Home / Politik

Jumat, 19 April 2024 - 00:14 WIB

Terbuka untuk Umum, PKB Indramayu Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil

DPC PKB Indramayu membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada Pilkada 2024.

DPC PKB Indramayu membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada Pilkada 2024.

Suaradermayu.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Indramayu membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah sebagai langkah konkret dalam menyikapi tahapan Pilkada pada 27 Nopember 2024 mendatang.

Pendaftaran dan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Indramayu terhitung mulai 17 April hingga 27 April 2024.

Ketua DPC PKB Kabupaten Indramayu Amroni, mengatakan sebagai langkah keseriusan partai mengundang  putra putri terbaik Indramayu untuk mendaftar calon bupati dan wakil bupati melalui PKB.

Baca juga  Masjid Islamic Center Indramayu Akan Diperbaiki, Anggaran Capai Rp95 Miliar

Dia menegaskan semua kalangan dari internal partai maupun diluar partai boleh mendaftar calon bupati.

“Lewat momen pilkada ini siapapun boleh mendaftar baik dari kalangan internal partai maupun masyarakat umum, birokrat, pengusaha kaum milineal semua kita undang,” kata Amroni, Rabu (17/4/2024).

Baca juga  Ini yang Disasar, Polisi Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 4-17 Maret 2024

Amroni menyampaikan di momen pilkada menjadi agenda sangat penting bagi partainya. Dia berharap PKB mendapatkan calon terbaik untuk bisa memajukan Kabupaten Indramayu yang arah lebih baik.

Diketahui pada Pemilu 2024 lalu, PKB mendapatkan perolehan 10 kursi atau 20 persen di DPRD Indramayu. Dalam perolehan kursi ini PKB dapat mengusung calon bupati dan wakil bupati Indramayu sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain.

Baca juga  Pansus 5 DPRD Indramayu Tetapkan Syarat Calon Kuwu Tetap SMP, Aturan Baca Al-Qur’an Dihapus

Hal ini sebagaimana sesuai dengan Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah, yang menyebutkan, “Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Share :

Baca Juga

Politik

Bupati Indramayu Lucky Hakim Siap Jalankan Komitmen Bersama untuk Jabar Istimewa

Nasional

Lucky-Syaefudin Mampu Yakinkan Pemilih di Debat Terbuka Pilkada Indramayu 2024

Politik

Hasil Rekapitulasi KPU, Lucky-Syaefudin Unggul di Seluruh Wilayah Indramayu

Politik

Pilkada Indramayu 2024! Hasil Quick Count Lucky Hakim-Syaefudin Menang Telak

Politik

Bupati Indramayu Lucky Hakim Klarifikasi Usai Pulang dari Jepang: Akui Salah Pahami Hari Kerja

Politik

Lucky Hakim-Syaefudin Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2024

Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Janji Bangun Jalan Cikedung-Cikamurang dan Sekolah di Karangampel

Politik

Pelantikan Kepala Daerah 6 Januari 2025, Bupati Nina : Pasti Akan Digugat