Home / Terpopuler

Jumat, 19 April 2024 - 00:14 WIB

Terbuka untuk Umum, PKB Indramayu Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil

DPC PKB Indramayu membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada Pilkada 2024.

DPC PKB Indramayu membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada Pilkada 2024.

Suaradermayu.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Indramayu membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah sebagai langkah konkret dalam menyikapi tahapan Pilkada pada 27 Nopember 2024 mendatang.

Pendaftaran dan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Indramayu terhitung mulai 17 April hingga 27 April 2024.

Ketua DPC PKB Kabupaten Indramayu Amroni, mengatakan sebagai langkah keseriusan partai mengundang  putra putri terbaik Indramayu untuk mendaftar calon bupati dan wakil bupati melalui PKB.

Baca juga  Bansos PKH dan BPNT Cair Januari 2026, Warga Bisa Cek Status Penerima Pakai NIK KTP

Dia menegaskan semua kalangan dari internal partai maupun diluar partai boleh mendaftar calon bupati.

“Lewat momen pilkada ini siapapun boleh mendaftar baik dari kalangan internal partai maupun masyarakat umum, birokrat, pengusaha kaum milineal semua kita undang,” kata Amroni, Rabu (17/4/2024).

Baca juga  Kejari Indramayu Tahan Kepala Unit Bank di Gabuswetan, Terjerat Kasus Korupsi Rp453 Juta

Amroni menyampaikan di momen pilkada menjadi agenda sangat penting bagi partainya. Dia berharap PKB mendapatkan calon terbaik untuk bisa memajukan Kabupaten Indramayu yang arah lebih baik.

Diketahui pada Pemilu 2024 lalu, PKB mendapatkan perolehan 10 kursi atau 20 persen di DPRD Indramayu. Dalam perolehan kursi ini PKB dapat mengusung calon bupati dan wakil bupati Indramayu sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Akui Air PDAM Indramayu Keruh dan Tak Mengalir: Minta Maaf dan Janji Kasih Kompensasi!

Hal ini sebagaimana sesuai dengan Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah, yang menyebutkan, “Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

66 Saksi Diperiksa, Kejari Indramayu Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi PKBM

Terpopuler

Jaga Kamtibmas yang Kondusif, Polres Indramayu Sinergitas dengan Penyuluh Agama

Terpopuler

Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Ini Alasannya

Sorotan

Sempat Lebaran di Rumah, Eks Menag Yaqut Kembali Meringkuk di Rutan KPK

Sorotan

PKSPD Tegaskan Helmi Hakim Bukan Debitur Bermasalah di BPR Karya Remaja Indramayu

Terpopuler

Semarak Ramadan, Ketua NU Indramayu Tarawih Keliling di Masjid Da’i Annur Losarang

Indramayu

Tiga Petani di Indramayu Tewas Tersambar Petir Saat Memanen Padi

Terpopuler

Dedi Mulyadi Tantang Kepala Daerah Tolak Mobil Dinas Baru