Suaradermayu.com – Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, tengah menjadi sorotan. Jumhana Budi Raharjo, Kuwu Kedokan Agung, resmi diberhentikan sementara oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, atas dugaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.
Keputusan ini diambil menyusul hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu. Dari temuan tersebut, diduga terjadi penyalahgunaan anggaran yang mencapai nilai fantastis, yakni sekitar Rp 400 juta.
“Ada beberapa temuan, salah satunya soal anggaran Rp 400 juta kalau tidak salah yang harus dipertanggungjawabkan,” ungkap Lucky Hakim, Senin (14/4/2025).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Lucky Hakim langsung mengambil langkah tegas. Pemkab Indramayu menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 100.3.3.2/Kep.237/DPMD/2025 tertanggal 10 April 2025, yang menetapkan pemberhentian sementara Jumhana selama 3 bulan.
“Landasan hukumnya sudah ada, sehingga yang bersangkutan dilakukan pemberhentian sementara,” tegas Bupati Lucky Hakim.
Selama masa pemberhentian, pemerintah memberikan tenggat waktu 60 hari kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan dana. Selain itu, untuk menghindari kekosongan pemerintahan desa, Sekretaris Desa Kedokan Agung ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kuwu oleh Camat Kedokan Bunder, Atang Suwandi.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Bupati Lucky Hakim juga menyebutkan bahwa saat ini Jumhana sedang sakit. Ia berharap yang bersangkutan segera pulih agar dapat menyelesaikan tanggung jawabnya.
“Kami juga berharap mudah-mudahan uang tersebut bisa segera dikembalikan, dan beliau bisa segera sembuh agar bisa kembali bekerja,” kata Lucky Hakim.
Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat dan menambah daftar panjang persoalan pengelolaan dana desa yang masih rawan disalahgunakan. Pemkab Indramayu menegaskan akan terus bersikap tegas, transparan, dan profesional dalam setiap dugaan penyimpangan anggaran, demi menjaga kepercayaan publik.
































