Home / Terpopuler

Jumat, 19 April 2024 - 00:14 WIB

Terbuka untuk Umum, PKB Indramayu Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil

DPC PKB Indramayu membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada Pilkada 2024.

DPC PKB Indramayu membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada Pilkada 2024.

Suaradermayu.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Indramayu membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah sebagai langkah konkret dalam menyikapi tahapan Pilkada pada 27 Nopember 2024 mendatang.

Pendaftaran dan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Indramayu terhitung mulai 17 April hingga 27 April 2024.

Ketua DPC PKB Kabupaten Indramayu Amroni, mengatakan sebagai langkah keseriusan partai mengundang  putra putri terbaik Indramayu untuk mendaftar calon bupati dan wakil bupati melalui PKB.

Baca juga  Kakek Nenek Gugat Cucu SD di Indramayu, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Lengkap hingga ke Meja Hijau

Dia menegaskan semua kalangan dari internal partai maupun diluar partai boleh mendaftar calon bupati.

“Lewat momen pilkada ini siapapun boleh mendaftar baik dari kalangan internal partai maupun masyarakat umum, birokrat, pengusaha kaum milineal semua kita undang,” kata Amroni, Rabu (17/4/2024).

Baca juga  Bantuan Pendidikan Dihentikan, Sekolah Swasta Indramayu Mengaku Tertekan Kebijakan Pemprov Jabar

Amroni menyampaikan di momen pilkada menjadi agenda sangat penting bagi partainya. Dia berharap PKB mendapatkan calon terbaik untuk bisa memajukan Kabupaten Indramayu yang arah lebih baik.

Diketahui pada Pemilu 2024 lalu, PKB mendapatkan perolehan 10 kursi atau 20 persen di DPRD Indramayu. Dalam perolehan kursi ini PKB dapat mengusung calon bupati dan wakil bupati Indramayu sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain.

Baca juga  H. Saprudin Ditunjuk sebagai Penasihat Hukum Tersangka Curanmor Asal Indramayu di Magelang

Hal ini sebagaimana sesuai dengan Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah, yang menyebutkan, “Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Kapolsek Kroya Indramayu Berikan Bantuan Karpet Sajadah Buat Musholah

Terpopuler

Pengacara Toni RM Tegaskan Surat Pernyataan (Supriyanto) Warga Karangampel Tak Berkekuatan Hukum

Terpopuler

Empat Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditangkap, Motif Masih Didalami

Indramayu

Ratusan Pengikut Jaringan NII Pimpinan Panji Gumilang Ucap Ikrar Setia kepada NKRI

Terpopuler

Daihatsu Resmi Buka Dealer Baru di Indramayu

Terpopuler

Investigasi BPR Karya Remaja, Fraksi PKB DPRD Indramayu Usul Bentuk Pansus

Indramayu

Pelantikan Pengurus IWO Indramayu Banjir Karangan Bunga, Kado Manis Ditengah Sorotan Publik

Terpopuler

Wabup Syaefudin Akui Saka Wira Kartika Cetak Generasi Tangguh, Ini Alasannya!