Suaradermayu.com – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, secara resmi memberhentikan permanen Kepala Desa (Kuwu) Kedokan Agung, Jumhana Budi Raharjo, setelah yang bersangkutan tidak mengembalikan dana desa senilai Rp 400 juta yang diduga mengalami penyimpangan.
Baca Juga :Bupati Lucky Hakim Polisikan Kuwu Kedokan Agung, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 400 Juta
Langkah ini diambil setelah audit Inspektorat Kabupaten Indramayu menemukan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.
“Ada beberapa temuan. Salah satunya terkait anggaran Rp 400 juta, kalau tidak salah, yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Lucky, Jumat (8/8/2025).
Atas dasar hasil audit tersebut, Pemkab Indramayu lebih dulu mengeluarkan SK Bupati Nomor: 100.3.3.2/Kep.237/DPMD/2025 tertanggal 10 April 2025 yang menetapkan pemberhentian sementara. Namun karena tidak ada pengembalian dana hingga batas waktu yang diberikan, status Jumhana kemudian diubah menjadi pemberhentian permanen.
“Ini sudah masuk ranah pidana. Maka saya laporkan ke kepolisian. Ini bentuk keseriusan kami dalam mengawasi dan menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik,” tegas Lucky.
Ia menegaskan, keputusan ini bukan hanya tindakan hukum, tetapi juga peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan uang negara.
“Bagi teman-teman kepala desa atau siapa pun yang mengelola uang rakyat, segera pertanggungjawabkan jika ada kekeliruan. Jangan menunggu proses hukum menjerat,” lanjutnya.
Baca Juga : Dana Desa Diselewengkan? Kuwu Kedokan Agung Diberhentikan, Ini Kata Bupati Lucky Hakim
Lucky juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa, memastikan bahwa anggaran yang digelontorkan benar-benar digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan warga.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam tata kelola keuangan desa, khususnya di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penggunaan dana negara.

























