Suaradermayu.com – Pengacara kondang Toni RM mengeluarkan pernyataan tegas terhadap SMA Negeri 1 Sindang (SASI) di Kabupaten Indramayu yang kini sedang menjalankan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.
Baca Juga : Toni RM Bongkar Aksi Suami WNA Iran di Indramayu, Simpan Senpi & Ratusan Peluru di Rumah!
Melalui unggahan di media sosial dan pernyataan langsung kepada Suaradermayu.com, Toni RM menyampaikan kekhawatirannya terhadap dugaan praktik jual beli kursi sekolah, khususnya dalam jalur prestasi dan penilaian rapor.
“Saya berharap SMA Negeri 1 Sindang dalam penerimaan peserta didik baru transparan, tidak diperjualbelikan, tidak meminta uang untuk jalur prestasi dan nilai rapor,” ujar Toni RM, Selasa (9/7/2025).
Baca Juga : MK Putuskan Negara Wajib Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta
Jual Beli Kursi Sekolah Dinilai Langgar Hak Anak
Menurut Toni RM, jika benar terjadi, praktik tersebut tidak hanya melukai keadilan pendidikan, tetapi juga bisa menjadi pelanggaran hukum, terutama bagi siswa-siswi dari keluarga tidak mampu.
“Kasihan orang tua yang anaknya pintar, tapi tidak mampu bayar uang masuk. Kalau yang dikedepankan bisnis bangku, saya akan datangi kepala sekolahnya dan laporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Pendidikan Harus Tanpa Pungutan dan Adil
Toni RM menegaskan bahwa pendidikan adalah hak setiap anak, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang.
“Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Anak menegaskan setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran untuk mengembangkan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakat. Anak dari keluarga miskin pun berhak sekolah,” jelas Toni.
Baca Juga : Advokat Toni RM Raih Penghargaan Tokoh Advokat Muda Inspiratif dari IJTI Cirebon Raya
Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Pungli
Toni RM juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya pungutan dalam PPDB, khususnya di sekolah negeri.
“Kalau masyarakat dengar ada yang bayar untuk masuk SMA Negeri 1 Sindang, silakan tulis di komentar. Kalau gak berani, inbox saja. Saya akan bantu urus sampai tuntas,” ucapnya.
Pemerintah Tegaskan Larangan Pungutan dalam PPDB
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, seluruh sekolah negeri dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apapun selama proses penerimaan siswa baru.
Baca Juga : Ayah di Indramayu Tega Cabuli Anak Kandung Usia 2 Tahun, Toni RM: Bejat
PPDB yang bersih dan transparan menjadi harapan masyarakat luas agar pendidikan dapat diakses secara adil oleh semua kalangan.
Belum Ada Tanggapan Resmi dari Pihak Sekolah
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMA Negeri 1 Sindang terkait pernyataan dan peringatan yang disampaikan Toni RM. Redaksi Suaradermayu.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah.
Peringatan untuk Semua Sekolah
Toni RM menegaskan bahwa peringatan ini tidak hanya ditujukan kepada SMA Negeri 1 Sindang, namun berlaku juga untuk seluruh sekolah negeri di Indonesia.
Baca Juga : Gadis Cerdas Asal Cirebon Nyaris Bunuh Diri karena Biaya Sekolah Mahal
“Saya tidak ingin pendidikan dijadikan ladang bisnis. Ini soal masa depan anak-anak kita. Semua sekolah harus bersih dari pungli,” tutupnya.

























