Suaradermayu.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu menilai surat pengunduran diri Lucky Hakim sebagai Wakil Bupati Indramayu terdapat beberapa kejanggalan dan diduga tidak sesuai prosedural.
Kejanggalan itu disampaikan oleh Staf Pendamping Pimpinan Non PNS DPRD Indramayu, Daus Nur Alam.
Daus menyebut kejanggalan itu, pertama terkait kop surat, kemudian soal nomor surat dan keganjalan permohonan pengunduran diri Lucky Hakim.
” Setahu kami yang melantik bupati dan wakil bupati itu adalah gubernur. Kami berpandangan seharusnya surat pengunduran diri itu ditujukan kepada gubernur, sedangkan DPRD Indramayu hanya pemberitahuan, ” kata Daus, Rabu (15/2/2023).
Terkait kop surat dan nomor surat, Daus menilai seharusnya surat pengunduran diri itu dibuat secara pribadi bukan melalui kedinasan.

” Kami nanti akan berkoordinasi dengan Pemkab Indramayu untuk memastikan benar tidaknya sudah mengeluarkan nomor surat tersebut, ” ujarnya.
Daus mengaku surat pengunduran diri itu belum disampaikan kepada pimpinan DPRD Indramayu. Ia menilai masih harus menelaah surat tersebut apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau belum.
” Surat tersebut belum diberikan kepada Ketua DPRD Indramayu, karena kami harus menelaah surat tersebut, ” katanya.
Sebelumnya pada Senin (13/2/2023) Lucky Hakim mengantar langsung surat permohonan pengunduran dirinya sebagai Wakil Bupati Indramayu. Surat itu diterima Bagian Sekretariat DPRD Indramayu.
Surat permohonan pengunduran diri dan pernyataan berhenti sebagai Wakil Bupati Indramayu menggunakan kop surat Bupati Indramayu Nomor : 132/335 Tapem per tanggal 8 Februari 2023.