boleh mendaftar baik dari kalangan internal partai maupun masyarakat umum, birokrat, pengusaha kaum milineal semua kita undang,” kata Amroni, Rabu (17/4/2024).

Baca juga  Toni RM Minta Bripda Alvian Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Amroni menyampaikan di momen pilkada menjadi agenda sangat penting bagi partainya. Dia berharap PKB mendapatkan calon terbaik untuk bisa memajukan Kabupaten Indramayu yang arah lebih baik.

Diketahui pada Pemilu 2024 lalu, PKB mendapatkan perolehan 10 kursi atau 20 persen di DPRD Indramayu. Dalam perolehan kursi ini PKB dapat mengusung calon bupati dan wakil bupati Indramayu sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain.

Baca juga  Bayi 10 Bulan Ditenggelamkan ke Bak Mandi dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Hal ini sebagaimana sesuai dengan Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah, yang menyebutkan, “Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Dedi Mulyadi Tawarkan Pilihan ke Sekolah Swasta : Bantuan 600 M Dihentikan atau Serahkan Ijazah 

Indramayu

Jaksa Layangkan Protes Keras Penundaan Sidang Pembunuhan Paoman Indramayu, Saksi Ahli Ririn Tak Hadir

Indramayu

Rekaman Percakapan Muncul, Salman Tegaskan Kuwu Bahar Sah Bangun Pasar Desa

Terpopuler

Wakil Bupati Indramayu Ikuti Retret di Magelang Bersama Kepala Daerah Se-Indonesia

Sorotan

PKSPD Tegaskan Helmi Hakim Bukan Debitur Bermasalah di BPR Karya Remaja Indramayu

Terpopuler

PDAM Indramayu Setor PAD Rp 200 Juta Per Bulan dari Sektor Retribusi Kebersihan Pelanggan

Terpopuler

21 Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2025

Terpopuler

Bupati Indramayu dan Komisi V DPR RI Tinjau Proyek Nasional Irigasi Cipelang